416 Ribu Data Jemaah Haji Belum Padan, Pemerintah Benahi Antrean
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : kemkes.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Menunggu giliran berangkat haji bisa berlangsung bertahun-tahun. Karena itu, ketepatan data menjadi hal penting agar setiap calon jemaah memperoleh haknya sesuai ketentuan. Persoalan ini kini menjadi perhatian pemerintah setelah ditemukan 416.147 data jemaah dalam daftar tunggu yang belum cocok dengan data kependudukan.
Temuan tersebut berasal dari sekitar 5,7 juta data jemaah yang tercatat dalam daftar tunggu haji. Pemerintah berupaya membenahi persoalan itu melalui integrasi data lintas kementerian, sekaligus mempersempit peluang penyalahgunaan identitas dan manipulasi antrean.
Langkah tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Digitalisasi Layanan Jemaah Haji Berbasis Data Kependudukan yang ditandatangani Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Haji dan Umrah di kantor Kemendagri, Jumat (9/10).
Salah satu persoalan yang hendak dicegah adalah penyalahgunaan pelimpahan porsi haji. Dalam keterangannya, pemerintah menyoroti dugaan praktik pemalsuan surat kematian untuk mengalihkan porsi secara ilegal, termasuk praktik yang disebut dapat mencapai nilai Rp500 juta, serta manipulasi usia.
Untuk mengantisipasi celah tersebut, data jemaah akan dipadankan dengan basis data kependudukan. Menteri Haji dan Umrah Muchamad Irfan Yusuf mengatakan, langkah ini diperlukan agar hak jemaah terlindungi dan proses pelayanan dapat dipertanggungjawabkan.
“Prinsip yang ingin kita tegaskan adalah satu jemaah, identitas yang valid, hak yang terlindungi, dan pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan,” tutur Irfan melansir laman resmi kemkes, sabtu.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan, pemerintah memiliki dukungan sistem biometrik melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Sistem tersebut telah mencakup 98 persen penduduk Indonesia dan dapat digunakan untuk memperkuat verifikasi identitas melalui pengenalan wajah, sidik jari, serta retina mata.
Dengan teknologi itu, identitas seseorang dapat diperiksa berdasarkan data kependudukan yang tersedia. Pemerintah berharap mekanisme tersebut dapat mempersulit penggunaan identitas orang lain untuk memanipulasi urutan keberangkatan.
Tito mengatakan, penandatanganan SEB tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden agar pelayanan haji semakin baik, terjangkau, dan akuntabel. Surat edaran itu juga menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam membenahi layanan di wilayah masing-masing.
Pemeriksaan kesehatan juga dibenahi
Pembenahan layanan haji tidak hanya menyangkut ketepatan data. Pemerintah juga berupaya menata pemeriksaan kesehatan calon jemaah, terutama karena biaya dan jenis pemeriksaan yang diterapkan selama ini dapat berbeda antara satu fasilitas kesehatan dan fasilitas lainnya.
Kementerian Kesehatan mengusulkan dua pilihan paket tarif dasar pemeriksaan kesehatan atau medical check-up (MCU). Opsi pertama berada pada kisaran Rp800.000 hingga Rp1 juta, sedangkan opsi kedua berkisar Rp1,1 juta hingga Rp1,3 juta.
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menjelaskan, usulan tersebut disusun berdasarkan kajian pembiayaan untuk mengurangi kesenjangan tarif pemeriksaan di rumah sakit daerah dan rumah sakit vertikal.
Menurut Dante, perbedaan tarif perlu diatur agar tidak terlalu lebar. Ia menilai biaya pemeriksaan hingga Rp5 juta perlu dicermati, terutama apabila terdapat pemeriksaan penunjang yang tidak berkaitan secara proporsional dengan penentuan kelayakan kesehatan calon jemaah.
Selain MCU, Kemenkes mengusulkan kisaran biaya vaksinasi wajib meningitis sebesar Rp320.000 hingga Rp350.000. Sementara itu, paket kombinasi pemeriksaan dan vaksinasi disebut dapat mencapai Rp850.000.
Penataan tersebut berkaitan dengan penerapan istithaah kesehatan, yakni persyaratan kemampuan kesehatan bagi calon jemaah untuk menjalankan ibadah haji. Menurut Dante, pengetatan kriteria kesehatan melalui pemeriksaan terstandar turut berperan dalam penurunan angka kematian jemaah haji Indonesia di Arab Saudi, dari 450 jiwa pada 2025 menjadi 340 jiwa pada 2026.
Meski demikian, usulan tarif tersebut belum dapat diperlakukan sebagai tarif final yang sudah berlaku.
Menunggu aturan biaya haji
Integrasi data kependudukan dan penataan pemeriksaan kesehatan diharapkan membuat proses penyelenggaraan haji lebih tertib. Bagi calon jemaah, pembenahan ini menyangkut dua hal mendasar: kepastian identitas dan pemenuhan persyaratan kesehatan.
Pemerintah kini mendorong koordinasi antara kementerian dan pemerintah daerah agar data yang digunakan dalam pelayanan semakin akurat. Upaya tersebut berjalan sembari menunggu penerbitan Keputusan Presiden mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Pembenahan ini pada akhirnya tidak berhenti pada digitalisasi administrasi. Ketepatan data, pemeriksaan kesehatan yang terstandar, dan pengawasan terhadap penyalahgunaan porsi menjadi bagian penting untuk menjaga agar pelayanan haji berlangsung secara tertib dan hak calon jemaah tetap terlindungi.(***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
