Perbankan & Keuangan

Bankir Kini Tak Takut Kredit Macet, Tapi Takut Penjara

ojk

BANKIR kini menghadapi tekanan yang tidak ringan, pasalnya mereka dituntut agresif menyalurkan kredit agar roda ekonomi terus bergerak,  sebaliknya keputusan bisnis yang berujung kredit macet bisa menyeret mereka ke proses hukum sehingga dengan kondisi ini yang mulai menjadi perhatian serius Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketakutan itu bukan cuma isu di ruang seminar, di industri perbankan, kekhawatiran dipidana membuat banyak pejabat bank memilih bermain aman. Akibatnya, penyaluran kredit berpotensi melambat karena bank lebih takut mengambil risiko daripada kehilangan peluang bisnis.

OJK melihat kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan, lantaran, jika bank terlalu berhati-hati karena takut kriminalisasi, dunia usaha ikut terkena dampaknya oleh karena itu kredit yang seharusnya menjadi ‘darah segar’ bagi ekonomi justru tersendat di meja analisis.  OJK mulai menegaskan satu pesan penting, tidak semua kredit macet merupakan tindak pidana.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan dilaman resmi OJK, dunia perbankan tetap membutuhkan ruang untuk mengambil keputusan bisnis secara profesional tanpa dihantui ancaman hukum selama keputusan tersebut diambil dengan itikad baik dan sesuai aturan.

Menurut Dian, konsep Business Judgement Rule atau BJR menjadi penting dipahami bersama oleh regulator, aparat penegak hukum, akademisi, hingga pelaku industri perbankan.

Konsep ini, paparnya pada dasarnya memberikan perlindungan hukum bagi direksi atau pejabat bank yang mengambil keputusan bisnis secara wajar, profesional, dan tanpa konflik kepentingan.

“Konsep Business Judgement Rule pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan,” ujar Dian dalam Sarasehan Industri Perbankan di Jakarta.

Pernyataan itu menjadi sinyal kuat  OJK ingin membedakan secara tegas antara kegagalan bisnis dengan kejahatan perbankan.

Dalam praktik bisnis, kredit macet sebenarnya merupakan risiko yang tidak mungkin dihilangkan sepenuhnya. Debitur bisa gagal bayar karena usaha bangkrut, pasar berubah, harga komoditas anjlok, hingga kondisi ekonomi global memburuk. Semua itu merupakan bagian dari dinamika bisnis.

Masalah muncul ketika setiap kredit bermasalah langsung dipandang sebagai tindak pidana. Situasi seperti itu memunculkan efek ketakutan di kalangan bankir. Mereka khawatir keputusan yang sudah melalui prosedur tetap berujung pemeriksaan hukum ketika kredit gagal dibayar debitur.

Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Jupriyadi, juga mengingatkan pentingnya kesamaan penafsiran hukum dalam menangani perkara kredit macet. Menurutnya, tidak semua kerugian bank otomatis menjadi unsur pidana.

Ia menambahkan Business Judgement Rule dapat diterapkan jika sejumlah syarat terpenuhi. Mulai dari keputusan yang diambil dengan itikad baik, sesuai prosedur, tanpa benturan kepentingan, hingga adanya upaya mitigasi risiko yang maksimal.

Business failure

Jika semua prosedur itu sudah dijalankan namun kerugian tetap terjadi akibat faktor eksternal atau kegagalan usaha debitur, maka kondisi tersebut masuk kategori business failure atau kegagalan bisnis, bukan kejahatan.

Pandangan serupa juga disampaikan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Didik Farkhan Alisyahdi. Ia menilai Business Judgement Rule dapat menjadi instrumen anti-kriminalisasi bagi pejabat bank.

Namun perlindungan itu tidak berlaku, jika ditemukan manipulasi, kolusi, informasi palsu, atau pengabaian prinsip kehati-hatian. Dalam kondisi seperti itu, kredit macet tidak lagi dipandang sebagai risiko bisnis, melainkan akibat perbuatan melawan hukum.

Artinya, garis pembeda mulai diperjelas. Bankir yang bekerja profesional tidak seharusnya diperlakukan sama dengan pelaku fraud atau korupsi.

OJK tampaknya memahami bahwa industri perbankan membutuhkan kepastian hukum agar tetap berani menjalankan fungsi intermediasi, oleh sebab itu ekonomi nasional tidak akan bergerak cepat jika bank memilih menahan kredit hanya karena takut diproses hukum.

Di tengah perlambatan ekonomi global dan tingginya kebutuhan pembiayaan usaha, keberanian bank menyalurkan kredit menjadi faktor penting menjaga pertumbuhan ekonomi. Tetapi keberanian itu hanya muncul jika ada rasa aman dalam mengambil keputusan bisnis.

Karena itu, pernyataan OJK soal Business Judgement Rule bukan hanya pembahasan hukum teknis, karena ada pesan besar bahwa negara perlu menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan keberlangsungan dunia usaha, sebab jika semua kegagalan bisnis dianggap kejahatan, yang macet bukan cuma kredit perbankan tetapi juga keberanian mengambil keputusan. (***)

To Top