BIASANYA kita mikir halal itu urusan dapur, tapi sekarang, ternyata piring juga ikut antre sertifikasi.
Kalimat itu mungkin terdengar seperti candaan, namun di dunia industri hari ini sedikit berbeda bahkan sudah menjadi arah kebijakan serius.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kini mendorong industri kecil dan menengah (IKM) untuk bersiap menghadapi kewajiban sertifikasi halal bagi produk barang gunaan, termasuk alat makan keramik.
Artinya sederhana tapi agak “menggeser kebiasaan lama” artinya bukan cuma makanan yang diperhatikan kehalalannya, tapi juga wadah yang bersentuhan langsung dengannya.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dilaman resmi kemenperin menjelaskan penguatan industri halal bukan hanya urusan pasar, melain bagian dari transformasi industri nasional. “Penguatan industri halal tidak hanya menjawab kebutuhan pasar domestik yang besar, tetapi juga membuka peluang ekspor yang semakin luas,” ujarnya.
Kalau ditarik ke bahasa yang lebih sederhana, halal sekarang bukan cuma soal keyakinan di meja makan, tapi juga soal strategi dagang di pasar global.
Oleh karena, piring keramik dari Cirebon, Purwakarta, hingga Bogor ikut naik kelas, sebab bukan lagi hanya sebagai produk kerajinan, tapi bagian dari ekosistem industri halal yang sedang dibangun.
Misalnya saja, di Bandung Jawa Barat (Jabar), sejumlah pelaku IKM bahkan sudah mengikuti pendampingan khusus soal sertifikasi halal, mereka belajar bukan hanya desain atau kualitas, tapi juga bahan baku, proses produksi, sampai standar yang harus dipenuhi agar lolos sertifikasi.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA), Reni Yanita, menambahkan sertifikasi halal untuk barang gunaan punya peran penting karena bersentuhan langsung dengan makanan. “Alat makan dan barang gunaan halal lainnya yang tersertifikasi halal berpotensi memberikan kontribusi positif pada kinerja ekspor, terutama pada negara-negara yang mayoritas beragama Islam,” terangnya.
Kalau dipikir-pikir, hal ini tentunya menarik juga, dulu piring hanya dinilai dari satu hal yang retak atau tidak, sekarang bertambah satu parameter baru, halal atau tidak.
Padahal piring sendiri mungkin tidak pernah merasa berubah niat, dari dulu tugasnya tetap sama menampung nasi, lauk, atau mie instan tengah malam tanpa banyak protes.
Tapi, dunia industri memang tidak sesederhana itu.
Digarap maksimal
Data Kemenperin menunjukkan, nilai ekspor alat makan keramik Indonesia pada 2025 mencapai sekitar USD12,68 juta, dengan pasar utama Amerika Serikat dan Eropa seperti Prancis, Jerman, Belanda, hingga Tiongkok. Namun, pasar negara-negara mayoritas Muslim masih menyimpan peluang yang belum tergarap maksimal.
Ke Timur Tengah saja, ekspor masih relatif kecil, misalnya Uni Emirat Arab sekitar USD254 ribu, Arab Saudi USD223 ribu, Malaysia USD108 ribu, dan Brunei Darussalam USD17 ribu.
Di sinilah sertifikasi halal diposisikan bukan sekadar administrasi, tapi “tiket masuk” ke pasar yang lebih luas. “Capaian ini menunjukkan produk alat makan keramik Indonesia memiliki daya saing yang baik di pasar global. Namun peluang di pasar halal dunia masih sangat terbuka lebar,” jelas Reni.
Namun peluang itu, realitasnya tidak selalu mulus sebab bagi IKM, sertifikasi bukan cuma soal niat baik, tapi juga soal biaya, proses, dan kesiapan teknis.
Tidak semua pelaku usaha kecil langsung siap ketika standar tiba-tiba naik level.
Meski begitu, seperti banyak cerita industri di Indonesia, adaptasi biasanya tidak menunggu sempurna dulu, jalan sambil berbenah sudah jadi kebiasaan.
Dan mungkin ke depan, kita tidak hanya akan bertanya apakah makanan itu halal atau tidak, tapi juga apakah wadahnya sudah ikut tersertifikasi ?.
Jika masalah itu mulai diwujudkan, berarti kita sedang memasuki bab baru industri pasalnya dimana kepercayaan tidak hanya melekat pada isi, tapi juga pada tempat ia disajikan.
Semoga piring yang selama ini hanya diam saja di sudut dapur, akhirnya bisa ikut duduk di meja besar percakapan industri global, lengkap dengan tanda kepercayaan yang kini jadi bahasa baru perdagangan dunia. (***)