SUMSELTERKINI.CO.ID, PALEMBANG – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang dilayangkan pasangan calon gubernur-wakil gubernur Sumsel nomor urut 4 Dodi Reza Alex-Giri Ramanda terkait Pilgub Sumsel lalu sehingga KPU Sumsel menggelar pleno untuk menetapkan pasangan terpilih Herman Deru-Mawardi Yahya (HDMY).
(MK). Keputusan MK tersebut tertulis jelas pada Surat Keputusan nomor 34/PHP.GUB-XVI/2018.Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi, seperti yang tertera di situs resmi mahkamahkonstusi.go.id yaitu, menerima eksepsi termohon (KPU Sumsel) dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon paslon cagub-cawagub Sumsel nomor urut 1 Herman Deru-Mawardi Yahya.
Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Keputusan ini diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yang diketuai Anwar Usman.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” demikian tertulis pada putusan yang tertuang di surat keputusan nomor 34/PHP.GUB-XVI/2018.
Komisioner KPU Sumsel, Ahmad Naafi mengatakan MK telah menolak gugatan yang diajukan paslon 4 Dodi-Giri dan menerima eksepsi KPU Sumsel.”Kami telah menyampaikan eksespi kepada MK sehingga MK menolak gugatan yang diajukan penggugat,” ujar Naafi, Kamis (9/8/2018).
Setelah keputusan MK tersebut, Naafi mengatakan pihaknya segera menggelar rapat pleno untuk menetapkan pasangan terpilih 3 hari setelah putusan MK.
Diketahui, pasangan calon gubernur-wakil gubernur Sumsel, Herman Deru-Mawardi Yahya meraih perolehan suara terbanyak pada rekapitulasi ditingkat KPU Sumsel. Deru-Mawardi menang dengan perolehan suara 1.394.438 sedangkan paslon Dodi Reza-Giri Ramandha 1.200.625 suara.
Selanjutnya paslon Ishak Mekki-Yudha Pratomo memperoleh 839.743 suara dan yang terkahir Aswari-Irwansyah meraih 442.820 suara.
