Senin, 26 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pojok Fisip UIN Raden Fatah » Simalakama UU Pers dan UU ITE

Simalakama UU Pers dan UU ITE

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Minggu, 10 Jul 2022
  • visibility 2.374
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sebagaimana yang kita ketahui, Undang-Undang Pers itu bisa dikatakan fleksialis dia hanya mengatur, subjeknya hanya dua yaitu Pertama, media beserta organ-organ yang didalamnya ada redaksi (didalam redaksi ada pimpinan redaksi), tim redaksi dan kegiatan Jurnalistik yang mereka lakukan. Kedua media sebagai sebuah organisasi, jadi Undang- Undang Pers hanya mengatur dua subjek ini saja dan tidak mengatur yang lainnya. Undang-Undang Pers ini tidak mengatur tentang Media Sosial dimana Undang-Undang hanya berbicara tentang kegiatan dan produk jurnalistik. Undang- Undang Pers tidak mengatur tindak pidana murni  apalagi melompat pagar misalnya berbicara tentang tindak pidana umum (penggelapan, perampokan, penipuan).

Selanjutnya bagaimana hubungan dan keterkaitan antara UU Pers dan UU ITE? perbedaan antara Undang-Undang Pers dan Undang-Undang ITE ini sangat berbeda jauh sekali jadi tidak ada yang namanya batas tipis antara Undang-Undang Pers dan Undang-Undang ITE, karena Undang-Undang Pers hanya berlaku untuk Perusahaan Media dan Jurnalisnya. Akan tetapi dia hanya bisa melebar ketika ada orang yang dirugikan terkait Produk Pers dimana menyebabkan untuk menuntut keluar, tetapi dia hanya menyerang keorgan-organ pers dan meminta pertanggung jawaban keorgan-organ Pers ketika ada yang melakukan kesalahan. Sedangkan Undang-Undang ITE ini sangatlah luas sekali dia bisa menyambar kemana pun.

Sejak awal peristiwa 1998 Undang-Undang diindonesia tidak tertentu jumlahnya, karena sangking banyaknya kita sendiri kadang-kadang pun tidak mengetahui kapan terbitnya kapan dimulainya dan diberlakukannya undang-undang tersebut , seperti pada dasarnya kita semua sudah diikat oleh Undang-Undang. Pada zaman pemerintahan Habibie yaitu setelah masa reformasi, beliau adalah orang yang pertama kali mengelolah Undang-Undang paling banyak di Indonesia, terutama Undang-Undang PERS. Undang-Undang PERS sangatlah simple yang mana hanya berisi   10 BAB dan 21 Pasal tidak punya PP (Peraturan Pemerintahan) tetapi dia tetap jalan. Dari Undang-Undang Pres ini Wartawan sangat dijaga, saat penyampaian pemberitaan, seorang Jurnalis sangat dilindungi akan tetapi hadirnya Undang-Undang ITE menyebabkan adanya kepanikan dikarenakan penerapan Undang-Undang ITE merambat ke para Wartawan. Padahal kedua Undang-Undang ini sangat berbeda, sehinggah pernah diributkan pada Pasal- Pasal tertentu di dalam Undang-Undang ITE yaitu seperti Pasal 26 Ayat 3, Pasal 27 Ayat 3, Pasal 28 Ayat 2, Pasal 36 dan Pasal 45 A di mana Pasal-Pasal ini lah yang menyebabkan perdebatan yang melibatkan konflik , pada dasarnya jika seseorang itu memang benar-benar jurnalis dan mengetahui tentang kode etik jurnalis yang dimana dia akan mendapatkan hasil pemberitaan yang baik.

Hasil dari karya seseorang jurnalis adalah karya mereka yang sudah dikonfirmasikan kepada para narasumber yang sangat berkompeten, jadi hasil dari karya seorang jurnalis itu haruslah dikonfirmasi terlebih dahulu jangan hanya asal menulis tanpa mencari data yang valid, mengapa para jurnalis harus menulis dengan data yang valid? karena jika tidak memenuhi standaritas yang baik maka akan melanggar yang namanya kode etik, apalagi tentang menyangkut nama baik seseorang kalau semisalkan data yang jurnalis dapatkan tidak valid maka jurnalis meminta kepada pimpinan redaksi agar tidak menaikan berita itu. Wartawan agents of modernations innovation leanders kalau dalam bahasa indonesia nya pemimpin- pemimpin Indonesia dan teknorat jadi seorang wartawan atau jurnalis haruslah bisa membuat pemberitaan yang valid agar tidak terjadinya kericuhan yang mengundang baik itu fitnah, pencemaran nama baik dan sebagainya. Serta terkhususnya untuk kaum Milenial 4.0 sebaiknya kita bisa memfilter berita-berita yang dimuat dalam medsos baik prodak-prodak jurnalistik maupun prodak-prodak yang dimuat dalam pemberitaan.

Adapun Pembahasan tentang Mengadili Pelangaran Pers dimana Undang-Undang Pers tidak melindungi Media atau Jurnalis yang melakukan tindak Pidana. Bahwasannya ketika ada wartawan atau media yang melakukan kekerasan, pemerasan ataupun penipuan, menakuti-menakuti dengan bermodalkan berita lain atau sebagainya, apakah ini termasuk melanggar Undang-Undang Pers? Sebentar untuk pelanggarannya dia menggunakan prodak Jurnalistik apa? Yang jelas-jelas dia ditangkap karena tindakan Pidana, selanjutnya harus diproses dengan tindak pidana, akan tetapi ketika media atau Jurnalisnya dilaporkan ke Polisi sebab Prodak Jurnalistiknya maka yang harus dilakukan adalah terlebih dahulu melalui Dewan Pres dikarenakan untuk mekanismenya ada disana serta itu pun sudah ada aturannya didalam MOU yang telah ditanda tangani oleh tiga Kapolri. Perlu diingatkan ketika ada Wartawan atau Jurnalis yang melakukan tindak pidana maka Undang-Undang Pers itu tidak bisa di pakai. Yang sering terjadi dan sering dialami oleh bidang Advokasi Amsi banyaknya pengaduan tentang pelanggaran Pidana Undang-Undang Pres yang terjadi didaerah dimana berkaitan dengan prodak-prodak Pres dan tindak pidana, penyebab terjadinya masalah ini karena Publik atau Masyarakat yang mangadukan Press atau yang merasa dirugikan oleh pihak Pers belum mengetahui atau kurang memahami tentang Undang-Undang Pers.

