Selasa, 22 Sep 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi » Returnable Package Makin Mudah, Ada Aturan Baru yang Wajib Diketahui

Returnable Package Makin Mudah, Ada Aturan Baru yang Wajib Diketahui

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month 17 menit yang lalu
  • visibility 6
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SUMSELTERKINI.CO.ID – Bagi pelaku usaha yang berulang kali melakukan kegiatan impor dan ekspor, kemasan bukan tak pembungkus barang. Ada jenis pengemas yang memang dirancang untuk digunakan kembali dalam beberapa kali pengiriman. Pengemas semacam ini dikenal sebagai returnable package.

Di Indonesia, returnable package digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari mengemas karet, ikan, bahan kimia atau gas, hingga sparepart kendaraan bermotor, karena digunakan berulang, pengaturannya memiliki karakter yang berbeda dibandingkan pengemas sekali pakai.

Kini, pemerintah memberikan ketentuan yang lebih jelas untuk penggunaannya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52 Tahun 2026. Aturan ini mulai berlaku pada 29 September 2026.

Bukan Peti Kemas

Secara sederhana, returnable package merupakan pengemas yang digunakan untuk mengemas, melindungi, menyimpan, dan atau mengelompokkan barang serta dapat dipakai berulang kali.

Pengemas tersebut bisa menutupi barang maupun tidak menutupi barang. Namun, ada satu hal yang perlu diperhatikan, yaitu peti kemas atau container tidak termasuk returnable package.

Pembedaan ini penting karena pengaturan mengenai package dan container memiliki dasar yang berbeda dalam ketentuan kepabeanan internasional, termasuk Convention on Temporary Admission dan Customs Convention on Containers.

Ada Dua Jenis Returnable Package

Dalam PMK 52/2026, returnable package dibedakan berdasarkan asal pengemasnya.

Pertama, Returnable Package Luar Negeri (RPLN). Ini merupakan pengemas yang berasal dari luar daerah pabean dan kemudian digunakan melalui mekanisme impor sementara.

Kedua, Returnable Package Dalam Negeri (RPDN). Pengemas ini berasal dari dalam daerah pabean, termasuk pengemas yang sebelumnya diimpor untuk dipakai kemudian diekspor sementara.

Pembagian tersebut membuat mekanisme pengawasan dan perizinannya menjadi lebih jelas.

Tak Perlu Urus Izin Setiap Transaksi

Salah satu perubahan yang cukup penting bagi pelaku usaha adalah sistem perizinan yang berlaku secara periodik, bukan transaksional.

Artinya, selama izin masih berlaku, returnable package dapat digunakan untuk pengangkutan barang impor oleh pemilik izin. Untuk barang ekspor, pengemas tersebut juga dapat digunakan oleh pemilik izin maupun pihak lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan sistem baru  ini, pengguna jasa tidak perlu mengajukan izin baru untuk setiap kegiatan impor atau ekspor returnable package.

Bagi perusahaan yang memiliki frekuensi pengiriman tinggi, perubahan ini dapat memangkas proses administratif yang sebelumnya harus dilakukan berulang.

Berapa Lama Izin Berlaku?

Ketentuan waktunya berbeda antara RPDN dan RPLN. Untuk ekspor sementara RPDN, izin diberikan paling lama satu tahun. Izin tersebut dapat diperpanjang terus-menerus, dengan setiap periode perpanjangan paling lama satu tahun.

Sementara untuk impor sementara RPLN, izin diberikan paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang paling lama satu tahun untuk setiap perpanjangan. Total masa perpanjangannya paling lama tiga tahun.

Setelah mencapai total masa tersebut, RPLN yang masih belum diselesaikan dapat masuk dalam mekanisme pembaruan izin. RPLN yang belum diselesaikan dapat dicatat sebagai saldo awal pada izin yang baru.

Bagaimana Jika Dipakai Perusahaan Lain?

Penggunaan returnable package ternyata tidak harus terbatas pada pemilik izin.

