Sabtu, 26 Sep 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pertambangan & Energi » Simplifikasi Bisnis Hulu Migas, Pemerintah Susun Aturan Baru Gross Split

Simplifikasi Bisnis Hulu Migas, Pemerintah Susun Aturan Baru Gross Split

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Selasa, 23 Mei 2023
  • visibility 1.876
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pemerintah Indonesia telah memberlakukan Kontrak Bagi Hasil Gross Split sejak tahun 2018. Untuk lebih mendorong pengembangan bisnis hulu migas agar lebih sederhana, cepat, kompetitif, efektif dan akuntabel, Pemerintah merevisi kontrak Gross Split menjadi New Simplified Gross Split.

“Pemerintah melakukan upaya revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Dalam perkembangannya, kontrak ini mengalami beberapa kali perubahan dengan harapan agar tujuan kontrak Gross Split dapat dicapai yaitu menciptakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan bisnis penunjangnya menjadi global dan kompetitif, serta mendorong usaha eksplorasi dan eksploitasi yang lebih efektif dan cepat,” ujar Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Noor Arifin Muhammad pada acara Konsultasi Publik Rancangan Perubahan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split di Alila Hotel Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/5), yang dihadiri oleh SKK Migas, KKKS dan IPA.

Tujuan lain yang ingin dicapai adalah agar KKKS untuk lebih efisien sehingga mampu mengatasi gejolak harga minyak dari waktu ke waktu, mendorong bisnis proses KKKS dan SKK Migas menjadi lebih sederhana dan akuntabel, serta mendorong KKKS untuk mengelola biaya operasi dan investasiya dengan berpijak pada sistem keuangan korporasi, bukan sistem keuangan negara.

Noor Arifin memaparkan, selain kontrak Gross Split, Indonesia juga memiliki bentuk kontrak lainnya yaitu Kontrak Bagi Hasil Cost Recovery yang telah diberlakukan sejak puluhan tahun silam. Dengan adanya dua bentuk kontrak tersebut, KKKS memiliki pilihan bentuk kontrak.

“Kontrak bagi hasil migas di Indonesia terus mengalami perubahan untuk mengakomodir kebutuhan industri. Pemerintah selalu berusaha menyempurnakan kontrak menjadi terus lebih baik. Minat calon investor terhadap dua bentuk kontrak baik Cost Recovery dan Gross Split tetap ada sehingga Pemerintah tetap membuka opsi bentuk kontrak tersebut dalam setiap Penawaran Wilayah kerja (WK) baik untuk WK yang ditawarkan melalui Penawaran Langsung maupun melalui Lelang Reguler,” katanya.

Lebih lanjut Noor Arifin menjelaskan, terdapat empat urgensi dalam penyempurnaan kontrak Gross Split yaitu pertama, memberikan kepastian nilai bagi hasil yang lebih kompetitif bagi KKKS. “Penyusunan ulang sistem bagi hasil yang lebih kompetitif dengan negara lain dengan target total bagi hasil sebelum pajak KKKS pada rentang 80% – 90% yang ditentukan berdasarkan profil resiko lapangan untuk meningkatkan kegiatan dan iklim investasi hulu minyak dan gas,” ujar Arifin.

Kedua, meminimalisir ketergantungan keekonomian KKKS terhadap tambahan split diskresi Menteri.”Penganalisaan target bagi hasil para KKKS yang membutuhkan tambahan bagi hasil Menteri, untuk rancangan sistem bagi hasil baru yang dapat meminimalisir kebutuhan split diskresi Menteri dan menjamin keekonomian bagi para KKKS kontrak Gross Split,” ungkapnya.

Ketiga, simplifikasi dan penyempurnaan komponen dan parameter bagi hasil. “Penyederhanaan jumlah komponen bagi hasil berdasarkan parameter teknis yang tidak menimbulkan perdebatan dalam penentuan dan efektif penerapannya. Pemilihan didasarkan pada parameter primer yang memberikan koreksi split utama pada kontrak Gross Split eksisting,” tambah Arifin.

