Kesehatan

Bangga Buatan Indonesia, Pemerintah Tetapkan Tujuh Jurus Genjot Pemanfaatan Alkes Dalam Negeri, Apa Saja Langkah Strategi Itu ? By

Ist

PEMERINTAH berkomitmen untuk mendorong percepatan pengembangan industri alat kesehatan (Alkes) dalam negeri. Pemerintah percaya bahwa produsen dalam negeri mempunyai kapasitas untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Menurut data Kementerian Kesehatan, 358 jenis Alkes yang sudah diproduksi di dalam negeri, 79 jenis Alkes sudah mampu mensubstitusi atau menggantikan produk impor untuk kebutuhan nasional, antara lain elektrokardiogram, implant ortopedi, nebulizer dan oximeter.

Hal ini membuktikan bahwa produsen Alkes dalam negeri dapat memenuhi kebutuhan pasar domestik serta menggantikan produk impor. “Berdasarkan data LKPP, untuk tahun anggaran 2021, jumlah pemesanan Alkes melalui E-Katalog, pesanan produk impor diketahui lima kali lebih besar senilai 12,5 triliun dibandingkan pesanan Alkes dalam negeri, senilai 2,9 triliun,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan pada Konferensi Pers Virtual Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di Bidang Alat Kesehatan pada Selasa (15-06-2021).

“Terdapat 5.462 Alkes impor yang sudah tersubstitusi produk dalam negeri sejenis dan akan dialihkan untuk belanja produk dalam negeri di E-Katalog. Valuasi dari substitusi Alkes impor mencapai 6,5 triliun,” papar Menko Luhut.

Menko Luhut melanjutkan, untuk mendukung pengembangan industri Alkes dalam negeri, Pemerintah akan melakukan tujuh langkah strategis peningkatan ketersediaan pasar untuk produk Alkes dalam negeri.

Pertama adalah keberpihakan pada PDN melalui belanja barang atau jasa pemerintah, kedua peningkatan kapasitas produksi Alkes dalam negeri, ketiga subsidi sertifikasi TKDN melalui dana PEN, keempat skema insentif bagi investor Alkes dan farmasi.

Kelima peningkatan Alkes berteknologi tinggi berbasis riset, keenam kebijakan tenggat waktu untuk pembelian produk impor, serta ketujuh prioritas penayangan PDN di E-Katalog.

“Indonesia telah berubah sekarang, dan kita harus menjadi bagian dari perubahan itu. Jangan kita menghambat perubahan itu. Kita menghadapi masalah disana-sini, tapi kita sekarang bergerak maju, melakukan perubahan. Kita melakukan terobosan untuk membuat Indonesia menjadi lebih baik,” kata Menko Luhut.

Sementara Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada kesempatan yang sama menyampaikan permasalahan utama terkait penggunaan Alkes dalam negeri dan pengadaan Alkes impor adalah adanya rentang jenis yang sangat luas mulai dari Alkes sederhana sampai teknologi tinggi dan memiliki bahan baku yang sangat beragam. Selain itu, bahan baku dengan spesifikasi medical grade belum banyak tersedia di dalam negeri.

“Selain itu juga penguasaan teknologi alat kesehatan yang masih terbatas dan masih perlu dikembangkan khususnya untuk teknologi menengah sampai tinggi, serta banyaknya produk alat kesehatan impor yang membanjiri Indonesia”, kata Menkes.

Sampai saat ini sebanyak 358 jenis produk alat kesehatan yang sudah diproduksi di dalam negeri, dalam sistem regalkes, Kemenkes. Beberapa strategi peningkatan Produk Dalam Negeri (PDN) untuk alat kesehatan dapat dilakukan melalui tiga tahapan yaitu fase riset, fase registrasi, produksi, dan distribusi serta fase penjualan.

Diantaranya dilakukan regulasi yang mendukung alat kesehatan dalam negeri, pembelian melalui E-Katalog, TKDN alat kesehatan dan pengembangan bahan baku alat kesehatan, transfer knowledge dan transfer teknologi Sumber Daya Manusia khususnya pengembangan SDM dalam bidang biomedical engineering.

Promosi alat kesehatan dalam negeri, serta peningkatan awareness penggunaan Alkes dalam negeri ke user, dalam hal ini dokter dan tenaga kesehatan.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, potensi sebesar Rp607,7 triliun merupakan peluang pasar produk dalam negeri yang dapat dioptimalkan. Sehingga Pemerintah mengupayakan agar 79 produk prioritas alat kesehatan dalam negeri dapat dimanfaatkan dalam belanja APBN di bidang kesehatan.

Beberapa produk di antaranya telah memiliki nilai TKDN di atas 40%, yang artinya produk dalam negeri tersebut wajib dibeli dan produk impor dilarang untuk dibeli. Bagi alat kesehatan produksi dalam negeri yang belum memiliki nilai TKDN, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan fasilitasi sertifikasi TKDN secara gratis untuk sekurang-kurangnya 9.000 produk di tahun anggaran 2021.InfoPublik (***)

Ril

 

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com