PMK 52/2026 memberikan ruang bagi returnable package untuk digunakan pihak lain selama terdapat bukti yang menjelaskan hubungan penggunaan tersebut. Salah satu contohnya adalah kontrak kerja sama antara pihak lain dengan pemilik izin. Ketentuan ini memberikan ruang bagi praktik bisnis yang memang melibatkan penggunaan pengemas oleh lebih dari satu pihak.

Ada Kemudahan Tanpa Jaminan

Kemudahan lainnya berkaitan dengan jaminan. Untuk impor sementara returnable package, pengguna jasa tidak diwajibkan menyerahkan jaminan.

Pertimbangannya berkaitan dengan karakter kegiatan yang memiliki frekuensi impor dan ekspor cukup tinggi. Jika jaminan harus diberikan berulang kali, proses tersebut berpotensi menambah beban administrasi bagi pelaku usaha.

Selain itu, impor sementara dan impor kembali returnable package juga dikecualikan dari ketentuan pembatasan impor sesuai ketentuan Kementerian Perdagangan.

Untuk pemberitahuan kepabeanannya, kegiatan tersebut dilakukan menggunakan Pemberitahuan Pabean Impor atau Pemberitahuan Pabean Ekspor.

Kemudahan Bukan Berarti Bebas Pengawasan

Meski sejumlah proses dibuat lebih sederhana, kewajiban pengguna jasa tetap ada.

Pemilik Izin Returnable Package tetap bertanggung jawab apabila muncul kewajiban pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, maupun sanksi administratif berupa denda.

Sanksi juga dapat muncul apabila terjadi keterlambatan ekspor kembali atau barang impor sementara tidak diekspor kembali sesuai ketentuan.

Bea Cukai tetap melakukan pengawasan melalui penyegelan, penegahan, penelitian, hingga pemeriksaan sewaktu-waktu.

Dengan demikian, skema baru ini pada dasarnya mempertemukan dua kebutuhan, seperti memberikan ruang yang lebih praktis bagi kegiatan bisnis, sekaligus mempertahankan pengawasan terhadap barang yang masuk dan keluar melalui fasilitas tersebut.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Netty Hartawati, dalam rilis laman resmi beacukai mengatakan penerbitan aturan tersebut diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memudahkan pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis yang menggunakan returnable package.

“Dengan ketentuan ini, kami berharap pengguna jasa memperoleh kepastian hukum sekaligus kemudahan dalam menjalankan kegiatan bisnisnya,” ujar Netty.

Menurut Netty, skema tanpa kewajiban jaminan juga menjadi salah satu bentuk kemudahan yang diberikan kepada pengguna jasa. Kebijakan tersebut tetap diikuti dengan pengawasan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan.

Mulai Berlaku 29 September 2026

PMK 52/2026 telah diundangkan pada 31 Juli 2026 dan mulai berlaku 60 hari setelah tanggal pengundangan, yaitu 29 September 2026.

Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai menyebutkan ketentuan baru tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus kemudahan bagi pengguna jasa.

Bagi pelaku usaha yang menggunakan pengemas berulang dalam kegiatan impor maupun ekspor, perubahan paling penting terletak pada pola perizinan yang lebih periodik, tidak adanya kewajiban jaminan untuk impor sementara, serta adanya fleksibilitas penggunaan oleh pihak lain.

Administrasi returnable package juga diarahkan untuk dikelola secara digital melalui sistem komputer pelayanan Bea Cukai.

Dengan aturan baru ini, returnable package tidak lagi hanya dipandang sebagai bagian dari kemasan barang, tetapi juga memiliki mekanisme kepabeanan tersendiri yang perlu dipahami pelaku usaha agar proses impor dan ekspor berjalan sesuai ketentuan. (***)

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Haji, Kloter Pertama Mulai Masuk Asrama

    Haji, Kloter Pertama Mulai Masuk Asrama

    • calendar_month Jumat, 3 Jun 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 519
    • 0Komentar

    KLOTER Pertama Embarkasi Jakarta hari ini masuk Asrama Haji Pondok Gede Jakarta karena besok akan berangkat ke Tanah Suci . Kedatangan mereka disambut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latif. Sebanyak 389 jemaah asal Jakarta ini masuk ke asrama haji dengan menerapkan protokol Kesehatan. Mereka harus melalui proses pemeriksaan kesehatan. Hilman Latif mengatakan bahwa jemaah […]

