“Kami Kawal Real-Time hingga Pulang,” Kemenhaj Tegas soal 282 Jemaah
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 26 menit yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : haji.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI tak mau mengambil risiko dalam mengawal 282 jemaah umrah. Kali ini, pengawasan tidak berhenti pada memastikan jemaah berangkat, tetapi dilakukan secara real-time hingga mereka kembali ke Tanah Air.
“Kami akan melakukan pengawasan secara real-time hingga seluruh jemaah berangkat dan kembali ke Tanah Air,” tegas Kepala Subdirektorat Pengawasan Umrah Kemenhaj, Andi Muhammad Taufik, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (13/9/2026).
Penegasan itu menjadi sinyal bahwa komitmen PT AAT untuk memberangkatkan seluruh jemaah sesuai jadwal kini berada di bawah pengawasan langsung pemerintah.
Ada tiga tanggal yang menjadi patokan keberangkatan.
Rombongan 1, 2, dan 4 dijadwalkan berangkat pada 15 September 2026. Berikutnya, rombongan 3 dan 5 dijadwalkan berangkat pada 17 September.
Sedangkan rombongan 6 dan 7 dijadwalkan menyusul pada 18 September 2026.
Secara keseluruhan, 282 jemaah tersebut terbagi dalam tujuh rombongan.
Namun, jadwal saja belum cukup.
Untuk gelombang pertama, visa dan tiket penerbangan yang sudah diterbitkan wajib diserahkan kepada jemaah dalam bentuk dokumen fisik paling lambat Senin (14/9/2026) pukul 17.00 WIB.
Artinya, komitmen keberangkatan kali ini harus dibuktikan dengan dokumen, bukan sekadar pernyataan.
Direktur Travel Pertaruhkan Aset Pribadi
Ada satu poin lain yang membuat kesepakatan terbaru ini berbeda.
Direktur PT AAT, EKN, menyatakan siap menyerahkan seluruh aset perusahaan maupun aset pribadinya apabila kembali gagal memenuhi jadwal keberangkatan yang sudah disepakati.
Aset tersebut dijadikan jaminan dan/atau diserahkan sebagai ganti rugi penuh kepada jemaah.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan dan Surat Pernyataan Bersama yang ditandatangani pada Minggu (13/9/2026) pukul 02.38 WIB.
Kesepakatan dibuat dalam proses mediasi dan investigasi di Polres Bandara Soekarno-Hatta yang berlangsung sejak Sabtu (12/9/2026) pukul 21.00 WIB hingga Minggu dini hari pukul 03.20 WIB.
Perwakilan jemaah, H. Juhji dan Suparlan, menandatangani kesepakatan tersebut untuk mewakili 282 jemaah.
Dari Kemenhaj, kesepakatan disaksikan Andi Muhammad Taufik dan Edayanti Dasril selaku Kepala Subdirektorat Bina Umrah.
Bukan Cuma Persoalan Administrasi
Kemenhaj tidak hanya mengawal jadwal keberangkatan. Dari evaluasi terhadap PT AAT, ditemukan sejumlah persoalan dalam operasional dan tata kelola penyelenggaraan umrah.
Salah satunya menyangkut administrasi dan tata kelola keuangan yang dinilai tidak baik.
Kemenhaj juga menemukan penetapan harga paket di bawah batas rasional yang menimbulkan dugaan adanya skema ponzi.
Temuan lain mencakup tidak adanya akad yang jelas dengan jemaah serta penggunaan agen yang tidak memiliki ikatan kerja sama resmi dengan pihak penyelenggara.
Atas berbagai temuan tersebut, Kemenhaj mendorong kasus masuk ke tahap investigasi lebih lanjut.
Pengawasan terhadap PT AAT pun diperketat.
Kemenhaj Tak Mau Lengah
Andi menegaskan pengawasan akan terus berjalan bersamaan dengan investigasi terhadap dugaan pelanggaran yang ditemukan.
“Kemenhaj akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan kepada setiap PPIU dalam memberangkatkan jemaahnya,” ujarnya.
Kemenhaj juga memastikan proses penegakan aturan tetap berjalan. Jika hasil investigasi menemukan pelanggaran, sanksi administratif dapat diberikan, mulai dari pembekuan hingga pencabutan izin operasional.
Kini, komitmen PT AAT berada di bawah pengawasan langsung Kemenhaj.
Jadwal sudah ditetapkan. Dokumen memiliki batas waktu. Bahkan aset pribadi telah dijadikan jaminan.
Dan Kemenhaj menegaskan satu hal: pengawasan tidak berhenti ketika jemaah naik pesawat, tetapi terus dilakukan sampai mereka kembali ke Tanah Air. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
