Burung Dilindungi Dijual Lewat Facebook, Transaksi COD Malam Hari Buka Jejak Pemasok Misterius di Papua
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 14 menit yang lalu
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : kehutanan.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Dua transaksi berlangsung pada malam yang sama. Burung berpindah tangan secara tunai, sementara pemasok datang menggunakan sepeda motor dan tetap mengenakan helm.
Dalam transaksi tersebut, ada tujuh burung paruh bengkok yang tergolong dilindungi.
Lima di antaranya merupakan Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), satu Nuri Bayan (Eclectus roratus), dan satu Kakatua Koki (Cacatua galerita).
Burung-burung itu kemudian berada di kediaman MH (35) di Distrik Jayapura Selatan. Pria yang sehari-hari berjualan mi tersebut diduga mengumpulkan satwa dari sejumlah pemasok untuk kembali menjualnya melalui media sosial.
Aktivitas itu akhirnya terendus tim patroli siber Kementerian Kehutanan. Perkara tersebut kini telah masuk proses hukum lebih lanjut setelah Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Maluku dan Papua Seksi Wilayah III Jayapura menyerahkan MH beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Papua pada Senin, 31 Agustus 2026.
Pelimpahan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Jayapura.
Jejak Awalnya Justru Muncul di Facebook
Kasus ini bermula bukan dari transaksi langsung yang terlihat petugas, melainkan dari pemantauan aktivitas di media sosial.
Pada Juni 2026, Tim Intelijen SPORC Brigade Kanguru menemukan sebuah akun Facebook bernama Muhlis Nababan yang mengunggah foto dan video sejumlah burung nuri di dalam kandang.
Salah satu unggahan tersebut disertai keterangan, “Ngelumpukno Manok Emprit.”
Petugas kemudian meningkatkan pemantauan terhadap akun tersebut. Pada 20 Juli 2026, akun yang sama mulai menawarkan beberapa jenis burung paruh bengkok secara terbuka.
Unggahan tersebut mencantumkan jenis burung, perkiraan harga serta lokasi transaksi di kawasan Entrop, Kota Jayapura. Calon pembeli yang berminat kemudian diarahkan melanjutkan negosiasi melalui WhatsApp. Dari ruang digital, transaksi akhirnya berpindah ke pertemuan langsung.
Harga Kakatua Koki Tembus Rp1,4 Juta
Harga yang ditawarkan berbeda untuk setiap jenis burung. Nuri Bayan dipatok Rp350 ribu per ekor. Kasturi Kepala Hitam ditawarkan Rp300 ribu, sementara Kakatua Koki memiliki harga paling tinggi, yakni Rp1,4 juta per ekor.
Namun harga yang ditawarkan kepada calon pembeli ternyata berbeda dengan harga yang disebut dibayarkan MH kepada pemasok.
Dalam pemeriksaan, MH mengaku mendapatkan enam burung dalam transaksi pertama dengan harga masing-masing Rp200 ribu.
Transaksi itu berlangsung pada Sabtu malam, 18 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WIT. Lokasinya berada di depan Jalan Raya Hamadi Entrop. Lima Kasturi Kepala Hitam dan satu Nuri Bayan dibeli dari seorang pemasok yang datang menggunakan sepeda motor dan mengenakan jaket putih.
Pemasok tersebut tidak melepas helm saat transaksi tunai berlangsung. Dua jam berselang, sekitar pukul 22.00 WIT, MH kembali melakukan transaksi.
Kali ini satu ekor Kakatua Koki dibeli dengan harga Rp1 juta dari orang berbeda di sekitar Jembatan Merah Holtekamp. Pemasok kedua juga datang menggunakan sepeda motor dan tetap mengenakan helm. Ketujuh burung kemudian disimpan di kediaman MH untuk dijual kembali.
Dari Facebook, Berujung di Rumah MH
Jejak digital yang ditemukan petugas kemudian berlanjut ke aktivitas di lapangan. Pada Rabu malam, 22 Juli 2026 pukul 20.41 WIT, Tim Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) Balai Gakkumhut bergerak menuju kediaman MH di Distrik Jayapura Selatan.
Tim tersebut didampingi Korwas PPNS Polda Papua dan pengurus RW setempat. Di lokasi, petugas menemukan tujuh burung dilindungi tersebut dalam keadaan hidup dan siap diperjualbelikan.
Selain burung, petugas juga mengamankan empat unit sangkar yang digunakan sebagai tempat penyimpanan. MH kemudian dibawa bersama barang bukti ke kantor Balai Gakkumhut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Rangkaian tersebut memperlihatkan pola transaksi yang cukup sederhana: penawaran dilakukan melalui media sosial, calon pembeli diarahkan berkomunikasi melalui WhatsApp, sementara satwa diperoleh melalui transaksi COD.
Tetapi pola sederhana itu juga meninggalkan jejak yang akhirnya dapat ditindaklanjuti petugas.
Siapa Pemasoknya?
Ada satu bagian dari kasus ini yang belum banyak diketahui publik. MH mengaku memperoleh burung-burung tersebut dari beberapa pemasok yang tidak dikenalnya.
Dalam dua transaksi yang dilakukan pada 18 Juli, pemasok datang dari lokasi berbeda dan merupakan orang yang berbeda. Keduanya sama-sama menggunakan sepeda motor dan tetap mengenakan helm ketika transaksi berlangsung.
Identitas para pemasok tersebut tidak disebutkan dalam keterangan Kementerian Kehutanan. Yang diketahui, enam burung diperoleh MH dalam transaksi pertama di kawasan Hamadi-Entrop, sedangkan Kakatua Koki diperoleh dua jam kemudian di sekitar Jembatan Merah Holtekamp.
Setelah burung berada di tangannya, MH menyimpannya untuk kemudian ditawarkan kembali kepada calon pembeli.
Oleh karena itu, jejak perdagangan satwa tersebut bertemu dengan aktivitas digital yang sebelumnya dipantau petugas.
Bukan Hanya Jual Beli Burung
Kasus ini kini tidak lagi berhenti pada penemuan tujuh burung di sebuah rumah. Berkas perkara MH telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jayapura. Selanjutnya, pada 31 Agustus 2026, tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua dalam tahap II.
Penyidik menjerat MH dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d dan h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara. MH terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga maksimal Rp5 miliar.
Kasus tersebut menggambarkan bagaimana perdagangan satwa dilindungi dapat meninggalkan jejak di ruang digital. Satu unggahan Facebook pada awalnya hanya menampilkan burung dalam kandang.
Beberapa pekan kemudian, akun yang sama menawarkan burung dengan harga dan lokasi transaksi. Komunikasi berpindah ke WhatsApp, satwa kemudian berpindah melalui transaksi COD pada malam hari. dan akhirnya, tujuh burung ditemukan hidup di sebuah rumah di Jayapura.
Kementerian Kehutanan mengimbau masyarakat tidak memelihara, membeli, maupun memperjualbelikan satwa yang dilindungi. Masyarakat juga diminta berperan aktif melaporkan indikasi perdagangan satwa liar melalui media sosial agar dapat ditindaklanjuti oleh aparat. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
