Nasional

MA Anulir 14 Pasal di Transportasi Daring, Kemenhub Tetap Atur Tarif Atas dan Bawah

gojek-gocar

Tarif yang terbentuk tidak akan membingungkan masyakarakat, sehingga penentuan tarif masih di tangan Kementerian Perhubungan.

foto : ilustrasi

SUMSELTERKINI.ID, Jakarta –  Kementrian Perhubungan tetap akan mengatur batasan tarif  atas dan bawah, meski Mahkamah Agung (MA) menganulir 14 pasar dalam aturan transportasi daring (Taxi Online).

Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo menjelaskan, batasan tarif tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga dibutuhkan oleh pelaku taksi online.

Menurutnya skema penghitungan terkait batasan tarif atas dan bawah akan dicantumkan dalam PM Nomor 26 Tahun 2017 tentang Taksi Online.

Dia menekankan, tarif yang terbentuk tidak akan membingungkan masyakarakat, sehingga penentuan tarif masih di tangan Kementerian Perhubungan.

“Usulannya daerah tapi keseragaman tarifnya atau kesetaraan dari Kemenhub dan tarif itu pasti batas atas bawah, jadi dalam range bisa ditetapkan,” ujarnya di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Selasa (17/10/2017).

“Penetapannya itu dalam hal ini, untuk tarif, oleh Dirjen atas usulan, dari daerah, kalau kuota ditetapkan oleh instansi pemberi izin, dengan mengacu kepada formula yang diatur,” sambung dia.

Sedangkan untuk penetapan kuota, Kemenhub juga memiliki formula khusus, dengan memperhatikan jumlah penduduk, tingkat kepemilikan kendaraan pribadi, taksi yang sudah ada dan angkutan umum. “Semuanya dihitung, ada formulanya,” kata dia.

Dia melanjutkan, revisi PM 26 diharapakan bakal rampung sebelum 1 November. Pasalnya, dalam klausul mengatakan putusan MA yang menganulir pasal dalam PM 26, berlaku efektif setelah 90 hari surat diterima.

Sehingga, selama belum sampai batasan tersebut maka PM 26 yang sekarang masih tetap berlaku. “Kemenhub menerimanya 1 Agustus. 90 hari berarti sampai November keputusan ini masih berlaku,” kata dia.[oke]

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com