Ganja 2,82 Kg Dibongkar di Jayapura, Modusnya Tak Biasa, Ada yang Dibawa Naik Kapal, Ada yang Ditinggal di Bawah Pot
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 10 jam yang lalu
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Peredaran ganja di Kota Jayapura kembali terbongkar dengan modus yang berbeda. Dalam dua hari, petugas menggagalkan dua upaya peredaran narkotika melalui jalur laut dan kawasan perbatasan.
Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 2,82 kilogram ganja kering.
Yang menarik, cara membawa dan menempatkan barang tersebut tidak sama. Dalam kasus pertama, ratusan paket ganja diduga hendak dibawa menggunakan kapal penumpang. Sehari setelahnya, ganja lainnya justru ditemukan ditinggalkan begitu saja di kawasan PLBN Skouw.
Penindakan pertama berlangsung di pintu keberangkatan Pelabuhan Laut Utama Kelas II Jayapura, belum lama ini.
Petugas Bea Cukai Jayapura bersama Satuan Polairud Polresta Jayapura Kota menindaklanjuti informasi mengenai dugaan pengiriman narkotika melalui jalur laut.
Dari pemeriksaan terhadap seorang calon penumpang berinisial ML, seorang nelayan, petugas menemukan 163 paket ganja kering dengan berat sekitar 2.805 gram.
Barang tersebut diduga akan dibawa menuju Biak menggunakan kapal penumpang.
Petugas kemudian mengamankan barang bukti dan terduga pelaku untuk diproses lebih lanjut.
Belum selesai dari jalur laut, sehari berselang petugas kembali menemukan ganja di lokasi berbeda.
Kali ini lokasinya berada di kawasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, Minggu (6/9).
Temuannya jauh lebih kecil, yakni sekitar 14,6 gram ganja kering. Namun, cara barang itu ditempatkan cukup menarik perhatian petugas.
Sebuah wadah plastik bening ditemukan berada di bawah pot bunga, tidak jauh dari pintu kedatangan pelintas batas.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada petugas Bea Cukai Jayapura untuk diperiksa. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan wadah itu berisi narkotika golongan I jenis ganja kering.
Petugas selanjutnya melakukan penyisiran di sekitar lokasi untuk memastikan tidak ada barang lain yang berkaitan dengan temuan tersebut.
Modusnya Pakai Pola Dead Drop
Dalam kasus di PLBN Skouw, petugas menduga barang ditempatkan menggunakan pola dead drop.
Modus ini memungkinkan pengirim dan penerima tidak perlu bertemu secara langsung. Barang lebih dulu ditinggalkan di lokasi tertentu, kemudian diambil oleh pihak yang telah mengetahui tempat penyimpanannya.
Kepala Kantor Bea Cukai Jayapura, Fungki Awaludin, mengatakan pola semacam ini biasanya memanfaatkan lokasi yang tidak terlalu menarik perhatian, seperti sela tanaman, rerumputan, tiang listrik maupun tempat lainnya.
Dua penindakan tersebut menjadi jalur peredaran narkotika tidak hanya memanfaatkan transportasi untuk membawa barang dari satu daerah ke daerah lain. Cara menyembunyikan dan menyerahkan barang pun dibuat sedemikian rupa agar tidak mudah diketahui petugas.
Dalam kedua kasus tersebut, Bea Cukai Jayapura telah menyerahkan terduga pelaku beserta barang bukti kepada pihak berwenang untuk menjalani proses hukum.
Perbuatan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Fungki menegaskan pengawasan akan terus dilakukan, terutama pada jalur transportasi dan kawasan perbatasan. Menurutnya, pertukaran informasi serta kerja sama dengan aparat penegak hukum dan pengelola kawasan menjadi bagian penting dalam mencegah peredaran narkotika.
Dua kasus ini memperlihatkan bagaimana ganja mencoba masuk melalui pola yang berbeda, dibawa lewat kapal dan ditinggalkan secara tersembunyi di kawasan perbatasan. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
