Jumat, 14 Agu 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pertambangan & Energi » Simplifikasi Bisnis Hulu Migas, Pemerintah Susun Aturan Baru Gross Split

Simplifikasi Bisnis Hulu Migas, Pemerintah Susun Aturan Baru Gross Split

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Selasa, 23 Mei 2023
  • visibility 1.870
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pemerintah Indonesia telah memberlakukan Kontrak Bagi Hasil Gross Split sejak tahun 2018. Untuk lebih mendorong pengembangan bisnis hulu migas agar lebih sederhana, cepat, kompetitif, efektif dan akuntabel, Pemerintah merevisi kontrak Gross Split menjadi New Simplified Gross Split.

“Pemerintah melakukan upaya revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Dalam perkembangannya, kontrak ini mengalami beberapa kali perubahan dengan harapan agar tujuan kontrak Gross Split dapat dicapai yaitu menciptakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan bisnis penunjangnya menjadi global dan kompetitif, serta mendorong usaha eksplorasi dan eksploitasi yang lebih efektif dan cepat,” ujar Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Noor Arifin Muhammad pada acara Konsultasi Publik Rancangan Perubahan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split di Alila Hotel Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/5), yang dihadiri oleh SKK Migas, KKKS dan IPA.

Tujuan lain yang ingin dicapai adalah agar KKKS untuk lebih efisien sehingga mampu mengatasi gejolak harga minyak dari waktu ke waktu, mendorong bisnis proses KKKS dan SKK Migas menjadi lebih sederhana dan akuntabel, serta mendorong KKKS untuk mengelola biaya operasi dan investasiya dengan berpijak pada sistem keuangan korporasi, bukan sistem keuangan negara.

Noor Arifin memaparkan, selain kontrak Gross Split, Indonesia juga memiliki bentuk kontrak lainnya yaitu Kontrak Bagi Hasil Cost Recovery yang telah diberlakukan sejak puluhan tahun silam. Dengan adanya dua bentuk kontrak tersebut, KKKS memiliki pilihan bentuk kontrak.

“Kontrak bagi hasil migas di Indonesia terus mengalami perubahan untuk mengakomodir kebutuhan industri. Pemerintah selalu berusaha menyempurnakan kontrak menjadi terus lebih baik. Minat calon investor terhadap dua bentuk kontrak baik Cost Recovery dan Gross Split tetap ada sehingga Pemerintah tetap membuka opsi bentuk kontrak tersebut dalam setiap Penawaran Wilayah kerja (WK) baik untuk WK yang ditawarkan melalui Penawaran Langsung maupun melalui Lelang Reguler,” katanya.

Lebih lanjut Noor Arifin menjelaskan, terdapat empat urgensi dalam penyempurnaan kontrak Gross Split yaitu pertama, memberikan kepastian nilai bagi hasil yang lebih kompetitif bagi KKKS. “Penyusunan ulang sistem bagi hasil yang lebih kompetitif dengan negara lain dengan target total bagi hasil sebelum pajak KKKS pada rentang 80% – 90% yang ditentukan berdasarkan profil resiko lapangan untuk meningkatkan kegiatan dan iklim investasi hulu minyak dan gas,” ujar Arifin.

Kedua, meminimalisir ketergantungan keekonomian KKKS terhadap tambahan split diskresi Menteri.”Penganalisaan target bagi hasil para KKKS yang membutuhkan tambahan bagi hasil Menteri, untuk rancangan sistem bagi hasil baru yang dapat meminimalisir kebutuhan split diskresi Menteri dan menjamin keekonomian bagi para KKKS kontrak Gross Split,” ungkapnya.

Ketiga, simplifikasi dan penyempurnaan komponen dan parameter bagi hasil. “Penyederhanaan jumlah komponen bagi hasil berdasarkan parameter teknis yang tidak menimbulkan perdebatan dalam penentuan dan efektif penerapannya. Pemilihan didasarkan pada parameter primer yang memberikan koreksi split utama pada kontrak Gross Split eksisting,” tambah Arifin.

Keempat, perancangan kebijakan fiskal yang cocok untuk Migas Non Konvensional (MNK). “Perancangan kebijakan fiskal untuk pengusahaan migas non konvensional. Pemberian skema baru kontrak GS bagi hasil tetap (fixed split) terhadap profil resiko, kebutuhan teknologi baru, dan penekanan biaya pengusahaan Migas Non Konvensional,” paparnya.

