Senin, 19 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Perbankan & Keuangan » Bankir Kini Tak Takut Kredit Macet, Tapi Takut Penjara

Bankir Kini Tak Takut Kredit Macet, Tapi Takut Penjara

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
  • visibility 56
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANKIR kini menghadapi tekanan yang tidak ringan, pasalnya mereka dituntut agresif menyalurkan kredit agar roda ekonomi terus bergerak,  sebaliknya keputusan bisnis yang berujung kredit macet bisa menyeret mereka ke proses hukum sehingga dengan kondisi ini yang mulai menjadi perhatian serius Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketakutan itu bukan cuma isu di ruang seminar, di industri perbankan, kekhawatiran dipidana membuat banyak pejabat bank memilih bermain aman. Akibatnya, penyaluran kredit berpotensi melambat karena bank lebih takut mengambil risiko daripada kehilangan peluang bisnis.

OJK melihat kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan, lantaran, jika bank terlalu berhati-hati karena takut kriminalisasi, dunia usaha ikut terkena dampaknya oleh karena itu kredit yang seharusnya menjadi ‘darah segar’ bagi ekonomi justru tersendat di meja analisis.  OJK mulai menegaskan satu pesan penting, tidak semua kredit macet merupakan tindak pidana.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan dilaman resmi OJK, dunia perbankan tetap membutuhkan ruang untuk mengambil keputusan bisnis secara profesional tanpa dihantui ancaman hukum selama keputusan tersebut diambil dengan itikad baik dan sesuai aturan.

Menurut Dian, konsep Business Judgement Rule atau BJR menjadi penting dipahami bersama oleh regulator, aparat penegak hukum, akademisi, hingga pelaku industri perbankan.

Konsep ini, paparnya pada dasarnya memberikan perlindungan hukum bagi direksi atau pejabat bank yang mengambil keputusan bisnis secara wajar, profesional, dan tanpa konflik kepentingan.

“Konsep Business Judgement Rule pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan,” ujar Dian dalam Sarasehan Industri Perbankan di Jakarta.

Pernyataan itu menjadi sinyal kuat  OJK ingin membedakan secara tegas antara kegagalan bisnis dengan kejahatan perbankan.

Dalam praktik bisnis, kredit macet sebenarnya merupakan risiko yang tidak mungkin dihilangkan sepenuhnya. Debitur bisa gagal bayar karena usaha bangkrut, pasar berubah, harga komoditas anjlok, hingga kondisi ekonomi global memburuk. Semua itu merupakan bagian dari dinamika bisnis.

Masalah muncul ketika setiap kredit bermasalah langsung dipandang sebagai tindak pidana. Situasi seperti itu memunculkan efek ketakutan di kalangan bankir. Mereka khawatir keputusan yang sudah melalui prosedur tetap berujung pemeriksaan hukum ketika kredit gagal dibayar debitur.

Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Jupriyadi, juga mengingatkan pentingnya kesamaan penafsiran hukum dalam menangani perkara kredit macet. Menurutnya, tidak semua kerugian bank otomatis menjadi unsur pidana.

Ia menambahkan Business Judgement Rule dapat diterapkan jika sejumlah syarat terpenuhi. Mulai dari keputusan yang diambil dengan itikad baik, sesuai prosedur, tanpa benturan kepentingan, hingga adanya upaya mitigasi risiko yang maksimal.

Business failure

Jika semua prosedur itu sudah dijalankan namun kerugian tetap terjadi akibat faktor eksternal atau kegagalan usaha debitur, maka kondisi tersebut masuk kategori business failure atau kegagalan bisnis, bukan kejahatan.

Pandangan serupa juga disampaikan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Didik Farkhan Alisyahdi. Ia menilai Business Judgement Rule dapat menjadi instrumen anti-kriminalisasi bagi pejabat bank.

Namun perlindungan itu tidak berlaku, jika ditemukan manipulasi, kolusi, informasi palsu, atau pengabaian prinsip kehati-hatian. Dalam kondisi seperti itu, kredit macet tidak lagi dipandang sebagai risiko bisnis, melainkan akibat perbuatan melawan hukum.

Artinya, garis pembeda mulai diperjelas. Bankir yang bekerja profesional tidak seharusnya diperlakukan sama dengan pelaku fraud atau korupsi.

OJK tampaknya memahami bahwa industri perbankan membutuhkan kepastian hukum agar tetap berani menjalankan fungsi intermediasi, oleh sebab itu ekonomi nasional tidak akan bergerak cepat jika bank memilih menahan kredit hanya karena takut diproses hukum.

Di tengah perlambatan ekonomi global dan tingginya kebutuhan pembiayaan usaha, keberanian bank menyalurkan kredit menjadi faktor penting menjaga pertumbuhan ekonomi. Tetapi keberanian itu hanya muncul jika ada rasa aman dalam mengambil keputusan bisnis.

