IPAL Sasirangan di Tapin Pangkas Limbah hingga 98,75 Persen, 90% Air Hasil Olahan Bisa Dipakai Lagi
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
- visibility 24
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : kemenperin.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Limbah cair dari proses pewarnaan kain sasirangan di Sentra Sasirangan Timbaan, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, kini tidak lagi langsung dibuang ke sumur resapan. Limbah tersebut diolah menggunakan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang mampu menurunkan kadar sejumlah zat pencemar hingga 98,75 persen.
Hasil pengujian laboratorium menunjukkan kadar hidrogen sulfida (H2S) turun 98,75 persen. Penurunan juga terjadi pada minyak dan lemak sebesar 97,33 persen, fenol 91,66 persen, BOD 81,77 persen, COD 80,44 persen, serta TSS 40,74 persen.
Yang menariknya, air setelah melalui proses pengolahan tidak seluruhnya menjadi buangan sebab sekitar 90 persen air hasil olahan dapat digunakan kembali untuk membersihkan peralatan produksi dan area kerja.
IPAL tersebut memiliki kapasitas sekitar 3.500 liter, jauh lebih besar dibandingkan tempat penampungan yang sebelumnya digunakan para pengrajin. Sebelum fasilitas ini tersedia, limbah cair hasil pewarnaan kain sasirangan ditampung di sumur resapan berkapasitas sekitar 500 liter tanpa melalui pengolahan terlebih dahulu.
Dalam satu proses produksi, IKM Sentra Sasirangan Timbaan dapat menghasilkan sekitar 250 liter limbah cair. Kondisi tersebut membuat pengelolaan limbah menjadi persoalan penting bagi sentra yang menaungi sembilan pengrajin dengan sekitar 100 tenaga kerja.
Teknologi IPAL itu dibangun melalui Program Percepatan Pemanfaatan Teknologi melalui Dana Kemitraan Peningkatan Teknologi Industri (DAPATI) yang dijalankan Kementerian Perindustrian melalui Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI).
Kepala BSPJI Banjarbaru Oktaviyanto Jimat Wibowo mengatakan teknologi yang diterapkan dirancang agar sesuai dengan kondisi IKM di daerah.
“Melalui Program DAPATI, BSPJI Banjarbaru menghadirkan solusi teknologi yang sederhana, mudah dioperasikan, memanfaatkan material lokal, serta mampu meningkatkan kualitas pengelolaan limbah cair pada IKM sasirangan,” kata Oktaviyanto dalam keterangannya, Kamis (27/8).
Instalasi tersebut terdiri atas tujuh bak pengolahan. Pada tahap awal, limbah melewati proses elektrokoagulasi menggunakan inverter untuk membantu pengendapan logam.
Setelah itu, air limbah melewati lima bak penyaringan. Media yang digunakan antara lain ijuk, arang, pecahan genteng, sabut kelapa, dan limbah tumbuhan purun yang relatif mudah diperoleh di daerah.
Air yang telah melewati rangkaian pengolahan kemudian masuk ke bak kontrol sebelum dialirkan menuju sumur resapan. Penggunaan material lokal menjadi salah satu bagian penting dari desain teknologi agar pengoperasian dan perawatannya lebih mudah dilakukan oleh pelaku IKM.
Dari hasil pengujian, hampir seluruh parameter air limbah yang diuji telah memenuhi baku mutu berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2025.
Namun, masih ada satu catatan. Parameter minyak dan lemak belum sepenuhnya optimal sehingga diperlukan penyesuaian waktu tinggal limbah di dalam IPAL agar proses pengolahan dapat bekerja lebih maksimal.
Selain membangun instalasi, BSPJI Banjarbaru juga memberikan bimbingan teknis kepada 15 peserta dari Sentra Sasirangan Timbaan. Materinya mencakup pengoperasian dan perawatan IPAL, standar baku mutu air limbah, pengelolaan lingkungan industri, hingga kewirausahaan dan pemasaran produk sasirangan.
Kepala BSKJI Emmy Suryandari mengatakan keberadaan teknologi saja tidak cukup jika pelaku industri tidak mampu mengoperasikannya secara mandiri.
“Program DAPATI tidak hanya menghasilkan inovasi yang aplikatif, tetapi juga meningkatkan kapasitas sumber daya manusia sehingga pelaku industri mampu mengoperasikan teknologi secara mandiri dan berkelanjutan,” ujarnya.
Program konsultansi tersebut berlangsung selama delapan bulan, mulai Maret hingga Oktober 2025. Tahapannya meliputi identifikasi persoalan, observasi lapangan, penyusunan desain IPAL, kerja sama pembangunan, pembangunan instalasi, bimbingan teknis, serta monitoring dan evaluasi.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan penerapan teknologi pengolahan limbah menjadi bagian dari upaya mendorong industri yang tidak hanya produktif, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
“Kementerian Perindustrian terus berupaya menerapkan teknologi tepat guna yang mampu meningkatkan efisiensi proses produksi sekaligus memperkuat aspek keberlanjutan lingkungan,” ujar Agus.
Setelah diterapkan di Sentra Sasirangan Timbaan, BSPJI Banjarbaru akan melanjutkan monitoring dan evaluasi. Teknologi tersebut diharapkan dapat menjadi model pengelolaan limbah cair untuk sentra sasirangan maupun IKM lain di Kalimantan Selatan dan daerah lainnya. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
