Returnable Package Makin Mudah, Ada Aturan Baru yang Wajib Diketahui
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 17 menit yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : beacukai.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Bagi pelaku usaha yang berulang kali melakukan kegiatan impor dan ekspor, kemasan bukan tak pembungkus barang. Ada jenis pengemas yang memang dirancang untuk digunakan kembali dalam beberapa kali pengiriman. Pengemas semacam ini dikenal sebagai returnable package.
Di Indonesia, returnable package digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari mengemas karet, ikan, bahan kimia atau gas, hingga sparepart kendaraan bermotor, karena digunakan berulang, pengaturannya memiliki karakter yang berbeda dibandingkan pengemas sekali pakai.
Kini, pemerintah memberikan ketentuan yang lebih jelas untuk penggunaannya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52 Tahun 2026. Aturan ini mulai berlaku pada 29 September 2026.
Bukan Peti Kemas
Secara sederhana, returnable package merupakan pengemas yang digunakan untuk mengemas, melindungi, menyimpan, dan atau mengelompokkan barang serta dapat dipakai berulang kali.
Pengemas tersebut bisa menutupi barang maupun tidak menutupi barang. Namun, ada satu hal yang perlu diperhatikan, yaitu peti kemas atau container tidak termasuk returnable package.
Pembedaan ini penting karena pengaturan mengenai package dan container memiliki dasar yang berbeda dalam ketentuan kepabeanan internasional, termasuk Convention on Temporary Admission dan Customs Convention on Containers.
Ada Dua Jenis Returnable Package
Dalam PMK 52/2026, returnable package dibedakan berdasarkan asal pengemasnya.
Pertama, Returnable Package Luar Negeri (RPLN). Ini merupakan pengemas yang berasal dari luar daerah pabean dan kemudian digunakan melalui mekanisme impor sementara.
Kedua, Returnable Package Dalam Negeri (RPDN). Pengemas ini berasal dari dalam daerah pabean, termasuk pengemas yang sebelumnya diimpor untuk dipakai kemudian diekspor sementara.
Pembagian tersebut membuat mekanisme pengawasan dan perizinannya menjadi lebih jelas.
Tak Perlu Urus Izin Setiap Transaksi
Salah satu perubahan yang cukup penting bagi pelaku usaha adalah sistem perizinan yang berlaku secara periodik, bukan transaksional.
Artinya, selama izin masih berlaku, returnable package dapat digunakan untuk pengangkutan barang impor oleh pemilik izin. Untuk barang ekspor, pengemas tersebut juga dapat digunakan oleh pemilik izin maupun pihak lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan sistem baru ini, pengguna jasa tidak perlu mengajukan izin baru untuk setiap kegiatan impor atau ekspor returnable package.
Bagi perusahaan yang memiliki frekuensi pengiriman tinggi, perubahan ini dapat memangkas proses administratif yang sebelumnya harus dilakukan berulang.
Berapa Lama Izin Berlaku?
Ketentuan waktunya berbeda antara RPDN dan RPLN. Untuk ekspor sementara RPDN, izin diberikan paling lama satu tahun. Izin tersebut dapat diperpanjang terus-menerus, dengan setiap periode perpanjangan paling lama satu tahun.
Sementara untuk impor sementara RPLN, izin diberikan paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang paling lama satu tahun untuk setiap perpanjangan. Total masa perpanjangannya paling lama tiga tahun.
Setelah mencapai total masa tersebut, RPLN yang masih belum diselesaikan dapat masuk dalam mekanisme pembaruan izin. RPLN yang belum diselesaikan dapat dicatat sebagai saldo awal pada izin yang baru.
Bagaimana Jika Dipakai Perusahaan Lain?
Penggunaan returnable package ternyata tidak harus terbatas pada pemilik izin.
PMK 52/2026 memberikan ruang bagi returnable package untuk digunakan pihak lain selama terdapat bukti yang menjelaskan hubungan penggunaan tersebut. Salah satu contohnya adalah kontrak kerja sama antara pihak lain dengan pemilik izin. Ketentuan ini memberikan ruang bagi praktik bisnis yang memang melibatkan penggunaan pengemas oleh lebih dari satu pihak.
Ada Kemudahan Tanpa Jaminan
Kemudahan lainnya berkaitan dengan jaminan. Untuk impor sementara returnable package, pengguna jasa tidak diwajibkan menyerahkan jaminan.
Pertimbangannya berkaitan dengan karakter kegiatan yang memiliki frekuensi impor dan ekspor cukup tinggi. Jika jaminan harus diberikan berulang kali, proses tersebut berpotensi menambah beban administrasi bagi pelaku usaha.
Selain itu, impor sementara dan impor kembali returnable package juga dikecualikan dari ketentuan pembatasan impor sesuai ketentuan Kementerian Perdagangan.
Untuk pemberitahuan kepabeanannya, kegiatan tersebut dilakukan menggunakan Pemberitahuan Pabean Impor atau Pemberitahuan Pabean Ekspor.
Kemudahan Bukan Berarti Bebas Pengawasan
Meski sejumlah proses dibuat lebih sederhana, kewajiban pengguna jasa tetap ada.
Pemilik Izin Returnable Package tetap bertanggung jawab apabila muncul kewajiban pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, maupun sanksi administratif berupa denda.
Sanksi juga dapat muncul apabila terjadi keterlambatan ekspor kembali atau barang impor sementara tidak diekspor kembali sesuai ketentuan.
Bea Cukai tetap melakukan pengawasan melalui penyegelan, penegahan, penelitian, hingga pemeriksaan sewaktu-waktu.
Dengan demikian, skema baru ini pada dasarnya mempertemukan dua kebutuhan, seperti memberikan ruang yang lebih praktis bagi kegiatan bisnis, sekaligus mempertahankan pengawasan terhadap barang yang masuk dan keluar melalui fasilitas tersebut.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Netty Hartawati, dalam rilis laman resmi beacukai mengatakan penerbitan aturan tersebut diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memudahkan pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis yang menggunakan returnable package.
“Dengan ketentuan ini, kami berharap pengguna jasa memperoleh kepastian hukum sekaligus kemudahan dalam menjalankan kegiatan bisnisnya,” ujar Netty.
Menurut Netty, skema tanpa kewajiban jaminan juga menjadi salah satu bentuk kemudahan yang diberikan kepada pengguna jasa. Kebijakan tersebut tetap diikuti dengan pengawasan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan.
Mulai Berlaku 29 September 2026
PMK 52/2026 telah diundangkan pada 31 Juli 2026 dan mulai berlaku 60 hari setelah tanggal pengundangan, yaitu 29 September 2026.
Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai menyebutkan ketentuan baru tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus kemudahan bagi pengguna jasa.
Bagi pelaku usaha yang menggunakan pengemas berulang dalam kegiatan impor maupun ekspor, perubahan paling penting terletak pada pola perizinan yang lebih periodik, tidak adanya kewajiban jaminan untuk impor sementara, serta adanya fleksibilitas penggunaan oleh pihak lain.
Administrasi returnable package juga diarahkan untuk dikelola secara digital melalui sistem komputer pelayanan Bea Cukai.
Dengan aturan baru ini, returnable package tidak lagi hanya dipandang sebagai bagian dari kemasan barang, tetapi juga memiliki mekanisme kepabeanan tersendiri yang perlu dipahami pelaku usaha agar proses impor dan ekspor berjalan sesuai ketentuan. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
