Bea Cukai Gagalkan Peredaran 3,17 Juta Batang Rokok Ilegal
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : beacukai.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Bea Cukai terus memperkuat pemberantasan rokok ilegal melalui rangkaian operasi pengawasan di Jawa Timur. Hasilnya, lebih dari 3,17 juta batang rokok ilegal berhasil disita dalam berbagai penindakan, mulai dari operasi pasar, operasi mandiri, hingga operasi gabungan bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Capaian terbesar dibukukan Bea Cukai Kediri sepanjang Juni 2026. Dalam 16 kali penindakan yang meliputi tiga operasi mandiri, 12 operasi pasar, dan satu operasi bersama, petugas menyita 3.175.304 batang rokok ilegal. Barang hasil penindakan tersebut diperkirakan bernilai Rp4.720.946.460 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp3.076.746.943.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, Arintoko Dwi Wiharto, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil penguatan fungsi intelijen, pengawasan lapangan, serta sinergi yang terus dibangun bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
“Ini adalah hasil kerja sama seluruh pihak dalam melaksanakan pengawasan dan penindakan secara berkesinambungan. Kami akan terus mengoptimalkan langkah-langkah pengawasan sekaligus memperluas edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar kepatuhan di bidang cukai semakin meningkat,” ujar Arintoko.
Komitmen serupa juga ditunjukkan Bea Cukai Malang melalui Operasi Gempur Rokok Ilegal yang digelar bersama Pemerintah Kabupaten Malang di Kecamatan Pagak pada 9 Juli 2026. Operasi tersebut menyasar sejumlah toko untuk menekan peredaran rokok ilegal hingga ke tingkat ritel sekaligus mendukung optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
Dari operasi gabungan tersebut, petugas menemukan 2.520 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM). Sebanyak 960 batang ditemukan di sebuah toko di Jalan Raya Krajan, sedangkan 1.560 batang lainnya berasal dari dua toko di Dusun Krajan. Nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp3.748.600 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1.883.760.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menegaskan seluruh barang hasil penindakan telah diamankan untuk proses lebih lanjut.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku industri hasil tembakau yang mematuhi ketentuan.
Selain memperkuat penindakan, Bea Cukai terus mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai ketentuan di bidang cukai. Edukasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sekaligus menekan peredaran rokok ilegal secara berkelanjutan.
Bea Cukai juga mengajak masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal serta memanfaatkan kanal pengaduan resmi apabila menemukan dugaan pelanggaran di bidang cukai.
Kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat diharapkan semakin mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara demi mendukung pembangunan. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
