11,64 Juta Batang Rokok Ilegal Masuk Kalimantan, Bea Cukai Ungkap Dua Jalur Distribusi
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 21 menit yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : beacukai.go.id/
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Peredaran rokok ilegal di wilayah Kalimantan kembali digagalkan Bea Cukai. Dalam dua penindakan berbeda di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat, petugas mengamankan total 11,64 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai sekitar Rp17,28 miliar.
Dari dua kasus tersebut, potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp11,35 miliar.
Penindakan pertama dilakukan Bea Cukai Banjarmasin bersama TNI dan Polri di Kalimantan Selatan. Dalam rangkaian operasi yang berlangsung pada 30 Juni hingga 5 Agustus 2026, petugas mengamankan 8,9 juta batang rokok ilegal senilai sekitar Rp13,2 miliar.
Potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp8,7 miliar.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Banjarmasin, Himba Siswoko, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengumpulan informasi, pengawasan intensif, serta tindak lanjut terhadap temuan di lapangan.
“Penindakan ini merupakan hasil sinergi Bea Cukai Banjarmasin bersama TNI dan Polri, didukung informasi dari masyarakat,” ujar Himba.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Kantor Bea Cukai Banjarmasin untuk proses penelitian dan pendalaman lebih lanjut.
Sementara itu, penindakan lain dilakukan Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Senin (10/8).
Kasus ini berawal dari informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal dari Jawa menuju Kalimantan menggunakan truk yang diangkut kapal KM Dharma Rucitra 9.
Petugas kemudian memantau dua truk yang keluar dari Pelabuhan Dwikora hingga menuju sebuah gudang di wilayah Kubu Raya.
Saat dilakukan pemeriksaan pada Senin pagi, petugas menemukan 175 koli berisi 2.740.000 batang rokok ilegal dari berbagai merek.
Rokok tersebut memiliki nilai sekitar Rp4,076 miliar, dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp2,65 miliar.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Tommy Pramugia Sofyar, mengatakan penindakan tersebut menjadi bagian dari pengawasan terhadap jalur distribusi rokok ilegal, khususnya pergerakan barang antardaerah dan antarpulau.
“Penindakan ini merupakan wujud komitmen tegas Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal, khususnya pada jalur distribusi antarwilayah dan antarpulau,” ujarnya.
Jika kedua penindakan tersebut dihitung secara keseluruhan, jumlah rokok ilegal yang diamankan mencapai 11.640.000 batang.
Nilai barang dari kedua kasus tersebut mencapai sekitar Rp17,276 miliar, sedangkan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp11,35 miliar.
Dua kasus tersebut juga memperlihatkan pola distribusi yang berbeda. Di Kalimantan Selatan, pengungkapan dilakukan melalui rangkaian pengawasan dan operasi bersama aparat penegak hukum. Sementara di Kalimantan Barat, petugas mengungkap jalur distribusi antarpulau yang membawa rokok ilegal dari Jawa menuju Kalimantan.
Bea Cukai menyatakan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus diperkuat melalui pemanfaatan informasi intelijen, pemantauan jalur distribusi, operasi lapangan, serta sinergi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat.
Upaya tersebut merupakan bagian dari kampanye Gempur Rokok Ilegal untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
