Peristiwa

Sempat Terjadi Aksi Kejar-kejaran, 3 Pelaku Curat Akhirnya Menyerah

Berkat kesigapan anggota dilapangan, alhasil, ketiga tersangka dan barang buktinya berhasil diringkus.

foto : istimewa

TIGA orang pelaku Pencurian dengan Pemberatan [Curat] berhasil diringkus Polres Musi Banyuasin – Kepolisian Sektor Sungai Keruh Resor Musi Banyuasin [Muba]. Mereka dicokok tersebut lantaran mencuri batang Pipa milik PT Pertamina sekitar pukul 00.30 WIB, pada minggu dini hari (15/09/19).

Pelaku tersebut, yakni Suprianti (40) Warga Dusun II, Desa Rejosari Kec. Jirak Jaya Kab. Muba, Yadi (31) Warga Desa Setia Jaya, Kec Jirak Jaya, Kab Muba dan Efrianto  (33) Warga Desa Setia Jaya, Kec. Jirak Jaya, Kab Muba.

Curat tersebut sudah direncanakan oleh para tersangka, namun masih bisa digagalkan aparat Unit Reskrim Polsek Sungai Keruh bersama Patroli Security Pt. Pertamina. “Sebelumnya pada tanggal 10 september 2019 mereka sudah mengeserkan pipa milik Pertamina keluar dari area wilayah Pertamina,”paparnya.

Ia menambahkan, lalu pada Sabtu (14/09/19) sekitar pukul 23.00 WIB pipa yang sudah dipotong – potong diduga menggunakan lampu potong (gas) menjadi 5 batang Pipa berukuran 8  inch dan kemudian diangkut menggunakan 1 unit Mobil Merk Suzuki Carry jenis Futura warna biru dengan nopol : BE 1726 BL milik tersangka.

Dalam penangkapan pelaku, sempat terjadi aksi kejar – kejaran saat Unit Reskrim Polsek yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Ipda Nasirin, S.H beserta anggota Unitnya ketika mendapatkan informasi dari pihak perusahaan. Berkat kesigapan anggota dilapangan, alhasil, ketiga tersangka dan barang buktinya berhasil diringkus.

Dari intrograsi yang Humas dapatkan ketiganya mengakui melakukan pencurian di Lokasi jalur pipa PT. Pertamina di Pal 5 Desa Setia Jaya Kec Jirak Jaya Kab Muba, selanjutnya dibawa ke mapolsek guna kepentingan penyidikan ketingkat selanjutnya.

Kapolres Muba, AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.iK melalui Kapolsek Sungai Keruh Iptu  Suventri, S.H membenarkan penangkapan tersebut.“Masih kita proses, akan kita kenakan Pasal 363 KUH Pidana,” tutupnya.[**]

 

Penulis :one

 

 

 

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com