Pemerintahan

Perhatian Untuk Driver, Transportasi Daring Wajib Gunakan Striker

grab-rewards

“Mungin rencananya akan dilaksanakan keseragama itu dilakukan mulai Nopember tahun ini.”

foto : ilustrasi

SUMSELTERKINI.ID, Jakarta – Untuk mempermudah pengawasan, Transportasi daring di Indonesia diwajibkan memasang stiker.Hal itu juga untuk penanda angkutan sewa khusus oleh ororitas terkait.

“Mungin rencananya akan dilaksanakan keseragama itu dilakukan mulai Nopember tahun ini,”ungkap Direktur Angkutan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Cucu Mulyana, Selasa (24/10/2017).

Pemasangan stiker untuk angkutan online tersebut tercantum dalam Revisi Peraturan Menteri (PM) No 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek (taksi online). Revisi terebut dibuat setelah Mahkamah Agung (MA) menganulir se bagian pasal pada PM tersebut karena dianggap bertentangan dengan aturan lainnya.

Pada sosialisasi kemarin, Kementerian Perhubungan memperlihatkan desain stiker untuk taksi online. Dari bahan presentasi yang dibagikan ke kalangan wartawan, desain stiker khusus taksi online tersebut berbentuk lingkaran dengan latar belakang warna biru.

Di tengahnya terdapat logo Kementerian Perhubungan dengan aksen kuning dan ungu. Pada bagian atas terdapat tulisan “Angkutan Sewa Khusus” dengan bentuk melengkung. Sementara di bagian bawahnya disediakan kolom nama koperasi taksi online.

Di bagian paling bawah, terdapat keterangan wilayah operasi dan provinsi selaku instansi pemberi izin. Adapun di bagian kiri terdapat QR code dan di bagian kanan ada tahun penerbitan kartu pengawasan.

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com