Telur Penyu Sambas Diperiksa, 1.190 Butir Tak Bisa Ditetaskan
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : kkp.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Telur penyu Sambas sebanyak 1.286 butir diperiksa setelah ditemukan di dua lokasi di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Hasil pemeriksaan menjelaskan 1.190 butir tidak direkomendasikan untuk ditetaskan, karena sampel tidak menunjukkan tanda fertilitas, sedangkan 96 butir lainnya terindikasi fertil dan kini masuk proses inkubasi.
Ke-96 telur direkomendasikan untuk ditetaskan terindikasi berasal dari penyu hijau. Kondisinya masih baik dan telah diinkubasi di Kantor Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak setelah menjalani pemeriksaan dokter hewan dari Sealife.
Berbeda dengan kelompok tersebut, 1.190 telur yang diamankan dari Sintete terindikasi berasal dari penyu sisik dan penyu hijau.
Namun, hasil pemeriksaan sampel tidak menunjukkan tanda fertilitas sehingga telur tidak direkomendasikan untuk diinkubasi dan akan ditangani sesuai mekanisme yang berlaku.
Dua kelompok telur itu berasal dari lokasi berbeda. Sebanyak 96 butir ditemukan personel Satgas Pamtas TNI AD Gabma Temajok ketika melakukan patroli di wilayah Temajuk.
Sementara 1.190 butir lainnya diamankan Badan Karantina Indonesia di Sintete, Kabupaten Sambas.
Setelah temuan tersebut ditindaklanjuti, Tim Respon Cepat Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak melakukan pengumpulan bahan dan keterangan, pendataan, evakuasi, serta identifikasi bersama dokter hewan untuk menentukan penanganan lebih lanjut.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan, Koswara, mengatakan perlindungan penyu membutuhkan koordinasi seluruh pihak, termasuk dalam merespons dan menangani setiap temuan sesuai prosedur.
“Perlindungan penyu membutuhkan sinergi seluruh pihak. Kecepatan respons, koordinasi antarinstansi, serta kepatuhan terhadap prosedur menjadi kunci agar setiap temuan dapat ditangani dengan baik sekaligus mendukung kelestarian ekosistem laut,” ujar Koswara dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Kepala Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak, Syarif Iwan Taruna Alkadrie, mengatakan seluruh tahapan penanganan dilakukan dengan memperhatikan aspek konservasi, teknis, administrasi, dan penegakan hukum.
Iwan juga mengimbau masyarakat tidak mengambil, memperjualbelikan, mengangkut, ataupun memanfaatkan penyu dan telurnya secara ilegal.
Masyarakat diminta segera melaporkan kepada petugas atau instansi berwenang apabila menemukan penyu, telur penyu, maupun aktivitas yang diduga melanggar ketentuan perlindungan jenis ikan.
Sebagai tindak lanjut, Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak menyampaikan hasil identifikasi beserta dokumen pendukung kepada PSDKP Pontianak untuk diproses sesuai kewenangannya.
Sementara itu, telur yang tidak direkomendasikan untuk ditetaskan akan ditangani berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
