Sistem Cegah Karhutla 4 Perusahaan di Kalbar Diuji, Kemenhut Siapkan Sanksi bagi yang Lalai
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 19 menit yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto: kehutanan.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID -Kesiapan perusahaan kehutanan menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat mulai diuji langsung di lapangan. Pemerintah tidak hanya melihat kelengkapan fasilitas, tetapi juga memastikan perangkat pencegahan kebakaran bisa bekerja ketika situasi darurat terjadi.
Pemeriksaan dilakukan terhadap empat pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada 10–14 Agustus 2026. Lokasinya berada di Kabupaten Ketapang dan Sanggau.
Empat perusahaan tersebut yakni PT Wanakerta Eka Lestari di Ketapang, PT Finantara Intiga di Sanggau, PT Mohairson Pawan Khatulistiwa di Ketapang, serta PT Wana Subur Persada yang juga berada di Ketapang.
Yang diperiksa cukup luas. Tim melihat kondisi menara pantau, ketersediaan embung dan sumber air, sekat kanal, peralatan pemadaman, hingga kesiapan regu pengendalian kebakaran milik perusahaan.
Kemampuan mendeteksi potensi kebakaran dan meresponsnya sejak awal juga menjadi perhatian. Artinya, keberadaan fasilitas saja belum menjadi ukuran bahwa perusahaan sudah siap menghadapi karhutla.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom mengatakan pemeriksaan diarahkan untuk mengetahui apakah sistem pengendalian kebakaran benar-benar berfungsi saat diperlukan.
Menurut dia, sarana pengendalian harus dalam kondisi siap digunakan, termasuk personel yang bertugas menangani kebakaran di areal perusahaan.
Pengawasan tersebut dilakukan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalimantan Barat, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah X Pontianak, serta Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Kalimantan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menempatkan kesiapsiagaan karhutla sebagai bagian dari tanggung jawab pengelolaan usaha kehutanan.
Pencegahan dinilai penting karena dampak kebakaran tidak berhenti di kawasan hutan. Asap dapat mengganggu masyarakat, sementara kebakaran yang meluas juga berpotensi mengganggu kegiatan ekonomi dan keberlangsungan usaha.
Karena itu, perusahaan pemegang izin diminta tidak menunggu munculnya kebakaran untuk melakukan pembenahan. Sistem deteksi, patroli, sumber air, peralatan, dan personel harus dipastikan siap sebelum kondisi memburuk.
Pemerintah juga mengingatkan adanya konsekuensi bagi pemegang izin yang tidak memenuhi kewajibannya. Perusahaan yang tidak patuh terhadap ketentuan pengendalian karhutla dapat dikenai sanksi administratif.
Pengawasan terhadap empat perusahaan ini sekaligus menjadi bagian dari langkah pencegahan menghadapi periode kemarau yang dinilai meningkatkan risiko kebakaran di Kalimantan Barat.
Dengan pemeriksaan langsung tersebut, pemerintah ingin memastikan pengendalian karhutla tidak berhenti pada dokumen atau daftar fasilitas. Ketika potensi kebakaran muncul, seluruh sistem di lapangan diharapkan sudah berada dalam kondisi siap bergerak. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
