Pojok Fisip UIN Raden Fatah

Simalakama UU Pers dan UU ITE

Sebagaimana yang kita ketahui, Undang-Undang Pers itu bisa dikatakan fleksialis dia hanya mengatur, subjeknya hanya dua yaitu Pertama, media beserta organ-organ yang didalamnya ada redaksi (didalam redaksi ada pimpinan redaksi), tim redaksi dan kegiatan Jurnalistik yang mereka lakukan. Kedua media sebagai sebuah organisasi, jadi Undang- Undang Pers hanya mengatur dua subjek ini saja dan tidak mengatur yang lainnya. Undang-Undang Pers ini tidak mengatur tentang Media Sosial dimana Undang-Undang hanya berbicara tentang kegiatan dan produk jurnalistik. Undang- Undang Pers tidak mengatur tindak pidana murni  apalagi melompat pagar misalnya berbicara tentang tindak pidana umum (penggelapan, perampokan, penipuan).

Selanjutnya bagaimana hubungan dan keterkaitan antara UU Pers dan UU ITE? perbedaan antara Undang-Undang Pers dan Undang-Undang ITE ini sangat berbeda jauh sekali jadi tidak ada yang namanya batas tipis antara Undang-Undang Pers dan Undang-Undang ITE, karena Undang-Undang Pers hanya berlaku untuk Perusahaan Media dan Jurnalisnya. Akan tetapi dia hanya bisa melebar ketika ada orang yang dirugikan terkait Produk Pers dimana menyebabkan untuk menuntut keluar, tetapi dia hanya menyerang keorgan-organ pers dan meminta pertanggung jawaban keorgan-organ Pers ketika ada yang melakukan kesalahan. Sedangkan Undang-Undang ITE ini sangatlah luas sekali dia bisa menyambar kemana pun.

Sejak awal peristiwa 1998 Undang-Undang diindonesia tidak tertentu jumlahnya, karena sangking banyaknya kita sendiri kadang-kadang pun tidak mengetahui kapan terbitnya kapan dimulainya dan diberlakukannya undang-undang tersebut , seperti pada dasarnya kita semua sudah diikat oleh Undang-Undang. Pada zaman pemerintahan Habibie yaitu setelah masa reformasi, beliau adalah orang yang pertama kali mengelolah Undang-Undang paling banyak di Indonesia, terutama Undang-Undang PERS. Undang-Undang PERS sangatlah simple yang mana hanya berisi   10 BAB dan 21 Pasal tidak punya PP (Peraturan Pemerintahan) tetapi dia tetap jalan. Dari Undang-Undang Pres ini Wartawan sangat dijaga, saat penyampaian pemberitaan, seorang Jurnalis sangat dilindungi akan tetapi hadirnya Undang-Undang ITE menyebabkan adanya kepanikan dikarenakan penerapan Undang-Undang ITE merambat ke para Wartawan. Padahal kedua Undang-Undang ini sangat berbeda, sehinggah pernah diributkan pada Pasal- Pasal tertentu di dalam Undang-Undang ITE yaitu seperti Pasal 26 Ayat 3, Pasal 27 Ayat 3, Pasal 28 Ayat 2, Pasal 36 dan Pasal 45 A di mana Pasal-Pasal ini lah yang menyebabkan perdebatan yang melibatkan konflik , pada dasarnya jika seseorang itu memang benar-benar jurnalis dan mengetahui tentang kode etik jurnalis yang dimana dia akan mendapatkan hasil pemberitaan yang baik.

Hasil dari karya seseorang jurnalis adalah karya mereka yang sudah dikonfirmasikan kepada para narasumber yang sangat berkompeten, jadi hasil dari karya seorang jurnalis itu haruslah dikonfirmasi terlebih dahulu jangan hanya asal menulis tanpa mencari data yang valid, mengapa para jurnalis harus menulis dengan data yang valid? karena jika tidak memenuhi standaritas yang baik maka akan melanggar yang namanya kode etik, apalagi tentang menyangkut nama baik seseorang kalau semisalkan data yang jurnalis dapatkan tidak valid maka jurnalis meminta kepada pimpinan redaksi agar tidak menaikan berita itu. Wartawan agents of modernations innovation leanders kalau dalam bahasa indonesia nya pemimpin- pemimpin Indonesia dan teknorat jadi seorang wartawan atau jurnalis haruslah bisa membuat pemberitaan yang valid agar tidak terjadinya kericuhan yang mengundang baik itu fitnah, pencemaran nama baik dan sebagainya. Serta terkhususnya untuk kaum Milenial 4.0 sebaiknya kita bisa memfilter berita-berita yang dimuat dalam medsos baik prodak-prodak jurnalistik maupun prodak-prodak yang dimuat dalam pemberitaan.

Adapun Pembahasan tentang Mengadili Pelangaran Pers dimana Undang-Undang Pers tidak melindungi Media atau Jurnalis yang melakukan tindak Pidana. Bahwasannya ketika ada wartawan atau media yang melakukan kekerasan, pemerasan ataupun penipuan, menakuti-menakuti dengan bermodalkan berita lain atau sebagainya, apakah ini termasuk melanggar Undang-Undang Pers? Sebentar untuk pelanggarannya dia menggunakan prodak Jurnalistik apa? Yang jelas-jelas dia ditangkap karena tindakan Pidana, selanjutnya harus diproses dengan tindak pidana, akan tetapi ketika media atau Jurnalisnya dilaporkan ke Polisi sebab Prodak Jurnalistiknya maka yang harus dilakukan adalah terlebih dahulu melalui Dewan Pres dikarenakan untuk mekanismenya ada disana serta itu pun sudah ada aturannya didalam MOU yang telah ditanda tangani oleh tiga Kapolri. Perlu diingatkan ketika ada Wartawan atau Jurnalis yang melakukan tindak pidana maka Undang-Undang Pers itu tidak bisa di pakai. Yang sering terjadi dan sering dialami oleh bidang Advokasi Amsi banyaknya pengaduan tentang pelanggaran Pidana Undang-Undang Pres yang terjadi didaerah dimana berkaitan dengan prodak-prodak Pres dan tindak pidana, penyebab terjadinya masalah ini karena Publik atau Masyarakat yang mangadukan Press atau yang merasa dirugikan oleh pihak Pers belum mengetahui atau kurang memahami tentang Undang-Undang Pers.

 

Penulis : Devinda

Mahasiswi Program Studi Ilmu Politik Fisip UIN Raden Fatah Palembang

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com