Senin, 28 Sep 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Perbankan & Keuangan » Bankir Kini Tak Takut Kredit Macet, Tapi Takut Penjara

Bankir Kini Tak Takut Kredit Macet, Tapi Takut Penjara

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
  • visibility 46
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANKIR kini menghadapi tekanan yang tidak ringan, pasalnya mereka dituntut agresif menyalurkan kredit agar roda ekonomi terus bergerak,  sebaliknya keputusan bisnis yang berujung kredit macet bisa menyeret mereka ke proses hukum sehingga dengan kondisi ini yang mulai menjadi perhatian serius Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketakutan itu bukan cuma isu di ruang seminar, di industri perbankan, kekhawatiran dipidana membuat banyak pejabat bank memilih bermain aman. Akibatnya, penyaluran kredit berpotensi melambat karena bank lebih takut mengambil risiko daripada kehilangan peluang bisnis.

OJK melihat kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan, lantaran, jika bank terlalu berhati-hati karena takut kriminalisasi, dunia usaha ikut terkena dampaknya oleh karena itu kredit yang seharusnya menjadi ‘darah segar’ bagi ekonomi justru tersendat di meja analisis.  OJK mulai menegaskan satu pesan penting, tidak semua kredit macet merupakan tindak pidana.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan dilaman resmi OJK, dunia perbankan tetap membutuhkan ruang untuk mengambil keputusan bisnis secara profesional tanpa dihantui ancaman hukum selama keputusan tersebut diambil dengan itikad baik dan sesuai aturan.

Menurut Dian, konsep Business Judgement Rule atau BJR menjadi penting dipahami bersama oleh regulator, aparat penegak hukum, akademisi, hingga pelaku industri perbankan.

Konsep ini, paparnya pada dasarnya memberikan perlindungan hukum bagi direksi atau pejabat bank yang mengambil keputusan bisnis secara wajar, profesional, dan tanpa konflik kepentingan.

“Konsep Business Judgement Rule pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan,” ujar Dian dalam Sarasehan Industri Perbankan di Jakarta.

Pernyataan itu menjadi sinyal kuat  OJK ingin membedakan secara tegas antara kegagalan bisnis dengan kejahatan perbankan.

Dalam praktik bisnis, kredit macet sebenarnya merupakan risiko yang tidak mungkin dihilangkan sepenuhnya. Debitur bisa gagal bayar karena usaha bangkrut, pasar berubah, harga komoditas anjlok, hingga kondisi ekonomi global memburuk. Semua itu merupakan bagian dari dinamika bisnis.

Masalah muncul ketika setiap kredit bermasalah langsung dipandang sebagai tindak pidana. Situasi seperti itu memunculkan efek ketakutan di kalangan bankir. Mereka khawatir keputusan yang sudah melalui prosedur tetap berujung pemeriksaan hukum ketika kredit gagal dibayar debitur.

Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Jupriyadi, juga mengingatkan pentingnya kesamaan penafsiran hukum dalam menangani perkara kredit macet. Menurutnya, tidak semua kerugian bank otomatis menjadi unsur pidana.

Ia menambahkan Business Judgement Rule dapat diterapkan jika sejumlah syarat terpenuhi. Mulai dari keputusan yang diambil dengan itikad baik, sesuai prosedur, tanpa benturan kepentingan, hingga adanya upaya mitigasi risiko yang maksimal.

Business failure

Jika semua prosedur itu sudah dijalankan namun kerugian tetap terjadi akibat faktor eksternal atau kegagalan usaha debitur, maka kondisi tersebut masuk kategori business failure atau kegagalan bisnis, bukan kejahatan.

Pandangan serupa juga disampaikan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Didik Farkhan Alisyahdi. Ia menilai Business Judgement Rule dapat menjadi instrumen anti-kriminalisasi bagi pejabat bank.

Namun perlindungan itu tidak berlaku, jika ditemukan manipulasi, kolusi, informasi palsu, atau pengabaian prinsip kehati-hatian. Dalam kondisi seperti itu, kredit macet tidak lagi dipandang sebagai risiko bisnis, melainkan akibat perbuatan melawan hukum.

Artinya, garis pembeda mulai diperjelas. Bankir yang bekerja profesional tidak seharusnya diperlakukan sama dengan pelaku fraud atau korupsi.

OJK tampaknya memahami bahwa industri perbankan membutuhkan kepastian hukum agar tetap berani menjalankan fungsi intermediasi, oleh sebab itu ekonomi nasional tidak akan bergerak cepat jika bank memilih menahan kredit hanya karena takut diproses hukum.

Di tengah perlambatan ekonomi global dan tingginya kebutuhan pembiayaan usaha, keberanian bank menyalurkan kredit menjadi faktor penting menjaga pertumbuhan ekonomi. Tetapi keberanian itu hanya muncul jika ada rasa aman dalam mengambil keputusan bisnis.