Dalam kesempatan itu Noor Arifin kembali menegaskan bahwa Pemerintah membuka diri terhadap masukan dari pelbagai pihak agar tujuan pemberlakuan kontrak Gross Split ini dapat tercapai.

Poin perubahan Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2017

Sementara dalam pertemuan tersebut, Koordinator Pokja Pengembangan WK Migas Non Konvensional Dwi Adi Nugroho menjelaskan, terdapat 11 poin utama perubahan Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2017:

  1. Penyederhanaan jumlah komponen variabel dari 10 komponen menjadi hanya 3 komponen.
  2. Penyederhanaan jumlah komponen progresif dari 3 komponen menjadi hanya 2 komponen.
  3. Penyeimbangan nilai bagi hasil dasar (base split).
  4. Penyeimbangan nilai total bagi hasil secara keseluruhan.
  5. Perubahan formula komponen progresif harga minyak dan gas bumi.
  6. Pemberian batas nilai sliding scale pada parameter komponen progresif harga minyak dan gas bumi.
  7. Pemisahan unsur kewajiban TKDN KKKS dari komponen bagi hasil.
  8. PemisahanTerms & Conditions antara sumber daya Migas Konvensional dan Non Konvensional.
  9. Penambahan komponen variable tetap khusus untuk sumber daya Migas Non Konvensional.
  10. Penyempurnaan penentuan nilai parameter berdasarkan metode statistik dari data realisasi 5 tahunan terakhir.
  11. Pemindahan komponen variabel dan progresif dari lampiran Permen ke Keputusan Menteri untuk kepentingan kemudahan penyesuaian parameter terhadap data realisasi di masa depan.

Mengenai perubahan base split, Dwi menjelaskan, Pemerintah menyeimbangkan bagi hasil antara Pemerintah dengan KKKS agar lebih menarik. Base split minyak bumi diubah menjadi 53% Pemerintah dan 47% KKKS. Sedangkan untuk gas bumi, base split-nya adalah 51% Pemerintah dan 49% KKKS. Pada aturan yang lama, base split minyak bumi adalah 57% Pemerintah 43% KKKS, sedangkan gas bumi 52% Pemerintah dan 48% KKKS.

Terkait term and conditions, dibagi 2 yaitu Migas Konvensional dan MNK Untuk Migas Konvensional, jumlah komponen variabel disederhanakan dari 10 komponen menjadi hanya 3 komponen:

  1. Jumlah cadangan.
  2. Lokasi cadangan.
  3. Ketersediaan infastruktur

Sedangkan jumlah komponen progresif dari 3 komponen menjadi hanya 2 komponen yaitu:

  1. Harga minyak bumi.
  2. Harga gas bumi.

Untuk MNK, Pemerintah memberikan penambahan komponen variable tetap khusus sebesar 46%. “Term and conditions MNK lebih sederhana. Semangat dalam New Simplified Gross Split ini, antara lain untuk mendorong MNK agar lebih berkembang,” kata Dwi.

Penyusunan rancangan New Simplified Gross Split ini telah melalui tahapan panjang yang dimulai sejak April hingga Juni 2022 yaitu serangkaian Rapat Penyusunan Kebijakan Fiskal MNK. Selain itu juga dilakukan FGD, workshop hingga konsultasi publik. [***]/esdm.go.id

 

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tanggulangi Gangguan Harimau, Pemprov Sumsel Pasang 8 Kamera dan Box Trap

    Tanggulangi Gangguan Harimau, Pemprov Sumsel Pasang 8 Kamera dan Box Trap

    • calendar_month Minggu, 29 Des 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 921
    • 0Komentar

    GUBERNUR Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru memberikan perhatian khusus terhadap keresahan masyarakat di kota Pagaralam, Kabupaten Lahat dan Muara enim yang mengalami gangguan dari binatang buas, salah satunya harimau. Sejauh ini Pemprov Sumsel sudah membentuk Satgas khusus yang terdiri dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah II Lahat Kementerian LHK, Dishut Prov Sumsel (UPTD […]

  • bedah-rumah

    HUT RI – 72, Semen baturaja dan PT KAI Bedah Rumah Legiun Veteran

    • calendar_month Jumat, 18 Agt 2017
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.325
    • 0Komentar

    PT Semen Baturaja dan PT KAI melaksanakan bedah rumah legion veteran RI (LVRI), bedah rumah tersebut sebagai wujud rasa penghargaan BUMN kepada para veteran atas jasa-jasanya dalam memperjuangkan kemerdekaan dan kedaulatan rakyat.

