2,2 Kg Sabu Berujung Dimusnahkan di Jambi, Barang Bukti Terhubung 6 Tersangka
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 8
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto :old.beacukai.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Barang bukti narkotika yang sebelumnya berhasil diamankan dalam sejumlah perkara akhirnya dimusnahkan di Jambi. Jumlahnya tidak sedikit, yakni 2.208,798 gram sabu dan 753 butir ekstasi.
Pemusnahan dilakukan BNN Provinsi Jambi bersama Bea Cukai Jambi di halaman Kantor BNNP Jambi, Rabu (19/8/2026).
Barang bukti tersebut berasal dari perkara narkotika yang melibatkan enam tersangka.
Salah satu perkara yang ikut masuk dalam pemusnahan ini berkaitan dengan pengungkapan sekitar dua kilogram sabu melalui Bandara Sultan Thaha Jambi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mendapati indikasi barang mencurigakan saat pemeriksaan di bandara. Pelaku bahkan sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil ditemukan melalui penelusuran petugas.
Selain perkara itu, barang bukti yang dimusnahkan juga berasal dari pengungkapan kasus narkotika lainnya di wilayah Jambi.
Secara keseluruhan, sabu yang dimusnahkan mencapai 2.208,798 gram. Sementara ekstasi yang ikut dimusnahkan sebanyak 331,178 gram atau 753 butir.
Proses pengungkapan kasus tersebut melibatkan BNNP Jambi, Bea Cukai Jambi dan Polda Jambi. Petugas Avsec Bandara Sultan Thaha juga turut memberikan dukungan dalam pengungkapan perkara.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu dipastikan kandungannya melalui pemeriksaan sampel oleh tim Biddokkes Polda Jambi di hadapan saksi.
Kepala Kantor Bea Cukai Jambi Dafit Kasianto mengatakan pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama lintas instansi.
“Bea Cukai Jambi dan BNN Provinsi Jambi berkomitmen akan terus memperkuat sinergi untuk melindungi masyarakat dari peredaran narkotika,” kata Dafit.
Pemusnahan menjadi bagian dari penanganan barang bukti dari perkara yang telah diproses aparat penegak hukum.
BNNP Jambi mencatat sepanjang 2026 hingga Agustus telah menangani perkara narkotika dengan 28 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, aparat juga mengamankan sabu, ekstasi, ganja hingga obat keras jenis etomidate. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
