Rabu, 19 Agu 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Simak.! Hal yang Perlu Dipahami Terkait Status Pekerja

Simak.! Hal yang Perlu Dipahami Terkait Status Pekerja

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Kamis, 19 Okt 2017
  • visibility 2.897
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SUMSELTERKINI.ID, Jakarta  – Sebenarnya banyak yang belum dipahami mengenai status pekerja ketika ia diterima disuatu perusahaan, padahal jika kita tidak memahami masalah status pekerja akan merugikan diri sendiri ketika perusahaan mempe – PHK.

Nah, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyoroti masalah ketagakerjaan yang selama ini ternyata tak banyak dipatuhi oleh perusahaan dalam mempekerjakan karyawannya, terutama soal status pekerja.

Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Perindustrian Kemenaker, John Daniel Saragih menjelaskan terkait jenis perjanjian kerja menurut waktu berakhirnya yang terdiri dari dua, antaranya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Mengambil kesimpulan dari yang dia jelaskan, rupanya ada kekeliruan yang dilakukan oleh perusahaan baik karena ketidaktahuan atau dengan kesengajaan. Dia pun menjelaskan yang dimaksud PKWTT yang merupakan pekerjaan permanen.

“Pekerja tetap itu permanen, dia mulai dari masa percobaan tiga bulan sampai pensiun. 55-56 tahun itu namanya pegawai tetap, dia melewati percobaan (3 bulan),” katanya,kemarin.

Sementara untuk jenis pekerjaan dengan perjanjian PKWT, merupakan pekerjaan tidak permanen yang menurut dia ciri-cirinya adalah bersifat sementara atau paling lama tiga tahun, kemudian musiman. Namun, banyak kekeliruan yang terjadi di sini. Misalnya, pekerja dengan jenis perjanjian PKWTT, dalam implementasinya menerapkan PKWT.

“Namanya PKWT itu pekerja waktu tertentu, itu pekerjaannya juga tertentu, kalau pekerjaan terus menerus ya enggak boleh dong. Orang tertentu kok, masa berlakunya tertentu, pekerjaannya tertentu, jadi itu paling lama tiga tahun. Abis itu pekerjaan itu enggak ada lagi dong. Cuma tiga tahun doang,” jelasnya.

Satu hal yang mudah dijadikan tolak ukur pembeda antara PKWTT dan PKWT bahwa PKWT tidak ada masa percobaan dalam proses kerjanya. “Kalau PKWT enggak boleh dia ada percobaan, itu ciri-cirinya,” ujar dia.

“Prinsipnya sistem kerja di Indonesia udah diatur kok PKWTT, PKWT, bisa harian lepas. Tinggal pilih, dia tergantung sifat dan jenis pekerjaannya. Kalau dilanggar hukumnya dia menjadi PKWTT, di Kepmen 100 (Keputusan Menteri No 100 tahun 2004) dia menjadi karyawan tetap di situ,” ujarnya lebih lanjut.

Namun kenyataan di lapangan, ada pegawai yang sudah bekerja lebih dari setahun belum diangkat sebagai karyawan tetap. Padahal berdasarkan hukum, setelah tiga bulan masa percobaan, perusahaan harus ambil keputusan untuk menjadikannya karyawan tetap atau diberhentikan tanpa berkewajiban memberikan pesangon.

“Itu lah tugas pengawas, Disnaker-Disnaker di seluruh Indonesia, dia mengecek semua ini gimana upahnya, gimana statusnya, gimana upahnya, itu tugas mediator, Depnaker di seluruh Indonesia,” tandasnya.[0kezone]

 

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 2020, EPS Bank Sumsel Babel Meningkat 11,38%

    2020, EPS Bank Sumsel Babel Meningkat 11,38%

    • calendar_month Selasa, 23 Mar 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.658
    • 0Komentar

    BANK Sumsel Babel [BSB] mencatat EPS (Earning per Share) pendapatan perlembar saham pada 2020 mengalai peningkatan cukup baik. Pada tahun 2020 EPS, Bank plat merah milik pemda di Sumsel dan Babel ini mencatat sebesar Rp414.600,-  YoY tumbuh 11,38%  jika dibandingan EPS  tahun 2019 EPS yaitu sebesar Rp372.212,- . Dalam keterangan rilisnya Dirut Bank Sumsel Babel Achmad […]

