1,3 Ton Ketamin Disembunyikan di MV King Sun, Jejaknya Terendus Sejak Mei
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 22 menit yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : beacukai.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Tim gabungan Bea Cukai, TNI Angkatan Laut, Polri, BNN, dan BIN menggagalkan penyelundupan 1,3 ton ketamin melalui jalur laut. Narkoba itu ditemukan tersembunyi dalam kompartemen dekat anjungan kapal MV King Sun yang diamankan di Perairan Utara Berakit, Bintan, Kepulauan Riau.
Sebanyak 1.298 bungkus ketamin ditemukan pada Jumat (7/8/2026), sehari setelah kapal tersebut diamankan oleh tim gabungan. Total berat barang bukti mencapai 1.336 kilogram atau 1,3 ton. Hasil pemeriksaan menggunakan alat identifikasi Rigaku memastikan barang tersebut positif mengandung ketamin. Setiap bungkus memiliki berat sekitar 1.030 gram.
Pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen yang diterima Bea Cukai pada pertengahan Mei 2026 dari aparat Thailand mengenai MV King Sun. Informasi tersebut kemudian didalami melalui analisis risiko. Pada akhir Mei, Bea Cukai dan BNN kembali menerima informasi dari aparat Thailand terkait dugaan keterlibatan kapal yang sama dalam pengangkutan narkoba.
Pemantauan terhadap kapal kemudian diperketat. Pada Juli 2026, analisis intelijen menunjukkan MV King Sun bergerak menuju perairan Indonesia dan diduga membawa narkoba. Dugaan tersebut diperkuat informasi dari Polri pada awal Agustus. Bea Cukai kemudian menetapkan MV King Sun sebagai target operasi dan menyusun penindakan bersama BNN, Polri, dan TNI AL.
Pada Kamis (6/8), KRI Kerambit-627 di bawah kendali operasi TNI AL bersama Kapal Patroli BC-30005 di bawah kendali operasi Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri dan PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun mengamankan MV King Sun di Perairan Utara Berakit. Kapal dan seluruh awaknya kemudian dikawal menuju Dermaga Kodaeral IV Batam untuk menjalani pemeriksaan.
Tim gabungan memeriksa sejumlah kompartemen mencurigakan dengan bantuan Tim Anjing Pelacak (K-9) Bea Cukai Batam. Petugas juga menelusuri alat komunikasi awak kapal dan melakukan pemeriksaan terhadap para awak. Dari proses tersebut, petugas memperoleh petunjuk mengenai lokasi penyimpanan narkoba. Ketamin kemudian ditemukan dalam kompartemen dekat anjungan kapal.
Delapan anak buah kapal diamankan dalam operasi tersebut. Mereka terdiri dari tujuh warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan. Para ABK tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp5 miliar. Proses hukum masih berjalan. Aparat juga terus mendalami keterkaitan para tersangka dengan jaringan penyelundupan narkoba lintas negara.
Barang bukti 1,3 ton ketamin kemudian dimusnahkan secara simbolis pada Rabu (12/8) di Mako Kodaeral IV Batam menggunakan mobile incinerator milik BNN RI. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari penanganan barang bukti hasil penindakan.
Menurut Djaka, pengungkapan kasus tersebut menunjukkan pentingnya pertukaran informasi dan sinergi antarinstansi, mulai dari intelijen, pengawasan pergerakan kapal, penindakan, hingga penanganan barang bukti. “Sinergi antarinstansi menjadi kunci sejak tahap pertukaran informasi, pengawasan, penindakan, hingga penanganan barang bukti,” ujar Djaka.
Ia menegaskan pengawasan jalur laut akan terus diperkuat dengan pemanfaatan informasi intelijen, teknologi pemeriksaan, patroli laut, serta koordinasi Bea Cukai, BNN, Polri, BIN, TNI AL, dan mitra internasional.
Penindakan tersebut diperkirakan telah mencegah potensi penyalahgunaan narkoba terhadap sekitar 6.684.700 jiwa, selain memusnahkan barang bukti, aparat masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan dan sumber pasokan narkoba yang memanfaatkan jalur laut menuju Indonesia. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
