Rokok Ilegal di Surabaya Makin Marak, Penindakannya Naik 3 Kali Lipat: 70 Persen Barang Sitaan Berasal dari Kota Ini
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month Minggu, 30 Agt 2026
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : beacukai.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Peredaran rokok ilegal di Surabaya menjadi perhatian serius setelah jumlah penindakan di Kota Pahlawan disebut melonjak hingga tiga kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Dari 43,2 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan, sekitar 70 persen di antaranya merupakan hasil penindakan di Surabaya.
Angka tersebut menjadi salah satu alasan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan diperkuat hingga tingkat wilayah.
Pemerintah Kota Surabaya bersama Bea Cukai menyiapkan pola pengawasan yang tidak lagi hanya mengandalkan operasi gabungan. Pengawasan nantinya diarahkan berbasis wilayah dengan melibatkan unsur di 31 kecamatan.
Langkah ini diharapkan bisa membuka lebih banyak titik pengawasan, terutama lokasi penjualan yang selama ini belum tersentuh operasi.
Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irna Pawanti menyebut masih terdapat titik-titik yang belum terjangkau dalam operasi pemberantasan rokok ilegal.
Oleh sebab itu, koordinasi dengan Bea Cukai akan diperkuat agar pengawasan tidak berhenti pada operasi yang dilakukan secara terpusat.
Rencana muncul setelah aparat memusnahkan 43.248.147 batang rokok ilegal hasil penindakan selama Semester I 2026. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp64,22 miliar.
Jumlah itu bukan hanya membuktikan banyaknya barang ilegal yang berhasil diamankan. Jika seluruh rokok tersebut sampai beredar, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp36,03 miliar.
Kerugian itu berkaitan dengan penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai hasil tembakau, serta pajak rokok.
Di lapangan, pelanggaran yang ditemukan juga beragam. Petugas mendapati rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu atau bekas pakai, hingga pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Bea Cukai Jawa Timur I sebelumnya melakukan penindakan melalui operasi mandiri maupun bersama Satpol PP. Pengawasan juga mulai memanfaatkan teknologi, termasuk pemantauan terhadap aktivitas perdagangan rokok melalui platform elektronik.
Untuk mempersempit ruang peredaran, pengawasan berbasis kecamatan akan melibatkan unsur ketenteraman dan ketertiban serta para camat. Sebelum diterapkan, pola tersebut perlu dilengkapi prosedur operasional dan petunjuk teknis agar pelaksanaannya tetap sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Untuk Pemerintah Kota Surabaya sendiri, persoalan rokok ilegal tidak hanya menyangkut penerimaan negara. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskaaspek perlindungan masyarakat, karena kandungan produk rokok ilegal tidak dapat dipastikan seperti produk yang beredar secara resmi.
Penerimaan dari cukai hasil tembakau juga berkaitan dengan manfaat yang kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pemerintah.
Dengan jumlah penindakan di Surabaya yang disebut meningkat tiga kali lipat dan sekitar 70 persen dari barang bukti pemusnahan berasal dari Kota Pahlawan, pengawasan berbasis wilayah kini menjadi langkah berikutnya dalam menekan peredaran rokok ilegal.
Targetnya menemukan titik penjualan yang sebelumnya luput dari pengawasan sebelum rokok ilegal tersebut semakin luas beredar di masyarakat. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
