Selasa, 20 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi » Ketidakpatuhan DKPTKA Bisa Rugikan PAD Muba

Ketidakpatuhan DKPTKA Bisa Rugikan PAD Muba

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
  • visibility 167
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KEPALA Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP, memperingatkan  ketidakpatuhan perusahaan dalam membayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) dapat menimbulkan kerugian finansial nyata bagi kabupaten.

Ia menegaskan, setiap rupiah yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) berpotensi hilang jika perusahaan menunda atau mengabaikan kewajibannya.

Menurut Herryandi, setiap tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Muba dikenakan DKPTKA sebesar US$ 100 per bulan.

Dana ini dialokasikan secara jelas sebagian menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), sebagian masuk kas provinsi jika TKA bekerja lintas kabupaten, dan sebagian menjadi PAD Muba bila TKA beroperasi sepenuhnya di kabupaten ini.

“Ketidakpatuhan berarti PAD kabupaten berkurang. Dana yang seharusnya digunakan untuk pelatihan tenaga kerja lokal hilang, dan masyarakat dirugikan,” tegasnya.

Kadisnakertrans itu menekankan bahwa pemerintah kabupaten tidak akan memberi toleransi.

Berdasarkan Pasal 36 Permenaker Nomor 8 Tahun 2021, perusahaan yang lalai membayar DKPTKA bisa menghadapi penundaan layanan perizinan TKA, penghentian sementara perpanjangan RPTKA, hingga pencabutan izin. “Kami memantau setiap perusahaan secara ketat. TKA boleh bekerja, tapi kewajiban terhadap negara dan daerah harus diselesaikan di muka,” ujarnya.

Herryandi menyoroti masalah sering muncul pada perusahaan yang beroperasi lintas kabupaten atau provinsi. Tanpa pengawasan ketat, aliran dana bisa tersendat, dan PAD Muba berkurang. “Ini bukan teori, ini realitas. Jika perusahaan tidak membayar, masyarakat kehilangan manfaat langsung dari kehadiran TKA. PAD yang harusnya mendanai pelatihan dan pengembangan tenaga lokal ikut hilang,” tambahnya.

Pemkab Muba mengandalkan Tim Disnakertrans Provinsi Sumsel dan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) untuk pengawasan aktif. Tim ini memantau pembayaran DKPTKA dan menindak segera perusahaan yang melanggar.

Herryandi menegaskan, pengawasan ini bukan formalitas. Setiap pelanggaran akan dicatat dan ditindak agar PAD kabupaten tetap aman.

Selain itu, ia menekankan transparansi mekanisme DKPTKA sebagai bentuk akuntabilitas keuangan daerah. Setiap pembayaran yang tepat waktu langsung masuk kas daerah, menjadi PAD nyata, dan digunakan untuk program pelatihan tenaga kerja lokal sesuai Pasal 30 PP 34/2021.

Menurutnya merupakan bukti kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah, bukan sekadar kewajiban administratif.

Dengan sikap tegas ini, Muba menegaskan prinsip ganda membuka peluang investasi dengan TKA tanpa mengorbankan hak daerah.

Setiap perusahaan dapat mempekerjakan tenaga asing, tetapi kontribusi mereka terhadap PAD harus terlihat nyata, tepat waktu, dan sesuai aturan. “PAD Muba adalah hak masyarakat. Ketidakpatuhan bukan pilihan,” tutup Herryandi. (***)

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aparat Kepolisian Siap Kawal Ketahanan Pangan

    Aparat Kepolisian Siap Kawal Ketahanan Pangan

    • calendar_month Rabu, 17 Nov 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 722
    • 0Komentar

    KEMENTERIAN Pertanian (Kementan) RI dan Polri menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang pendampingan dalam pemeliharaan keamanan pada pelaksanaan program pembangunan pertanian, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, kemaren. Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa, MoU tersebut, dalam rangka mendukung dan mempercepat seluruh program Kementan untuk masyarakat Indonesia bisa berjalan dengan baik […]

