SUMSELTERKINI.ID, Palembang – Ini kabar kurang mengenakan bagi angkutan yang ber plat hitam, karena Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berencana melakukan razia angkutan ilegal yang ketahuan membawa penumpang, termasuk transportasi daring (taksi online) dan seluruh angkutan plat hitam.
Kepala Bidang (Kabid) LLAJ Dinas Perhubungan Prov Sumsel, Sudirman mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan terbaru, pasca dicabutnya 14 pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor 26 Tahun 2017 oleh Mahkamah Agung (MA).
“Kalau memang di pusat belum bisa dan tidak ada keputusan. Plat hitam yang mengangkut penumpang tanpa izin akan kami tangkap sendiri,” tegasnya Selasa (19/9/2017).
Dia menambahkan, pihaknya telah mengajak seluruh pihak, baik dari taksi online ataupun taksi konvensional bertemu. Guna melakukan pendataan dan menyamakan persepsi. Mencegah munculnya aksi anarkis antara taksi Online dan taksi konvensional.
Dengan tidak adanya pasal mengenai taksi online dalam Permenhub 26 Tahun 2017. Seluruh taksi online dianggap sebagai taksi ilegal.
“Untuk operator taksi online inikan memang tanpa aturan. Dengan otomatis tidak ada (aturan) itu, semuanya tanpa izin,” ujarnya.
“Aplikasi (taksi online) memang punya izin dari Kominfo, tapi bukan Perhubungan. Kalau di kami (Perhubungan) itu pengguna (driver),” imbuhnya.
Menurutnya, berdasarkan Permenhub Nomor 26 Tahun 2017, sebelum dicabutnya 14 pasal oleh MA. Daerah mempunyai kewenangan untuk menentukan jumlah driver taksi online. Namun, dengan dicabutnya 14 pasal tersebut, daerah tidak mempunyai wewenang tersebut. “Sekarang belum ada payung hukum buat pergub,” ungkapnya.