Peristiwa

7 Bulan DPO, Door.. Hadiahnya Timah Panas di Kaki Gumanti, Kasus Apa ?

Foto : Akam

Sumselterkini.co.id, Empat Lawang – Gumanti (33) Warga Desa Lingge Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang, Merasa nyaman dan aman selama 7 bulan di tempat persembunyianya. Berstatuskan Buron Polisi, tersangkanya  Akhirnya di Door kakinya oleh petugas kepolisian Mapolres Empat Lawang. Senin (25/3/2019).

Dari tangan tersangka di dapati barang bukti 1 unit motor merk Honda Revo, 1 helai baju kemeja panjang berwarna hitam dengan motif kotak kotak. Serta 1 bilah senjata tajam (sajam) jenis pedang panjang dan 1 helai jaket bercorak hitam polos.

“Ketika tersangka kita minta mengakui tempat keberadan barang hasil pencuriannya. Sempat melakukan perlawanan dan mencoba kabur dari anggota kita. Tembakan peringatan juga tidak digubrmis, terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur,” jelas Muhamad Ismail. Selasa (26/3/2019).

Tersangka di tangkap saat sedang  berada di kawasan Kelurahan Jayaloka Kecamatan Tebing Tinggi pada hari Senin (25/3). Di ketahui keberadaan tersangka ini hasil dari penyelidikan Anggota Satreskrim Mapolres Empal Lawang.

“Hasil penyelidikan kita diketahui tersangka sedang berada di jayaloka, saat itulah kita tidak mau lagi buronan kabur hingga di lakukan penangkapan dengan melumpuhkan tersangka saat berusaha kabur kembali,” jelas Muhammad Ismail.

Kapolres Empat Lawang AKBP Eko Yudhi Karyanto melalui Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP Muhamad Ismail menjelaskan bahwa tersangka beserta barang buktinya diamankan pada Senin malam sekira pukul 23.00 WIB.

“Ketika tersangka kita minta mengakui tempat keberadan barang hasil pencuriannya. Sempat melakukan perlawanan dan mencoba kabur dari anggota kita. Tembakan peringatan juga tidak digubrmis, terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur,” jelas Muhamad Ismail. Selasa (26/3/2019).

Lebih jauh AKP Muhamad Ismail menceritakan, tersangka dibawa ke rumah sakit umum Tebing Tinggi terlebih dahulu guna dilakukan pengobatan serta perawatan medis. Kemudian baru di bawa ke Mapolres Empat Lawang

“Untuk proses perkara hukum pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan terhadap korban bernama Yeni Wartiasih (25) binti Sukarji warga Mekarti Jaya Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang. Akan kita kenakan Pasal 365 KUHPidana dalam Undang Undang mengenai tindak pidana curas tersebut,” urainya.

AKP Muhamad Ismail juga mengungkapkan terkait kronologis kejadian aksi curas tersangka yang terjadi bermula pada hari Sabtu (18/8/18) sekira pukul 17.30 Wib di tanjakan jalan Desa Mekarti Jaya Kecamatan Tebing Tinggi.

“Nah, saat si korban hendak pulang melintasi jalan tanjakan di Desa Mekarti Jaya seketika saja keluar 4 orang tidak dikenal (OTD) dari semak belukar, lalu 2 diantaranya menghadang seraya menodongkan sajam ke arah korban,” ungkapnya.

Sementara 2 orang pelaku lainnya, menggenggam sepotong pelepah sawit dari arah belakang korban. Sontak, Yeni (korban, red) langsung kaget dan melepaskan kendali motor untuk menyelamatkan dirinya dari ke 4 pelaku curas tersebut meskipun sepeda motornya di bawa kabur oleh salah seorang pelaku.

“Motor korban segera dilarikan salah satu pelaku, sedangkan tiga lainnya kabur ke arah semak belukar. Di susul dengan teriakan korban yang meminta tolong kepada warga sekitar, lalu melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polres Empat Lawang.” pungkas Ismail.[**]

 

Penulis : Akam

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com