Penyelundupan Emas, 17,4 Kg Emas 24 Karat Disembunyikan 7 Penumpang, Modusnya Bikin Geger
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 31 menit yang lalu
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : old.beacukai.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Penyelundupan emas kembali digagalkan petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Dalam satu rangkaian penindakan, tujuh penumpang kedapatan membawa 17,436 kilogram emas 24 karat dengan nilai pasar diperkirakan mencapai Rp46 miliar.
Kasus tersebut terungkap di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 10 Agustus 2026 kemarin. Kasus bermula ketika petugas menemukan seorang penumpang warga negara China yang diduga membawa emas di dalam tas hand carry.
Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan emas berbentuk silinder atau menyerupai telur. Saat pendalaman dilakukan, petugas kembali menemukan penumpang lain yang menunjukkan anomali berdasarkan hasil pemeriksaan body scanner.
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap emas yang disembunyikan di dalam pakaian dalam yang telah dimodifikasi. Petugas kemudian mengembangkan pemeriksaan dengan menganalisis data perjalanan para penumpang melalui Passenger Analysis Unit (PAU).
Hasil analisis melaporkan adanya dugaan keterkaitan dengan sejumlah penumpang lain yang akan bepergian menggunakan dua penerbangan tujuan Hong Kong, yakni CX798 dan GA860.
Lima penumpang yang diduga memiliki keterkaitan kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam. Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, petugas menemukan emas dengan berbagai modus penyembunyian.
Sebagian emas ditemukan menggunakan metode inserter dan disembunyikan pada area kemaluan serta dubur. Sementara sebagian lainnya ditempatkan di dalam pakaian dalam yang telah dimodifikasi.
Secara keseluruhan, tujuh penumpang dalam kasus pertama kedapatan membawa 41 keping emas dengan berat total 17,436 kilogram. Berdasarkan hasil pemeriksaan menggunakan Detektor Mineral XRF, seluruh emas tersebut memiliki kadar Au 99,99 persen atau setara emas 24 karat.
Nilai pasar emas yang diamankan dalam penindakan pertama diperkirakan mencapai Rp46 miliar.
Berdasarkan hasil gelar perkara, tujuh penumpang tersebut dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana penyelundupan di bidang ekspor. Mereka dijerat dengan Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Belum genap 24 jam, Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali menggagalkan penyelundupan emas melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Dalam kasus kedua, modus yang digunakan berbeda. Seorang staf ground handling diduga membawa emas melalui jalur khusus karyawan atau loading dock. Barang tersebut kemudian akan diserahkan kepada seorang penumpang di area keberangkatan internasional.
Petugas menemukan tujuh keping emas berbentuk cast bar dengan berat 6,357 kilogram. Emas senilai sekitar Rp17 miliar itu disimpan di dalam tas ransel dan koper kabin tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.
Dengan dua penindakan tersebut, total emas yang berhasil diamankan Bea Cukai Soekarno-Hatta mencapai 23,793 kilogram dengan perkiraan nilai pasar sekitar Rp63 miliar.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pengawasan terhadap penyelundupan tidak cukup hanya mengandalkan pemeriksaan fisik. Menurutnya, petugas perlu menggabungkan teknologi pemeriksaan, analisis risiko, data penumpang, pengawasan lapangan, serta kerja sama dengan berbagai pihak di lingkungan bandara.
“Setiap temuan harus dikembangkan, tidak berhenti pada siapa yang membawa barang, tetapi juga dari mana barang berasal, kepada siapa akan diserahkan, dan siapa saja yang akan terlibat,” kata Purbaya.
Untuk menelusuri asal-usul emas dan mengembangkan perkara, Bea Cukai Soekarno-Hatta berkoordinasi dengan Bareskrim Polri serta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM.
Pemerintah mengingatkan masyarakat membawa emas ke luar negeri harus memenuhi ketentuan kepabeanan dan ekspor. Penumpang juga diwajibkan menyampaikan pemberitahuan kepada petugas Bea Cukai, memenuhi kewajiban bea keluar apabila berlaku, serta memastikan barang yang dibawa tidak melanggar ketentuan larangan dan pembatasan.
Aturan mengenai barang bawaan penumpang antara lain tercantum dalam PMK Nomor 203/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 34 Tahun 2025. Sementara ketentuan mengenai barang ekspor berupa emas tertentu yang dikenakan bea keluar diatur melalui PMK Nomor 80 Tahun 2025 yang berlaku sejak 23 Desember 2025. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