Keempat, perancangan kebijakan fiskal yang cocok untuk Migas Non Konvensional (MNK). “Perancangan kebijakan fiskal untuk pengusahaan migas non konvensional. Pemberian skema baru kontrak GS bagi hasil tetap (fixed split) terhadap profil resiko, kebutuhan teknologi baru, dan penekanan biaya pengusahaan Migas Non Konvensional,” paparnya.

Dalam kesempatan itu Noor Arifin kembali menegaskan bahwa Pemerintah membuka diri terhadap masukan dari pelbagai pihak agar tujuan pemberlakuan kontrak Gross Split ini dapat tercapai.

Poin perubahan Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2017

Sementara dalam pertemuan tersebut, Koordinator Pokja Pengembangan WK Migas Non Konvensional Dwi Adi Nugroho menjelaskan, terdapat 11 poin utama perubahan Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2017:

  1. Penyederhanaan jumlah komponen variabel dari 10 komponen menjadi hanya 3 komponen.
  2. Penyederhanaan jumlah komponen progresif dari 3 komponen menjadi hanya 2 komponen.
  3. Penyeimbangan nilai bagi hasil dasar (base split).
  4. Penyeimbangan nilai total bagi hasil secara keseluruhan.
  5. Perubahan formula komponen progresif harga minyak dan gas bumi.
  6. Pemberian batas nilai sliding scale pada parameter komponen progresif harga minyak dan gas bumi.
  7. Pemisahan unsur kewajiban TKDN KKKS dari komponen bagi hasil.
  8. PemisahanTerms & Conditions antara sumber daya Migas Konvensional dan Non Konvensional.
  9. Penambahan komponen variable tetap khusus untuk sumber daya Migas Non Konvensional.
  10. Penyempurnaan penentuan nilai parameter berdasarkan metode statistik dari data realisasi 5 tahunan terakhir.
  11. Pemindahan komponen variabel dan progresif dari lampiran Permen ke Keputusan Menteri untuk kepentingan kemudahan penyesuaian parameter terhadap data realisasi di masa depan.

Mengenai perubahan base split, Dwi menjelaskan, Pemerintah menyeimbangkan bagi hasil antara Pemerintah dengan KKKS agar lebih menarik. Base split minyak bumi diubah menjadi 53% Pemerintah dan 47% KKKS. Sedangkan untuk gas bumi, base split-nya adalah 51% Pemerintah dan 49% KKKS. Pada aturan yang lama, base split minyak bumi adalah 57% Pemerintah 43% KKKS, sedangkan gas bumi 52% Pemerintah dan 48% KKKS.

Terkait term and conditions, dibagi 2 yaitu Migas Konvensional dan MNK Untuk Migas Konvensional, jumlah komponen variabel disederhanakan dari 10 komponen menjadi hanya 3 komponen:

  1. Jumlah cadangan.
  2. Lokasi cadangan.
  3. Ketersediaan infastruktur

Sedangkan jumlah komponen progresif dari 3 komponen menjadi hanya 2 komponen yaitu:

  1. Harga minyak bumi.
  2. Harga gas bumi.

Untuk MNK, Pemerintah memberikan penambahan komponen variable tetap khusus sebesar 46%. “Term and conditions MNK lebih sederhana. Semangat dalam New Simplified Gross Split ini, antara lain untuk mendorong MNK agar lebih berkembang,” kata Dwi.

Penyusunan rancangan New Simplified Gross Split ini telah melalui tahapan panjang yang dimulai sejak April hingga Juni 2022 yaitu serangkaian Rapat Penyusunan Kebijakan Fiskal MNK. Selain itu juga dilakukan FGD, workshop hingga konsultasi publik. [***]/esdm.go.id

 

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gak Usah ke Bengkulu, di Camping Ground Pagaralam Ada Juga Bunga Bangkai

    Gak Usah ke Bengkulu, di Camping Ground Pagaralam Ada Juga Bunga Bangkai

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.083
    • 0Komentar

    WARGA Desa Pelang Kenidai Kecamatan Dempo Tengah Kota Pagaralam dihebohkan Bunga bangkai setinggi 2 meter tumbuh di kawasan wisata Rizal Camping Ground Selasa, (18/2/2020). Bunga tersebut pertama kali ditemukan oleh Jerra dan beberapa pekerja di Camping Ground, sekitar pukul 10.00 WIB Jerra mengatakan, dirinya bersama pekerja lain tak sengaja menemukan bunga bangkai tersebut. Saat itu […]

