Sudah 10 Kali ke Indonesia, WN Tiongkok Ini Tersandung Kasus Berburu Kasuari di Papua
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 33 menit yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : imigrasi.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Riwayat kunjungan berulang ke Indonesia ternyata membawa WN Tiongkok YH berurusan dengan Imigrasi Jayapura. Dalam pemeriksaan, WN Tiongkok berburu kasuari dan kuskus di Papua, selain menjalankan aktivitas lain yang dinilai tidak sesuai dengan izin tinggal yang digunakan.
YH bersama istrinya, NZ, diketahui telah masuk ke Indonesia pada 3 Juli 2026 melalui Bandara Soekarno-Hatta menggunakan Visa Kunjungan Bisnis.
Namun, bagi YH, kunjungan ke Indonesia bukan kali pertama. Berdasarkan pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ia mengaku sudah sekitar 10 kali datang ke Indonesia sejak 2023.
Kunjungannya selama ini disebut berkaitan dengan liburan dan perjalanan ke sejumlah wilayah Papua, termasuk Jayapura, Wamena, dan Merauke.
Kali ini, aktivitas YH di Papua justru berujung pemeriksaan petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jayapura.
Petugas menemukan foto dan rekaman video yang memperlihatkan kegiatan berburu satwa dilindungi, antara lain burung kasuari dan kuskus. Perburuan tersebut dilakukan YH bersama warga Desa Skanto yang telah lama dikenalnya.
Kepala Kantor Imigrasi Jayapura Ben Yuda Karubaba mengatakan YH mengakui kegiatan perburuan tersebut. Dokumentasi yang dibuat dari aktivitas itu, menurut keterangan YH, untuk dibagikan melalui media sosial.
Di luar aktivitas berburu, pemeriksaan juga menemukan kegiatan lain. YH diketahui melakukan siaran langsung melalui platform Douyin untuk mempromosikan dan menjual produk yang dibawanya dari Tiongkok, seperti sampo dan minyak ikan, di Indonesia.
Aktivitas tersebut menjadi perhatian karena YH masuk menggunakan Visa Kunjungan Bisnis. Sementara itu, istrinya, NZ, mengaku baru pertama kali datang ke Indonesia dan tidak mengetahui secara pasti jenis izin tinggal yang digunakan.
NZ mengatakan seluruh pengurusan dokumen keimigrasian dilakukan oleh suaminya. Ia datang ke Jayapura untuk mengikuti YH.
Atas temuan tersebut, Imigrasi Jayapura menyatakan keduanya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kasus ini sekaligus memperlihatkan bahwa pengawasan orang asing tidak hanya berhenti pada pemeriksaan dokumen. Aktivitas yang dilakukan selama berada di Indonesia juga menjadi bagian dari pengawasan keimigrasian.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan posisi Indonesia sebagai negara kepulauan membuat pengawasan terhadap perlintasan dan aktivitas orang asing menghadapi tantangan besar.
Menurutnya, pengawasan tersebut mencakup berbagai potensi pelanggaran, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal hingga kejahatan transnasional dan ancaman keamanan lainnya. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
