Peristiwa

Harga Meroket, Polri Akan Usut Temuan Ombudsman Terkait Dugaan Penimbunan Minyak Goreng

SATGAS Pangan Polri menindaklanjuti temuan Ombudsman RI terkait dugaan penimbunan minyak goreng sehingga harga meroket.

“Kami sedang mendalami. Mohon waktu,” jelas Waka Satgas Pangan Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., Kemaren.

Dia mengatakan polisi sudah meminta data temuan ombudsman. Namun, hingga saat ini belum diberikan. Menurut dia, Satgas Pangan telah melakukan pengecekan ke seluruh wilayah Indonesia. Polri belum menemukan fakta terkait penimbunan minyak goreng.

“Kalau dari satgas belum ditemukan adanya fakta di lapangan terkait hal tersebut, kami lagi pendalaman,” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri itu.

Ombudsman menyampaikan tiga temuannya terkait kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng di pasaran. Temuan itu didapatkan dari data laporan situasi masyarakat di seluruh Indonesia.

“Pertama adalah penimbunan. Nah, ini harapannya satgas pangan bereaksi cepat dan ketegasan juga diperlukan. Begitu satgas pangan tegas, upaya-upaya penimbunan bisa diminimalisasi,” kata Anggota ORI Yeka Hendra Fatika dal konferensi pers virtual.

Kedua, Ombudsman menemukan adanya upaya pengalihan penjualan minyak goreng dari pasar modern ke pasar tradisional. Tujuannya, minyak goreng bisa dijual dengan harga lebih mahal.

“Karena harus dijual Rp14.000 di pasar modern, mendingan dijual ke pasar tradisional, akhirnya ditawari ke toko-toko dengan harga Rp15.000 sampai Rp16.000,” beber dia.

Ketiga, kelangkaan minyak goreng terjadi karena panic buying di masyarakat. Situasi ini disebabkan ketidakjelasan informasi terkait stok minyak goreng di retail modern besar dan kecil.Tribratanews (***)

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com