  • Terminal BBM Donggala Mulai Salurkan BBM

    Terminal BBM Donggala Mulai Salurkan BBM

    • calendar_month Senin, 1 Okt 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.417
    • 0Komentar

    Oleh : One SUMSELTERKINI.CO.ID, PALU – Gempa berkekuatan 7,4 SR yang berpusat 27 km Timur Laut Donggala pada Jumat (28/9/2018) menyebabkan terjadinya tsunami dan merusak fasilitas Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Donggala. Meski mengalami kerusakan, Terminal BBM Donggala sudah dapat kembali menyalurkan BBM ke SPBU di wilayah Palu. Jenis BBM yang disalurkan adalah premium, pertalite, […]

  • Silahkan Cek Arah Kiblat, 27 dan 28 Mei, Ini Karena Matahari Melintas di atas Ka’bah

    Silahkan Cek Arah Kiblat, 27 dan 28 Mei, Ini Karena Matahari Melintas di atas Ka’bah

    • calendar_month Rabu, 26 Mei 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 987
    • 0Komentar

    MATAHARI akan kembali melintas tepat di atas Ka’bah. Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Agus Salim menjelaskan bahwa berdasarkan data astronomi, pada Kamis dan Jumat, 27 & 28 Mei 2021, matahari akan melintas tepat di atas Ka’bah. “Peristiwa alam ini akan terjadi pada pukul 16.18 WIB atau 17.18 WITA. Saat itu, bayang-bayang […]

  • Lintasan LRT menyebrangi sungai musi

    BI : Pertumbuhan Ekonomi Sumsel Didorong dari Perbaikan Harga Batubara & Karet

    • calendar_month Sabtu, 23 Des 2017
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 968
    • 0Komentar

    Pertumbuhan ekonomi Sumsel untuk keseluruhan pada 2017 masih sesuai perkiraan, yakni dalam kisaran 5,1%-5,5%,

  • Buruan segera daftar, OKI buka lowongan CPNS & P3K, kuota terbanyak 2.152

    Buruan segera daftar, OKI buka lowongan CPNS & P3K, kuota terbanyak 2.152

    • calendar_month Minggu, 23 Mei 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.253
    • 0Komentar

    BURUAN segera daftar, kabar baik dari Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Olir [OKI], pada tahun ini Pemkab OKI memberi kesempatan kepada putra dan putri terbaik di Sumsel untuk mengikuti seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS Tahun 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Bahkan tahun ini OKI penerimaan pegawai sebanyak 2.152 dengan kuota […]

  • Pesta Rakyat, Turnamen Gaple di Rumdin Bupati Muba Boyong Penjual NasGor Hingga Sate

    Pesta Rakyat, Turnamen Gaple di Rumdin Bupati Muba Boyong Penjual NasGor Hingga Sate

    • calendar_month Kamis, 25 Agt 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 685
    • 0Komentar

    Masih dengan kemeriahan rangkaian HUT RI ke-77 di Bumi Serasan Sekate. Rabu (24/8/2022) malam Griya Pendopoan Serasan Sekate Rumah Dinas Bupati Muba dipadati ratusan masyarakat Sekayu yang mengikuti Turnamen Gaple yang di inisiasi oleh Pj Bupati Muba Drs Apriyadi MSi.   Suasana akrab di rumah rakyat tersebut membuat peserta turnamen tak canggung-canggung antre gerobak Nasi […]

expand_less
WordPress Archive MemberPress WooCommerce MemberPress Pro WordPress Plugin MemberPress WP Simple Pay Pro Membership Manager Pro MeMeMe – The Meme Generator | WP Plugin Memento – Photography & Blog Elementor Template Kit Memoir – Tumblog Style WordPress Theme Memoir – Wedding Event & Party Organizer Elementor Template Kit Memoreel – Photography Template Kit Memory – Wedding Photography Elementor Template Kits