Geger WNA di Bali, 128 Orang Diamankan, Kok Pelanggaran Terbanyak Bukan Overstay?
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 23 menit yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : imigrasi.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – WNA di Bali kembali menjadi sorotan setelah operasi pengawasan Imigrasi mengamankan puluhan warga negara asing yang diduga bermasalah. Jika ditotal dari dua periode Operasi Dharma Dewata, jumlahnya mencapai 128 WNA. Menariknya, pelanggaran yang paling banyak ditemukan ternyata bukan overstay.
Data Operasi Dharma Dewata Periode II menunjukkan persoalan WNA di Bali cukup beragam. Dari 66 warga negara asing yang diamankan, kasus terbanyak justru berkaitan dengan gangguan ketertiban umum atau tidak melapor.
Tercatat ada 22 kasus dalam kategori tersebut. Setelah itu, terdapat 20 kasus penyalahgunaan izin tinggal dan 17 kasus overstay.
Artinya, persoalan pengawasan orang asing di Bali tidak hanya berkutat pada WNA yang tinggal melewati batas waktu izin. Kepatuhan selama berada di Indonesia juga menjadi perhatian petugas.
Temuan tersebut muncul di tengah pengawasan yang semakin intensif melalui Satgas Patroli Dharma Dewata. Satgas ini dikukuhkan pada April 2026 untuk memperkuat pengawasan dan mendeteksi lebih awal potensi pelanggaran keimigrasian di berbagai wilayah Bali.
Canggu Kembali Jadi Lokasi Pengawasan
Dalam operasi terbaru pada Kamis (27/8/2026) malam, petugas kembali menemukan WNA bermasalah di kawasan Canggu, Kabupaten Badung.
Sebanyak lima WNA terindikasi melampaui masa berlaku izin tinggal atau overstay. Selain itu, petugas juga memeriksa seorang WNA pemegang izin tinggal terbatas (ITAS).
Enam WNA tersebut terdiri dari satu warga negara Amerika Serikat, dua warga Inggris, satu warga Nigeria, satu warga Uganda, dan satu warga India. Seluruhnya dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan pengawasan dilakukan untuk menjaga keamanan sekaligus memastikan aktivitas orang asing tetap berada dalam koridor hukum Indonesia.
Menurutnya, operasi tidak hanya menyasar persoalan izin tinggal, tetapi juga potensi gangguan ketertiban umum dan kejahatan lintas negara.
128 WNA Diamankan, Bagaimana Hasil Penindakannya?
Jika melihat keseluruhan data, Operasi Dharma Dewata Periode I dan II telah mengamankan 128 WNA.
Pada periode pertama, yang berlangsung 17-30 Juli 2026, sebanyak 62 WNA diamankan. Operasi tersebut juga menyasar sejumlah kawasan yang menjadi titik aktivitas orang asing, seperti Canggu, Ubud, Singaraja, Tabanan hingga Nusa Penida.
Sementara pada periode kedua, sebanyak 66 WNA diamankan dengan jenis pelanggaran yang lebih beragam.
Dari jumlah tersebut, 21 orang ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) dan 13 orang telah dideportasi. Sebanyak 41 orang masih menjalani proses pemeriksaan BAP/STP, sementara satu orang menyelesaikan denda secara mandiri.
Data tersebut menunjukkan pekerjaan Imigrasi tidak berhenti ketika WNA diamankan. Setelah ditemukan dugaan pelanggaran, petugas masih harus menentukan bentuk tindakan keimigrasian berdasarkan hasil pemeriksaan.
Bukan Cuma Soal Overstay
Komposisi pelanggaran pada Operasi Dharma Dewata Periode II menjadi bagian yang menarik untuk diperhatikan.
Overstay memang masih menjadi salah satu persoalan, tetapi jumlahnya berada di bawah kasus gangguan ketertiban umum atau tidak melapor serta penyalahgunaan izin tinggal.
Kondisi ini membuat pengawasan WNA di Bali menjadi persoalan yang lebih luas. Bukan hanya memastikan wisatawan asing meninggalkan Indonesia tepat waktu, tetapi juga memastikan mereka menggunakan izin tinggal sesuai peruntukannya dan mematuhi aturan selama berada di Bali.
Untuk memperkuat pengawasan, Imigrasi juga menggunakan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Sistem tersebut digunakan untuk membantu pengelola akomodasi melaporkan keberadaan WNA sekaligus mendukung validasi data orang asing.
Dengan operasi yang terus berjalan dan temuan pelanggaran yang masih muncul, efektivitas pengawasan menjadi pertanyaan berikutnya: apakah sistem yang ada sudah cukup untuk mendeteksi pelanggaran WNA sebelum kasusnya berkembang menjadi persoalan hukum? (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
