Kemenhaj Perketat Standar SDM Umrah, Tour Leader hingga Pembimbing Wajib Penuhi Legalitas Kerja
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month Minggu, 23 Agt 2026
- visibility 30
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : haji.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID -Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperketat standar sumber daya manusia (SDM) dalam penyelenggaraan umrah. Tour leader, petugas handling, hingga pembimbing ibadah diminta memenuhi kompetensi dan legalitas kerja sesuai ketentuan otoritas Arab Saudi.
Pengetatan ini menjadi bagian dari pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di seluruh Indonesia. Kemenhaj meminta jajaran Kanwil memperkuat pengawasan operasional sekaligus memastikan layanan kepada jemaah berjalan sesuai aturan.
Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Akhmad Fauzin, mengatakan penguatan SDM diperlukan agar penyelenggaraan umrah tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga memberikan layanan yang layak kepada jemaah.
Menurut dia, kompetensi tour leader, petugas handling, dan pembimbing ibadah menjadi salah satu aspek yang harus diperkuat oleh penyelenggara. Legalitas izin kerja petugas di Arab Saudi juga harus dipastikan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kemenhaj merespons masih ditemukannya persoalan dalam penyelenggaraan umrah, mulai dari penelantaran jemaah, kegagalan keberangkatan atau kepulangan, hingga indikasi penipuan yang melibatkan PPIU tidak berizin dan oknum pengepul.
Kemenhaj tetap menempatkan kepatuhan PPIU sebagai syarat utama. Penyelenggara wajib memiliki izin resmi, terakreditasi, dan memenuhi standar pelayanan minimum.
Praktik pinjam izin, promosi paket fiktif, iklan menyesatkan, serta akad yang tidak transparan dilarang. PPIU juga diminta tidak melakukan perang harga apabila berpotensi menurunkan mutu pelayanan.
Untuk menjamin keberangkatan, paket umrah yang ditawarkan harus realistis dengan kepastian visa, tiket penerbangan pulang-pergi, hotel, konsumsi, transportasi, serta layanan syarikah di Arab Saudi yang telah terkonfirmasi.
Kemenhaj juga mengimbau penggunaan escrow account atau rekening penampung bersama maupun e-wallet untuk mencegah penyalahgunaan dana calon jemaah sebelum keberangkatan.
Pengawasan kemudian diperluas melalui penguatan kanal pengaduan dan literasi masyarakat di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Masyarakat diminta lebih kritis terhadap penawaran umrah yang mencurigakan dan segera melaporkan jika menemukan kejanggalan.
Fauzin menegaskan penyelenggaraan umrah harus berjalan dengan tata kelola yang tertib, transparan, dan akuntabel. Pemerintah, kata dia, tidak akan menoleransi pelanggaran yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan jemaah. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
