190 Burung Dibawa dalam 25 Box, 10 Ekor Mati, Perdagangan Satwa Dilindungi Dibongkar di Surabaya
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
- visibility 24
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : kehutanan.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Sebanyak 190 burung dibawa dalam 25 box di kawasan Pelabuhan Jamrud, Surabaya. Dari jumlah itu, 10 ekor ditemukan mati. Temuan tersebut membongkar dugaan perdagangan satwa dilindungi yang dilakukan melalui jalur pelabuhan pada Sabtu (29/8/2026) dini hari.
Petugas Balai Besar Karantina Hewan Tanjung Perak menemukan muatan tersebut sekitar pukul 01.00 WIB saat melakukan pengawasan rutin di kawasan Pelabuhan Jamrud, Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya.
Muatan yang diperiksa ternyata berisi ratusan burung yang tidak dilengkapi dokumen karantina maupun surat izin angkut yang sah. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti bersama Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
Total ada 186 ekor Cucak Cica Daun Besar dan empat ekor Merbah Belukar yang ditemukan. Sebanyak 180 ekor masih hidup, sementara 10 lainnya tidak terselamatkan.
Burung-burung tersebut dikemas dalam 25 box buah plastik. Rinciannya, 19 box berwarna putih, tiga box kuning, dua box merah, dan satu box hijau.
Dalam penindakan itu, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial SA (45), warga Kabupaten Jember, Jawa Timur. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Agustus 2026.
SA kini ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Jawa Timur. Penyidik menduga tersangka menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi tanpa dokumen atau izin yang sah.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan pengawasan terhadap perdagangan satwa tidak cukup dilakukan di lokasi asal. Jalur pengangkutan hingga distribusi juga menjadi titik penting untuk memutus mata rantai perdagangan ilegal.
“Perdagangan satwa tidak hanya terjadi ketika satwa ditawarkan kepada pembeli,” kata Januanto.
Menurut dia, rangkaian perdagangan dapat dimulai dari pengambilan, pengumpulan, pengangkutan hingga distribusi. Karena itu, setiap mata rantai peredaran ilegal perlu diawasi dan ditindak.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Aswin Bangun menilai jalur transportasi perlu mendapat pengawasan lebih kuat karena menjadi titik pergerakan satwa menuju wilayah lain.
Dalam kasus ini, SA disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta ketentuan pidana terkait lainnya.
Perkara tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Gakkum Kehutanan. Masyarakat diminta tidak membeli, memelihara, maupun memperdagangkan satwa dilindungi secara ilegal. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