  • Kapolri dan Panglima TNI Pantau Langsung Vaksinasi di Palembang

    Kapolri dan Panglima TNI Pantau Langsung Vaksinasi di Palembang

    • calendar_month Kamis, 4 Mar 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 905
    • 0Komentar

    Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto langsung memantau pelaksanaan vaksinasi kepada anggota Polri dan TNI di kompleks Pakri Palembang, Kamis (4/3/2021) . Pelaksanaan vaksinasi ini dilakukan selama dua hari ini sasarannya adalah semua anggota kepolisian dan TNI, dengan mengutamakan Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang ada di daerah […]

  • Pj Bupati Apriyadi Beri Semangat Taekwondoin Uji Kenaikan Tingkat untuk 228 Taekwondoin Muba

    Pj Bupati Apriyadi Beri Semangat Taekwondoin Uji Kenaikan Tingkat untuk 228 Taekwondoin Muba

    • calendar_month Senin, 11 Sep 2023
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.110
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id,  – Disela aktifitas kondangan di hari libur, Pj Bupati Musi Banyuasin (Muba) H Apriyadi Mahmud menyempatkan diri melihat langsung dan beri semangat para atlet cabang olahraga Taekwondo (Taekwondoin) di Kabupaten Muba, yang sedang mengikuti Ujian Kenaikan Tingkat (UKT) yang digelar Pengurus Cabang (Pengcab) Olahraga Taekwondo Indonesia  Kabupaten Muba. UKT tersebut berlangsung di Pendopoan Griya […]

  • BMKG Cek Kondisi Tanah Usai Gempa M7,7 Flores, Kerusakan Mulai Dipetakan

    BMKG Cek Kondisi Tanah Usai Gempa M7,7 Flores, Kerusakan Mulai Dipetakan

    • calendar_month Minggu, 23 Agt 2026
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 22
    • 0Komentar

    SUMSELTERKINI.CO.ID – Gempa M7,7 Flores menyebabkan kerusakan pada sejumlah rumah warga, fasilitas publik, dan bangunan lainnya. Temuan itu diperoleh tim BMKG dalam survei pascagempa di sejumlah wilayah Nusa Tenggara Timur. Survei dilakukan di Kabupaten Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, dan wilayah lain di sekitar Flores. Tim masih melakukan verifikasi untuk memetakan tingkat guncangan dan […]

  • Hadapi Revolusi Cyber Digital, Menristekdikti : Dunia Pendidikan RI Masih Banyak Kendala

    Hadapi Revolusi Cyber Digital, Menristekdikti : Dunia Pendidikan RI Masih Banyak Kendala

    • calendar_month Selasa, 13 Feb 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 821
    • 0Komentar

    “Sehingga yang tadinya perbandingan dosen 1:30 untuk eksakta dan 1:40 untuk sosial bisa didorong jadi 1:100 bahkan berbanding 1.000.,”

  • Mengenal Kanker Nasofaring

    Mengenal Kanker Nasofaring

    • calendar_month Selasa, 2 Okt 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.788
    • 0Komentar

    KANKER Nasofaring merupakan sel-sel kanker yang berkembang di area nasofaring, atau setidaknya mulai berkembang dari area tersebut, sebelum akhirnya menyebar ke bagian tubuh lain. Kanker nasofaring merupakan jenis kanker pada mulut dan kepala yang tergolong langka. Nasofaring? Apa itu? Kebanyakan dari Anda tentunya belum terlalu mengerti istilah bagian tubuh yang satu ini. Belum lagi jika […]

expand_less
WordPress Archive WooCommerce Product Subtitle WooCommerce Product Tab Pro WooCommerce Product Table WooCommerce Product Table WooCommerce Product Tabs – Custom & Dynamic Tabs for Products WooCommerce Product Thumbnail And Gallery Video WooCommerce Product & Variation Gallery Images WooCommerce Products Compare WooCommerce Products Gallery for Elementor WordPress Plugin WooCommerce Products Layouts for Elementor