  • Sambut Kompetisi PCL, Ex Simbels Matangkan Persiapan Dengan Laga Uji Coba

    Sambut Kompetisi PCL, Ex Simbels Matangkan Persiapan Dengan Laga Uji Coba

    • calendar_month Rabu, 30 Des 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.252
    • 0Komentar

    TIM Ex Simbels terus mematangkan persiapan jelang bergulirnya kompetisi Palembang Comunity League (PCL) yakni kompetisi sepakbola terbesar antar tim lokal di Kota Palembang yang akan bergulir Januari 2021 mendatang. Skuad besutan pelatih Ujang Capelo itu juga menjajal kekuatan tim PCL Soocer Traveler di Stadion Patra Jaya, Palembang kemaren. Hasilnya cukup memuaskan lantaran tim berjuluk Laskar […]

  • Kontribusi  Kepesertaan Coverage Share  BPJS Sumsel Sebesar 36%

    Kontribusi  Kepesertaan Coverage Share  BPJS Sumsel Sebesar 36%

    • calendar_month Senin, 16 Nov 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.195
    • 0Komentar

    DEPUTI Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel Arief Budiarto, menyebutkan Kontribusi  Kepesertaan Coverage Share BPJS Sumsel sebesar 36% atau 2.916.275 peserta dari total keseluruhan peserta se Sumbagsel 7.952.597 yang terdiri dari kepesertaan (Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), dan Jasa Konstruksi (Jakon)). Menurutnya kontribusi coverage share data periode Oktober 2020. Dari lima provinsi yang ada […]

  • HIPPINDO : Hari Belanja Diskon Bakal Diadakan Berkeliling Nusantara

    HIPPINDO : Hari Belanja Diskon Bakal Diadakan Berkeliling Nusantara

    • calendar_month Senin, 30 Jul 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.154
    • 0Komentar

    SUMSELTERKINI.CO.ID, JAKARTA – Ketua Umum HIPPINDO, Budi Hardjo Iduansyah mengatakan Hari Belanja Diskon Bakal Diadakan Keliling Nusantara Iduansyah menjelaskan bahwa, penyelenggaraan HBDI tahun ini adalah penyelenggaraan ke 2 kali, karena sudah pernah dilakukan tahun lalu diadakan di Jakarta, acara ini didukung oleh kementrian Pariwisata. Ia mengatakan, dengan adanya even HBDI ini akan mempersatukan dan memastikan wisata asing […]

  • “Gaji Pas-Pasan Tapi Mau Punya Rumah? Tenang, Warga Jogja Udah Duluan Nemu Jurusnya, Daerah Lain Bisa Contoh!”

    “Gaji Pas-Pasan Tapi Mau Punya Rumah? Tenang, Warga Jogja Udah Duluan Nemu Jurusnya, Daerah Lain Bisa Contoh!”

    • calendar_month Senin, 14 Jul 2025
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 589
    • 0Komentar

    KAMU udah tiga kali pindah kos karena harga sewa nambah terus tiap Lebaran, atau pernah bikin tenda dari spanduk bekas karena KPR serasa mimpi basah yang tak pernah basah, berarti ini saatnya kamu kenalan sama satu jurus jitu perumahan berbasis koperasi. Lho, emangnya bisa? Bisa banget, kata Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono, pas hadir di […]

expand_less
WordPress Archive WooCommerce Product Subtitle WooCommerce Product Tab Pro WooCommerce Product Table WooCommerce Product Table WooCommerce Product Tabs – Custom & Dynamic Tabs for Products WooCommerce Product Thumbnail And Gallery Video WooCommerce Product & Variation Gallery Images WooCommerce Products Compare WooCommerce Products Gallery for Elementor WordPress Plugin WooCommerce Products Layouts for Elementor