Karena itu, pernyataan OJK soal Business Judgement Rule bukan hanya pembahasan hukum teknis, karena ada pesan besar bahwa negara perlu menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan keberlangsungan dunia usaha, sebab jika semua kegagalan bisnis dianggap kejahatan, yang macet bukan cuma kredit perbankan tetapi juga keberanian mengambil keputusan. (***)

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Begini Cara Tentukan Pemenang Lomba Pilih Jenis Kelamin Ikan ? Nonton Yuk, di KTNA XIII Muba

    Begini Cara Tentukan Pemenang Lomba Pilih Jenis Kelamin Ikan ? Nonton Yuk, di KTNA XIII Muba

    • calendar_month Sabtu, 15 Jun 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 905
    • 0Komentar

    PELAKSANAAN Pekan Daerah (Peda) Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) ke-13 Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang akan dipusatkan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada 24-28 Juni  nanti akan dihibur artis artis ibu kota seperti siti badriah dan cita citata selain itu banyak permainan permainan tradisional seperti “ dagongan, Engrang, pantak lele, hadang dan permainan gasing  dan lebih […]

  • Gerbong Pemkot Palembang Dirombak, Akankah Kinerja Berubah?

    Gerbong Pemkot Palembang Dirombak, Akankah Kinerja Berubah?

    • calendar_month Selasa, 22 Sep 2026
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 33
    • 0Komentar

    SUMSELTERKINI.CO.ID – AKHIR pekan lalu, Wali Kota Palembang Ratu Dewa membongkar sebagian gerbong pemerintahannya. Enam pejabat pimpinan tinggi pratama digeser dari posisi masing-masing, membawa perubahan di sejumlah dinas dan jabatan strategis di lingkungan Pemkot Palembang. Rotasi itu tak hanya soal siapa menempati kursi siapa, ada harapan yang lebih besar di belakangnya, misalnya roda pemerintahan bisa […]

  • Polres Pagaralam Hentikan Penyelidikan Kasus ‘Pers Plat Merah’

    Polres Pagaralam Hentikan Penyelidikan Kasus ‘Pers Plat Merah’

    • calendar_month Kamis, 11 Mar 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.614
    • 0Komentar

    POLRES Pagaralam Sumatera Selatan menghentikan penyelidikan terhadap Ketua DPRD Kota Pagaralam yang beberapa waktu lalu dilaporkan oleh seorang wartawan prihal UUD ITE atau pencemaran nama baik. Penghentian penyelidian tersebut tertuang dalam surat ketetapan Polres Pagaralam Nomor : SP. Lidik/01/III/2021/Reskrim Yang memutuskan atau menetapkan : Menghentikan penyelidikan atas laporan/pengaduan Alkahfi terhitung tanggal 22 Februari 2021 atas terlapor […]

  • Rindu Lapangan Hijau, Pendopo Legend Pali & Legend M.Enim Gelar ‘Friendly Match’, “ Ini Reuni Kami”

    Rindu Lapangan Hijau, Pendopo Legend Pali & Legend M.Enim Gelar ‘Friendly Match’, “ Ini Reuni Kami”

    • calendar_month Minggu, 27 Mar 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.590
    • 0Komentar

    SETELAH sekian tahun lamanya tak merumput lagi di lapangan hijau, para pemain sepakbola legendaris, Pendopo Legend Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir [Pali] dan Legend Muara Enim menggelar pertandingan persahabatan [Friendly Match], pertandingan tersebut digelar di Sumberjo, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali, minggu [27/3/2022]. Pertandingan persahabatan ini digelar tak lain guna menjalin tali silaturrahmi antar kedua […]

  • Gagas Kawasan Perkotaan, Diskusi dengan Guru Besar  IPDN

    Gagas Kawasan Perkotaan, Diskusi dengan Guru Besar  IPDN

    • calendar_month Minggu, 13 Sep 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 856
    • 0Komentar

    WAKIL Bupati (Wabup) Muba Beni Hernedi bertemu dengan Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Prof. Dr. Sadu Wasistiono, MS, selasa malam (08/09/2020). Dalam pertemuan itu terlihat Wakil Bupati Muba didampingi Kabag Kerja Sama Setda Kab. Muba Dicky Meiriando, SSTP, MH, berdiskusi serius dengan Prof. Sadu terkait Pembentukan Kawasan Perkotaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pemerintahan […]

  • Anak Kita Jangan Jadi Viral yang Salah..

    Anak Kita Jangan Jadi Viral yang Salah..

    • calendar_month Sabtu, 4 Okt 2025
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.319
    • 0Komentar

    DUNIA digital itu seperti pasar malam yang nggak pernah tutup, lampunya  kelap-kelip, suara musik dari kederet kios, aroma makanan bikin lapar, orang lalu-lalang, semua serba ramai dan menggoda. Bahkan yang datang juga untuk ikut seru-seruan, namun tiba-tiba ketemu jebakan. Bisa saja lagi scroll video kucing joget, tiba-tiba muncul konten… duh, [jangan sampai ya], eksploitasi seksual […]

expand_less
WordPress Archive Edge Decor | A Modern Gardening & Landscaping WordPress Theme Edge Decor | Gardening & Landscaping WordPress Theme Edia – Blog & Magazine Elementor Template Kit eDigit WP – Multi-purpose Elementor WooCommerce Theme Edirne – Digital Services Elementor Template Kit Editor Blog – A WordPress Blog Theme for Bloggers Edrea – Personal Portfolio WordPress Theme EdSchool – Education Template Kit Edubin - Education WordPress Theme EduBlink – Education & Online Course WordPress Theme