  • Wiranto Terluka Kena Tusuk, Media Asing Ramai Beritakan

    Wiranto Terluka Kena Tusuk, Media Asing Ramai Beritakan

    • calendar_month Kamis, 10 Okt 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 919
    • 0Komentar

    MENKO Polhukam, Wiranto, terluka usai ditusuk seorang pria di Pandeglang, Banten hari ini. Media-media asing ramai memberitakan insiden ini. Kantor berita terkemuka asal Prancis, AFP mengangkat insiden tersebut dengan judul “Indonesia security minister injured in stabbing by suspected IS radical: police”. Media ini mengutip pernyataan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo yang menyebut pelaku penyerangan adalah […]

  • Cakupan Vaksinasi di Daerah Penyelenggara PON XX Papua Sudah 60 Persen Lebih

    Cakupan Vaksinasi di Daerah Penyelenggara PON XX Papua Sudah 60 Persen Lebih

    • calendar_month Kamis, 30 Sep 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 793
    • 0Komentar

    PEYELENGGARAAN Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua memperhatikan aspek kesehatan secara seksama.Saat ini, cakupan vaksinasi COVID-19 di 5 daerah penyelenggara secara keseluruhan telah 60%. Vaksin dosis pertama telah diterima 406.531 orang atau sebesar 62% dari sasaran vaksinasi yang mencapai 648.622 orang. Vaksin dosis kedua sudah diterima sebanyak 253.474 orang (39% dari sasaran vaksinasi). Pemerintah memastikan […]

  • Kartinian Ala DPPKB Muba, Kebaya Berkisah & Emansipasi Nggak Cuma Soal Daster

    Kartinian Ala DPPKB Muba, Kebaya Berkisah & Emansipasi Nggak Cuma Soal Daster

    • calendar_month Selasa, 22 Apr 2025
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 950
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, – Di pagi yang biasanya hanya ditemani suara printer mendesis dan aroma kopi sachet yang galau, suasana kantor Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Musi Banyuasin mendadak berubah total. Bukan karena datangnya pejabat pusat atau artis FTV yang comeback, tapi karena para pegawai perempuan tampil bak bunga mawar di tengah kebun sawit semuanya […]

  • terminal peti kemas

    Ekspor Sumsel Juli Naik 8,84 Persen

    • calendar_month Selasa, 5 Sep 2017
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.358
    • 0Komentar

    Nilai ekspor Sumatera Selatan pada Juli 2017 meningkat 8,84 persen dibanding Juni 2017, bahkan pada periode yang sama pada tahun lalu (juni-juli) ekspor Sumsel mengalami peningkatan sebesar 108,76 persen.

  • ILUNI UI Sumsel Optimistis Tekan Angka Golput di Palembang   

    ILUNI UI Sumsel Optimistis Tekan Angka Golput di Palembang  

    • calendar_month Jumat, 15 Mar 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.047
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, Palembang- Guna semakin memperkecil Golongan Putih ( Golput) Pada Pemilihan Umum (Pemilu) nanti, ULUNI UI Sumsel menggelar diskusi Nongkrong Bareng ILUNI UI Sumsel dengan tema “Saya Memilih” di Live Coffe, yang di pandu oleh moderator, Ketua Bidang V ILUNI UI Sumsel Hernie Roesprijadji, serta dihadiri puluhan mahasiswa dari Perguruan Tinggi di Palembang. Hadir dalam […]

expand_less
WordPress Archive Dine – Restaurant, Cafe, Bakery WordPress Theme Dinery Restaurant Elementor Template Kit Dinostic – Animal Photography & Portfolio Elementor Template Kit Dione – Conference & Event WordPress Theme Dionis – Winery & Vineyard WordPress Theme Diopter – Creative Responsive Photography / Portfolio WordPress Theme Directories Pro – Directory plugin for WordPress Directories Pro plugin for WordPress Directory Plus – Business Directory PHP Script Directory Pro