Kamis, 1 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Simak.! Hal yang Perlu Dipahami Terkait Status Pekerja

Simak.! Hal yang Perlu Dipahami Terkait Status Pekerja

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Kamis, 19 Okt 2017
  • visibility 2.918
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SUMSELTERKINI.ID, Jakarta  – Sebenarnya banyak yang belum dipahami mengenai status pekerja ketika ia diterima disuatu perusahaan, padahal jika kita tidak memahami masalah status pekerja akan merugikan diri sendiri ketika perusahaan mempe – PHK.

Nah, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyoroti masalah ketagakerjaan yang selama ini ternyata tak banyak dipatuhi oleh perusahaan dalam mempekerjakan karyawannya, terutama soal status pekerja.

Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Perindustrian Kemenaker, John Daniel Saragih menjelaskan terkait jenis perjanjian kerja menurut waktu berakhirnya yang terdiri dari dua, antaranya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Mengambil kesimpulan dari yang dia jelaskan, rupanya ada kekeliruan yang dilakukan oleh perusahaan baik karena ketidaktahuan atau dengan kesengajaan. Dia pun menjelaskan yang dimaksud PKWTT yang merupakan pekerjaan permanen.

“Pekerja tetap itu permanen, dia mulai dari masa percobaan tiga bulan sampai pensiun. 55-56 tahun itu namanya pegawai tetap, dia melewati percobaan (3 bulan),” katanya,kemarin.

Sementara untuk jenis pekerjaan dengan perjanjian PKWT, merupakan pekerjaan tidak permanen yang menurut dia ciri-cirinya adalah bersifat sementara atau paling lama tiga tahun, kemudian musiman. Namun, banyak kekeliruan yang terjadi di sini. Misalnya, pekerja dengan jenis perjanjian PKWTT, dalam implementasinya menerapkan PKWT.

“Namanya PKWT itu pekerja waktu tertentu, itu pekerjaannya juga tertentu, kalau pekerjaan terus menerus ya enggak boleh dong. Orang tertentu kok, masa berlakunya tertentu, pekerjaannya tertentu, jadi itu paling lama tiga tahun. Abis itu pekerjaan itu enggak ada lagi dong. Cuma tiga tahun doang,” jelasnya.

Satu hal yang mudah dijadikan tolak ukur pembeda antara PKWTT dan PKWT bahwa PKWT tidak ada masa percobaan dalam proses kerjanya. “Kalau PKWT enggak boleh dia ada percobaan, itu ciri-cirinya,” ujar dia.

“Prinsipnya sistem kerja di Indonesia udah diatur kok PKWTT, PKWT, bisa harian lepas. Tinggal pilih, dia tergantung sifat dan jenis pekerjaannya. Kalau dilanggar hukumnya dia menjadi PKWTT, di Kepmen 100 (Keputusan Menteri No 100 tahun 2004) dia menjadi karyawan tetap di situ,” ujarnya lebih lanjut.

Namun kenyataan di lapangan, ada pegawai yang sudah bekerja lebih dari setahun belum diangkat sebagai karyawan tetap. Padahal berdasarkan hukum, setelah tiga bulan masa percobaan, perusahaan harus ambil keputusan untuk menjadikannya karyawan tetap atau diberhentikan tanpa berkewajiban memberikan pesangon.

“Itu lah tugas pengawas, Disnaker-Disnaker di seluruh Indonesia, dia mengecek semua ini gimana upahnya, gimana statusnya, gimana upahnya, itu tugas mediator, Depnaker di seluruh Indonesia,” tandasnya.[0kezone]

 

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 3 Tips Produktif Pakai Galaxy Z Fold6 ala Content Creator Apiipp

    3 Tips Produktif Pakai Galaxy Z Fold6 ala Content Creator Apiipp

    • calendar_month Selasa, 6 Agt 2024
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.130
    • 0Komentar