  • Pemkab dan DPRD OKI Sepakati KUA PPAS 2023 Sebesar Rp.2, 308 Triliun

    Pemkab dan DPRD OKI Sepakati KUA PPAS 2023 Sebesar Rp.2, 308 Triliun

    • calendar_month Sabtu, 13 Agt 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 753
    • 0Komentar

    Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir menyepakati Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten OKI Tahun 2023 sebesar Rp 2.308 Triliun Penandatanganan nota kesepakatan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten OKI yang disaksikan oleh 45 anggota DPRD Kabupaten OKI, forkopimda di Ruang Rapat Paripurna DPRD OKI, Jum’at, (12/8/22) […]

  • Kantor Camat Kemuning yang Baru Diresmikan, Wako : semoga kinerja lebih produktif

    Kantor Camat Kemuning yang Baru Diresmikan, Wako : semoga kinerja lebih produktif

    • calendar_month Rabu, 8 Mar 2023
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.541
    • 0Komentar

      Sumselterkini.co.id – Wali Kota (Wako) Harnojoyo dan Wakil Wali Kota Wawako Fitrianti Agustinda meresmikan kantor Camat Kemuning yang baru di Jalan Kejawen, kemaren. Sebelumnya kantor Camat Kemuning beroperasi di Ruko dua lantai Jalan Pipa Reja karena pembangunan Flyover Simpang Sekip tahun 2020 akhirnya kantor baru selesai dibangun Wako Palembang Harnojoyo mengatakan, adanya kantor baru […]

  • pajak

    Pajak Profesi Penulis Sama dengan PPh UMKM

    • calendar_month Rabu, 13 Sep 2017
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.365
    • 0Komentar

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, permintaan dari Persatuan Penulis Indonesia (Satupena) yang meminta untuk mengenakan pajak bagi profesi penulis sama dengan pajak penghasilan (PPh) bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pasalnya pajak final bagi UMKN tercatat sebesar 1%.

  • 2 Pembunuh Disertai Pemerkosaan di Air Sugihan OKI Terungkap, Mau Tahu Motifnya, Baca Ini!

    2 Pembunuh Disertai Pemerkosaan di Air Sugihan OKI Terungkap, Mau Tahu Motifnya, Baca Ini!

    • calendar_month Kamis, 28 Mar 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.103
    • 0Komentar

    Sumselelterkini,co,id.Kayuagung – Keseriusan, Tim gabungan Subdit Jatanras Polda Sumsel dan Reskrim Polres OKI, mengunkap pelaku kasus pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap, Melinda Zidemi (24), yang ditemukan tewas di areal perkebunan PT PSM Divisi III Blok F19 Dusun Sungai Baung Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) beberapa hari lalu. Kapolres OKI, AKBP Donny […]

  • Ratusan Santri Gontor Jalani Pemeriksaan di ODP Center, 236 Dinyatakan Negatif

    Ratusan Santri Gontor Jalani Pemeriksaan di ODP Center, 236 Dinyatakan Negatif

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.181
    • 0Komentar

    KEBERADAAN ODP Center atau Rumah Sehat di Wisma Atlet Komplek Jakabaring Sport City (JSC) Palembang dinilai sebagai salah satu upaya cukup efektif untuk memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19 di Sumsel. Dimana para perantau yang nekat mudik ke Sumsel di tengah merebaknya wabah Covid-19 ini, mau tak mau harus lebih dulu diboyong ke ODP Center […]

expand_less
WordPress Archive TopPic – Portfolio Photography Theme TopScorer – Sports WordPress Theme TopSpin – Tennis School & Sports Club Elementor Template Kit TopSpin – Tennis School & Sports Club FSE WordPress Theme TopTech – SEO Marketing Agency & Technology WordPress Theme TopZ – Food Store & Sport Fashion Shop WooCommerce WordPress Theme Torial – Interior Design Elementor Template Kit Torun – IT Services Company WordPress Theme + RTL Total – Responsive Multi-Purpose WordPress Theme TotalDesk – Helpdesk, Live Chat, Knowledge Base & Ticket System