Guru Khawatir Tersandung Hukum Saat Disiplinkan Siswa
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 45 menit yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

fot :ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Persoalan perundungan di lingkungan sekolah tidak hanya menjadi tantangan bagi peserta didik, tetapi juga menghadirkan dilema bagi tenaga pendidik. Di tengah upaya membangun lingkungan belajar yang aman dan bebas kekerasan, guru kini dituntut lebih berhati-hati saat menegakkan kedisiplinan karena khawatir tindakan yang dilakukan berujung pada persoalan hukum.
Hal itu disampaikan Kepala SMK Negeri 2 Palembang, H. Suparman, S.Sos., saat kegiatan Sosialisasi Pencegahan Perundungan dan Kekerasan di Lingkungan Sekolah yang digelar Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) Sumatera Selatan di aula sekolah tersebut, Selasa (29/7).
Menurut Suparman, mendidik siswa memerlukan pendekatan yang disesuaikan dengan karakter masing-masing. Dalam kondisi tertentu guru harus mengedepankan pendekatan persuasif, namun pada situasi lain diperlukan ketegasan agar proses pembinaan berjalan efektif.
“Pendidik ini ibarat meluruskan tulang yang bengkok. Kalau terlalu lembut ia tetap bengkok, tapi kalau terlalu keras ia bisa patah. Strategi mendidik kami tentu ada kalanya lembut, dan ada kalanya tegas,” ujarnya.
Ia mengakui, penerapan berbagai regulasi terkait perlindungan anak dan hak asasi manusia membuat sebagian guru merasa serba salah ketika memberikan pembinaan kepada siswa. Kekhawatiran muncul karena tindakan yang dimaksudkan untuk menegakkan disiplin dikhawatirkan dapat ditafsirkan sebagai bentuk kekerasan.
Oleh karena itu, Suparman menilai diperlukan pemahaman yang sama mengenai batasan antara tindakan disiplin dan kekerasan di lingkungan pendidikan. Menurutnya, kepastian hukum juga penting agar guru dapat menjalankan tugas pembinaan tanpa rasa takut, selama tetap mengedepankan prinsip perlindungan terhadap peserta didik.
Ketua BKOW Sumatera Selatan Hj. Lidyawati Cik Ujang mengajak para siswa untuk berperan aktif menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan bebas dari praktik perundungan. Ia menegaskan sekolah seharusnya menjadi rumah kedua yang memberikan rasa nyaman bagi seluruh peserta didik.
Dalam sesi dialog, Lidyawati mengundang siswa untuk menyampaikan pengalaman maupun pandangan mereka terkait perundungan di sekolah. Menurutnya, keberanian berbicara menjadi langkah awal untuk mencegah kasus serupa terus berulang, sekaligus menumbuhkan rasa empati di kalangan pelajar.
SMKN 2 Palembang saat ini memiliki 2.695 siswa yang tersebar pada sembilan program keahlian. Dengan jumlah peserta didik yang besar, edukasi mengenai pencegahan perundungan dan kekerasan dinilai menjadi bagian penting dalam pembentukan karakter sekaligus menciptakan lingkungan belajar yang kondusif.
Sosialisasi tersebut menghadirkan tiga narasumber dari berbagai bidang, yakni psikolog RG Bambang Harijanto, perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Dwi Noviani, serta advokat Ridho Junaidi. Ketiganya memberikan materi mengenai dampak perundungan dari sisi psikologis, perlindungan anak, hingga aspek hukum agar warga sekolah memiliki pemahaman yang utuh dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan di lingkungan pendidikan. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