    Produktivitas Apiipp sebagai seorang Content Creator yang semakin meningkat berkat kecanggihan Galaxy Z Fold6   Saat ini sudah bukan zamannya lagi kerja keras, tapi kerja cerdas. Sebagai generasi yang aktif dan produktif, para Milenial dan Gen Z sudah dikenal mahir memanfaatkan teknologi terlebih dalam menerapkan prinsip kerja “work smarter, not harder“. Berangkat dari pemahaman akan […]

  • Gaji Tak Dibayar Kades, Wakil Ketua BPD Lapor Polisi

    Gaji Tak Dibayar Kades, Wakil Ketua BPD Lapor Polisi

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.175
    • 0Komentar

    MERASA tidak senang karena gaji tak dibayar oleh kepala Desa Wakil Ketua BPD Desa Lubuk Tabun Kecamatan Tanjung Sakti Pumi Sambangi Pidkor Polres Lahat Diketahui, gaji yang tidak dibayar ini akibat adanya perselisihan antara Kepala desa dan Wakil Ketua BPD Perselisihan ini bermula ketika salah satu warga desa Lubuk Tabun yang menjabat  Wakil Ketua BPD berinisial […]

  • Begini Kata Gubernur Terkait Jalan di Sumsel Belum Maksimal Diperbaiki

    Begini Kata Gubernur Terkait Jalan di Sumsel Belum Maksimal Diperbaiki

    • calendar_month Kamis, 15 Mar 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 843
    • 0Komentar

    Total keseluruhan jalan provinsi di Kabupaten dan kota se-Sumsel sepanjang 1.513.653 Km.

  • Tambah 5 Kasus, Positif Corona Banyuasin Jadi 11 Orang

    Tambah 5 Kasus, Positif Corona Banyuasin Jadi 11 Orang

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.215
    • 0Komentar

    JURU Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Banyuasin, Aminudin menyebut ada penambahan lima Pasien Positif virus corona dari semula yang hanya berjumlah 6 kasus kini meningkat menjadi 11 kasus. “Pasien Covid-19 bertambah 5 orang yang semula 6 menjadi 11 Pasien dan 1 meninggal,” ujar Aminudin. Senin (4/5/ 2020). Dijelaskan, dua diantara lima pasien ini merupakan dua […]

  • Janji Gubernur Sumsel Terkait Tuntutan KSPSI

    Janji Gubernur Sumsel Terkait Tuntutan KSPSI

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.233
    • 0Komentar

    GELOMBANG aksi unjuk rasa menolak disahkannya Omnibus Law oleh pemerintah pusat nyaris terjadi hampir di seluruh wilayah di Indonesia, tak terkecuali di Kota Palembang. Masa aksi unjuk rasa ribuan pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Sumatera Selatan tampak memadati halaman kantor Gubernur Sumsel pada Rabu (11/3/2020) sejak pukul 07:00 WIB […]

  • 233 Jamaah Haji Bersiap, Tantangan Logistik Mengintai

    233 Jamaah Haji Bersiap, Tantangan Logistik Mengintai

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, –  Persiapan keberangkatan haji berjalan cepat, tapi tantangan nyata tetap menunggu.Jumlah calon jamaah telah mencapai 233 orang. Angka ini kemungkinan akan terus bertambah. Logistik menjadi sorotan utama. Transportasi dari desa ke embarkasi harus tepat waktu.Fasilitas kesehatan wajib tersedia bagi seluruh jamaah.Dokumen administrasi harus lengkap agar keberangkatan tidak terganggu. Manasik haji telah dimulai. Semua tahapan […]

expand_less
WordPress Archive MemberPress WooCommerce MemberPress Pro WordPress Plugin MemberPress WP Simple Pay Pro Membership Manager Pro MeMeMe – The Meme Generator | WP Plugin Memento – Photography & Blog Elementor Template Kit Memoir – Tumblog Style WordPress Theme Memoir – Wedding Event & Party Organizer Elementor Template Kit Memoreel – Photography Template Kit Memory – Wedding Photography Elementor Template Kits