Pemprov Sumsel

USU Inventarisasi Tanah Ulayat di 12 Kabapten & Kota di Sumsel

ril/fot: ist

Sumselterkini.co.id, Palembang – Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) bekerjasama dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumsel dan Pemerintah Provinsi Sumsel mengidentifikasi dan inventerisasi tanah ukayat dan masyarakat hukum adat di Sumsel.

Ada 12 kabupaten dan kota di Sumsel yang akan diinventarisasi terkait tanah ulayat tersebut. Diantaranya, OKI, Muara Enim, Lahat, Musirawas, Muratara, Muba, Banyuasin, Empat Lawang, Pali, Oku Selatan, Pagaralam, dan Lubuklinggau.

Ketua Tim Pelaksana Fakultas Hukum USU, Hasim Purba mengatakan, pada bulan April 2022 lalu, USU telah menyepakati kerjasama dengan ATR/BPN untuk melaksanakan berbagai program di beberapa provinsi.

“Tahun lalu, kegiatan ini sudah kita lakukan di Sumut. Kali ini, kita akan kita lakukan kembali di Sumsel,” katanya saat beraudiensi dengan Gubernur Sumsel kemarin.

Menurutnya USU akan menurunkan tim survey ke desa-desa yang diprediksi ada tanah ulayat. Survey akan dilakukan selama 20 hari.

Diketahui, inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat tersebut merupakan langkah Kementerian ATR/BPN untum mengupayakan pendaftaran tanah ulayat untuk melindungi hak-hak masyarakat adat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Pengakuan hak-hak masyarakat adat merupakan satu hal penting yang perlu diperoleh untuk mengurangi konflik agraria dan menjaga kelestarian lingkungan hidup, dan hak-hak masyarakat itu sendiri.

Langhkah itu juga mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat ataupun Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.

Gubernur Sumsel  Herman Deru menyambut baik langkah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumsel dan USU yang akan melakukan inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat di Sumsel karena itu akan menyelamatkan aset.

Dimana, inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat tersebut akan dilaksanakan oleh program studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU).

Dia menerangkan beberapa wilayah di Sumsel sendiri masih kental akan adat istiadat yang diwariskan secara turun temurun. Bahkan pada masanya, di sejumlah wilayah di Sumsel sempat menerapkan sistem pemerintahan marga yang dipimpin oleh pesirah.[***]

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com