 

Penulis : Devinda

Mahasiswi Program Studi Ilmu Politik Fisip UIN Raden Fatah Palembang

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Solusi Konsumen Belanja di Tengah Pandemi, Alfa Mart Resmi Kenalkan Layanan SAPA

    Solusi Konsumen Belanja di Tengah Pandemi, Alfa Mart Resmi Kenalkan Layanan SAPA

    • calendar_month Senin, 1 Mar 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 3.502
    • 0Komentar

    ALFAMART memperkenalkan layanan baru bagi konsumennya, yaitu Alfamart SAPA (Siap Antar Pesanan Anda), Senin (1/3/2021). Launching kegiatan di Palembang, ditandai dengan konvoi crew SAPA melintasi jalanan Kota Pempek. Branch Manager Alfamart Palembang, Dede Jaya Wardhana mengatakan, dengan adanya program SAPA diharapkan menjadi solusi terbaru bagi konsumen dalam berbelanja, terutama di tengah pandemi. “Sebenarnya Program SAPA […]

  • BUMD Harus Sehat,yang Tidak Sehat Terpaksa di Likuidasi Sebut HDMY

    BUMD Harus Sehat,yang Tidak Sehat Terpaksa di Likuidasi Sebut HDMY

    • calendar_month Jumat, 12 Okt 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.056
    • 0Komentar

    Oleh : One SUMSELTERKINI.CO.ID, PALEMBANG – Gubernur Sumsel Herman Deru dan Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya menegaskan pihak perlu mengambil langka audit agar Perusahaan Daerah [BUMD] di bawah naungan Pemprov. Sumsel dapat sehat dan profesional, jika yang tidak bisa sehat akan dilikuidasi. Kebijakan itu diambil, kata Gubernur Sumsel Herman Deru agar tidak membebani kas daerah. […]

  • Gubernur Sumsel Raih Penghargaan Honorary Head Coach dari Jr.NBA 

    Gubernur Sumsel Raih Penghargaan Honorary Head Coach dari Jr.NBA 

    • calendar_month Senin, 3 Sep 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 846
    • 0Komentar

    SUMSELTERKINI.CO.ID, PALEMBANG – Gubernur Sumsel Alex Noerdin  raih penghargaan sebagai Honorary Head Coach atau Pelatih Kepala Kehormatan dari Junior National Basketball Association (Jr.NBA), Senin (3/9/2018). Penghargaan pertama kali di Asia ini diserahkan langsung oleh  Associate Vice President – Global Marketing Partnerships NBA Asia Limited Jim Wong. Penghargaan ini merupakan wujud terimakasih atas dukungan Gubernur Sumsel […]

  • IPC Peduli

    IPC Peduli

    • calendar_month Rabu, 28 Apr 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.185
    • 0Komentar

    PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) / IPC melalui Program IPC Peduli membagikan lebih dari 7.500 New Normal Kit dengan nilai total lebih dari Rp560 juta di 12 cabang pelabuhan yang dikelola oleh IPC. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk upaya IPC menekan penyebaran virus Covid-19 di masyarakat. New Normal Kit yang berisi hand sanitizer, masker, dan perlengkapan makan atau minum ini […]

  • Fitri Masih Berarti

    Fitri Masih Berarti

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.218
    • 0Komentar

    Cerita terpapar belum terhenti Rumah sakit masih belum sepi Mal-mal sama membludak ramai Tempat ibadah terpaksa sunyi Berupa upaya sudah dilalui Senandung doa tak pernah henti Diselingi kata terserah terdengar membumi   Menahan diri dari keramaian Rajin selalu mencuci tangan Mengenakan masker tak terlalaikan Menyendiri di rumah bukan tak bosan Jaga jarak jadi lucu seperti […]

  • Dengan 2 Cara Ini, Insya Allah Anda Terhindar dari Kekerasan Seksual

    Dengan 2 Cara Ini, Insya Allah Anda Terhindar dari Kekerasan Seksual

    • calendar_month Sabtu, 15 Feb 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 943
    • 0Komentar

    MENEKAN kekerasan seksual yang terjadi di Sumsel, Ketua TP PKK Sumsel Hj Feby Deru bekerjasama dengan Women Crisis Center (WCC) menggelar Aksi Kolektif Penghapusan Kekerasan Seksual dan Pencegahan Perkawinan Anak di Sumsel, pada peringatan Hari Kasih Sayang dan Hari Anti Kekerasan Seksual di Griya Agung, Jumat (14/2/2020). Aksi ini diisi dengan berbagai kegiatan seperti penampilan […]

expand_less
WordPress Archive Upcycle - Waste Management & Recycling Elementor Template Kit UpdraftPlus Premium – WordPress Backup Upgreat – Business Service Corporate Elementor Template Upland – Responsive App Landing Theme Uplift – Charity Template Kit Uploader – Advanced Media Sharing Theme Upshift – Startup & SaaS WordPress Theme Upside – Multi purpose WordPress theme UpSkill – Education Online Courses LMS WordPress Theme Upsoft – Startup & SaaS WordPress Theme