Satpol PP Muba Digitalisasi Pengawasan Izin Pesta Rakyat Lewat SI-KEMAS
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 58 menit yang lalu
- visibility 8
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Satpol PP Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mulai mendigitalisasi pengawasan izin pesta rakyat melalui Sistem Monitoring Izin Kegiatan Masyarakat (SI-KEMAS). Inovasi ini menjadi langkah baru guna memperkuat pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pesta Rakyat dengan menghadirkan sistem pengawasan yang lebih terintegrasi, tertib administrasi, dan mempercepat pemantauan terhadap kegiatan masyarakat.
Penerapan SI-KEMAS diawali melalui sosialisasi kepada aparatur Kecamatan Sekayu, lurah, kepala desa, serta petugas administrasi pelayanan sebagai bagian dari upaya membangun sistem pengawasan yang terhubung dari tingkat desa, kelurahan, hingga kabupaten.
Melalui SI-KEMAS, setiap izin kegiatan masyarakat yang diterbitkan pemerintah kecamatan dapat langsung dipantau oleh Satpol PP.
Mekanisme ini mengurangi ketergantungan pada proses pengawasan manual sehingga informasi izin kegiatan masyarakat dapat dipantau lebih cepat oleh petugas Satpol PP.
Petugas Fungsional Pol PP Ahli Pertama, Finishia Refsi Meitriani, menjelaskan aplikasi tersebut dirancang untuk menata administrasi perizinan, mendokumentasikan seluruh data kegiatan masyarakat, sekaligus memudahkan petugas memonitor pelaksanaan pesta rakyat agar sesuai dengan ketentuan Perda Nomor 7 Tahun 2020.
Selain meningkatkan ketertiban administrasi, sistem digital itu juga diharapkan mampu mempercepat respons apabila ditemukan penyimpangan di lapangan. Ketika izin yang telah terdaftar dalam sistem digunakan tidak sesuai ketentuan, petugas Satpol PP dapat segera melakukan pengawasan maupun tindakan sesuai aturan.
Sekretaris Camat Sekayu, Lendy Adiansyah, mengatakan kehadiran SI-KEMAS menjadi solusi atas belum terintegrasinya data izin kegiatan masyarakat dengan Satpol PP.
“Selama ini izin kegiatan masyarakat yang diterbitkan belum terintegrasi langsung ke Satpol PP. Dengan adanya SI-KEMAS, izin yang sudah diterbitkan dapat langsung termonitor oleh petugas,” ujarnya.
Sementara, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Perda Satpol PP Muba, Taufik, menyebut SI-KEMAS memperkuat sinergi antara pemerintah kecamatan, kelurahan, desa, dan Satpol PP dalam mengawasi pelaksanaan perda.
Menurutnya, sosialisasi serupa akan diperluas ke kecamatan lain agar seluruh wilayah di Musi Banyuasin memiliki sistem pengawasan perizinan yang terhubung, sehingga penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2020 dapat berjalan lebih efektif, cepat, dan akuntabel.
Versi ini lebih kuat karena lead sudah selaras dengan judul, mengulang keyword utama untuk SEO, dan tetap terasa natural sebagai berita, bukan sekadar pengulangan judul. (***)/FA
- Penulis: Irwan Wahyudi
