KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumpulkan seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Provinsi/Kabupaten/Kota dan Tim Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) untuk melakukan...
Setelah tiga bulan masa percobaan, perusahaan harus ambil keputusan untuk menjadikannya karyawan tetap atau diberhentikan tanpa berkewajiban memberikan pesangon.