3,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp5 Miliar Dimusnahkan, Kerugian Negara Tembus Rp3,4 Miliar
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 15 menit yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : beacukai.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Sebanyak 3.547.344 batang rokok ilegal akhirnya dimusnahkan setelah perkara pelanggaran di bidang cukai yang menjerat barang tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Jutaan batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) itu memiliki perkiraan nilai mencapai Rp5.087.543.520. Sementara potensi kerugian negara dari barang hasil penindakan tersebut ditaksir mencapai Rp3.487.642.628,7.
Pemusnahan dilakukan pada Kamis (27/8) oleh Kejaksaan Negeri Jembrana dan Kejaksaan Negeri Denpasar. Untuk perkara Jembrana, pemusnahan berlangsung di Kantor Bantu Benoa, Kantor Bea Cukai Denpasar. Sedangkan barang rampasan dari perkara di Denpasar dimusnahkan di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar.
Barang yang dimusnahkan berasal dari enam perkara penindakan di bidang cukai yang terjadi sepanjang 2023 hingga 2025. Empat perkara berasal dari wilayah Jembrana, sedangkan dua perkara lainnya berasal dari wilayah Denpasar.
Seluruh perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan juga telah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Republik Indonesia dan Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar I Made Aryana mengatakan, pemusnahan tersebut menjadi bagian akhir dari proses penanganan perkara di bidang cukai sekaligus menunjukkan sinergi antara Bea Cukai dan Kejaksaan.
“ Kami berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum agar setiap pelanggaran dapat ditangani secara optimal, sekaligus mencegah peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, penanganan rokok ilegal tidak berhenti pada tahap penindakan. Proses hukum hingga pemusnahan barang rampasan menjadi bagian penting untuk memastikan barang hasil pelanggaran tidak kembali beredar di tengah masyarakat.
Bea Cukai Denpasar bersama Kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya pun terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. Langkah tersebut diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.(***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
