Peristiwa

Terkait Tewasnya Driver Go Car, Kapolda Sumsel : Hidup Atau Mati 2 TSK Terus Diburu

“Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 365, jo pasal 338, 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama dua puluh tahun,”

foto : istimewa

SUMSELTERKINI.ID, Palembang – Polda Sumsel melakukan jumpa pers terkait penangkapan tersangka perampokan dan pembunuhan driver Go Car, Tri Widyantoro, selain itu Polda juga akan melakukan identifikasi dengan mengambil sampel DNA anak korban.

Hal itu diungkapkan Kapolda Sumsel Irjen Zulkarnain Adinegara saat merilis tersangka dan barang bukti dikamar jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Palembang, Sabtu (31/3/2017).

Menurutnya kasus ini jumlah pelaku berjumlah empat orang masing-masing Bayu Firmansyah, Poniman otak pelaku yang tewas ditembak, Hengki (DPO) dan T (DPO).

“Mereka memesan Go Car dari Jalan Kapten Anwar Arsyad, dengan tujuan Kenten Laut menggunakan Handphone milik Poniman,”ungkapnya.

Dia mengatakan korban dijerat dikawasan Kenten Laut, dan setelah korban meninggal dunia baru dibawa ke kawasan Sungsang dan dibuang dirawa – rawa yang ada di kawasan tersebut.

Ia menambahkan kerangka yang ditemukan oleh petugas Subdit III Jatanras Ditreskrium Polda Sumsel sekitar pukul 13.00 WIB adalah jasad Tri Widyantoro sopir Go Car korban perampokan disertai dengan pembunuhan.

“Kami sekarang tengah memastikan secara ilmiah bahwa kerangka tersebut benar-benar Tri,”paparnya.

Dia menghimbau dua pelaku yang belum tertangkap, hidup atau mati akan terus diburu karena akibat dari ulahnya tersebut menimbulkan keresahan dimasyarakat.

“Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 365, jo pasal 338, 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama dua puluh tahun,”bebernya.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa mobil Xenia milik korban dan handphone milik pelaku dan milik korban.[bud]

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com