Karena itu, pernyataan OJK soal Business Judgement Rule bukan hanya pembahasan hukum teknis, karena ada pesan besar bahwa negara perlu menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan keberlangsungan dunia usaha, sebab jika semua kegagalan bisnis dianggap kejahatan, yang macet bukan cuma kredit perbankan tetapi juga keberanian mengambil keputusan. (***)

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nilai Ekspor Sumsel Meningkat

    Nilai Ekspor Sumsel Meningkat

    • calendar_month Jumat, 3 Jun 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 665
    • 0Komentar

    BERDASARKAN data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada Kamis, 2 Juni 2022, mencatat nilai  Ekspor pada April 2022 mengalami kenaikan 8,46 persen. Sedangkan dibandingkan pada April 2021 nilai ekspor tumbuh tinggi menjadi 62,65 persen. Naiknya perkembangan ekspor tersebut juga terjadi di beberapa sektor diantaranya sektor nonmigas pada April 2022 mencapai […]

  • kebakaran hutan dan lahan

    Tinjau Posko Karhutla Di Ogan Ilir, Asops Kapolri Apresiasi Kinerja Tim Satgas

    • calendar_month Selasa, 15 Agt 2017
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.070
    • 0Komentar

    Sumselterkini.id, Palembang – Asistensi Asops Kapolri Irjen Pol Muhammad Iriawan mengapresiasi kerja keras Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang di Provinsi Sumatera Selatan. Hal ini ungkapkannya saat Kunjungan Kerja meninjau Pos Aju Satgas Terpadu Penanggulangan Karhutla di Desa Sungai Rambutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan Selasa (15/8/2017).

  • Permudah Petani Dapatkan Pupuk, BUMN Luncurkan Aplikasi RMS

    Permudah Petani Dapatkan Pupuk, BUMN Luncurkan Aplikasi RMS

    • calendar_month Senin, 23 Mei 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 3.321
    • 0Komentar

    KEMENTERIAN BUMN mendukung aplikasi Rekan atau Retail Management System (RMS) yang telah digunakan oleh kios karena itu mempermudah petani mendapatkan pupuk. Aplikasi ini bertujuan memudahkan petani dalam memenuhi kebutuhan pupuk, serta meningkatkan kualitas pelayanan dan memudahkan akses petani terhadap produk-produk Pupuk Indonesia Grup. Asisten Deputi Bidang Industri Pangan dan Pupuk Kementerian BUMN, Zuryati Simbolon, mengapresiasi […]

  • BUMN Listrik Minta Bantu Pemkot Palembang Sosialisasikan Aplikasi New PLN Mobile

    BUMN Listrik Minta Bantu Pemkot Palembang Sosialisasikan Aplikasi New PLN Mobile

    • calendar_month Selasa, 9 Mar 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.109
    • 0Komentar

    PT PLN (Persero) UP3 Palembang minta Pemerintah kota Palembang untuk turut membatu dalam peningkatan pelayanan melalui sosialisai aplikasi New PLN Mobile Setelah diluncurkannya Aplikasi tersebut. Hal itu dijelaskan langsung  Manager PLN UP3 Palembang, Nanang Prasetyo usai melakukan Audiensinya dengan Walikota Palembang, H. Harnojoyo di Rumah Dinas Walikota, Jalan Tasik Palembang, Selasa [9/3/2021]. “Aplikasi disediakan PLN […]

  • Usai Nyoblos di TPS 01 Sidakersa Kayuagung, Iskandar Langsung Mantau Pemilu 2019

    Usai Nyoblos di TPS 01 Sidakersa Kayuagung, Iskandar Langsung Mantau Pemilu 2019

    • calendar_month Rabu, 17 Apr 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 897
    • 0Komentar

    Sumselterkini,co,id,Kayuagung –Bupati Ogan Komering Ilir, H. Iskandar, SE memberikan hak suaranya pada Rabu, 17 April, pagi. Tempat pemungutan suara (TPS) yang didatangi Iskandar tidak jauh dari rumah jabatan pendopo Kabupatenan tepatnya TPS 01 Kelurahan Sidakersa Kayuagung. “Sudah siap nyoblos? Ayo yang belum datang segera ajak ke TPS” Sapa Iskandar kepada para pemilih di TPS 01 Sidakersa. […]

  • Hilangkan Rasa Trauma Pengungsi Gempa Cianjur, Pertamina Peduli Gelar Pendampingan Sosial

    Hilangkan Rasa Trauma Pengungsi Gempa Cianjur, Pertamina Peduli Gelar Pendampingan Sosial

    • calendar_month Sabtu, 3 Des 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.743
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, Cianjur – Sejumlah relawan Pertamina menggelar kegiatan pendampingan sosial (trauma healing) bagi para pengungsi korban gempa, khususnya anak-anak yang berada di posko utama Pertamina Peduli yang berlokasi di RT02/RW02 Kampung Panembong Kaler, Desa Mekarsari, Cianjur, Jawa Barat, Kamis, 1 Desember 2022.   Kegiatan ini dilaksanakan sekitar pukul 16.00 hingga 17.30 WIB. Tak hanya bermain, […]

expand_less
WordPress Archive Edge Decor | A Modern Gardening & Landscaping WordPress Theme Edge Decor | Gardening & Landscaping WordPress Theme Edia – Blog & Magazine Elementor Template Kit eDigit WP – Multi-purpose Elementor WooCommerce Theme Edirne – Digital Services Elementor Template Kit Editor Blog – A WordPress Blog Theme for Bloggers Edrea – Personal Portfolio WordPress Theme EdSchool – Education Template Kit Edubin - Education WordPress Theme EduBlink – Education & Online Course WordPress Theme