Pemerintahan

Soal Tapal Batas Muba-Muratara, HD Harapkan ‘Win-Win Solution’

foto : Humas Pemprov. Sumsel

SUMSELTERKINI.CO.ID, PALEMBANG – Gubernur Sumsel Herman Deru menginstruksikan kepada Tim Khusus Penyelesaian masalah tapal batas Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Musi Rawas Utara (Muratara) untuk secepatnya menyelesaikan masalah ini dengan win-win solution.

Hal itu disampaikannya saat memimpin rapat bersama Bupati Muratara beserta Jajaran dalam rangka Koordinasi dan Konsultasi Permendagri No. 76 Tahun 2014 tentang perubahan atas Perturan Mendagri Nomor 50 Tahun 2014 tentang Batas Daerah Kab. MUBA dengan Kabupaten MURATARA, di ruang rapat gubernur, Kamis (1/11).

Menurut HD, sebagai gubernur dia sebenarnya tak ingin masalah ini sampai berlarut-larut. Karena itu dia meminta kepada tim yang telah dibentuk dan diketuai Asisten I Akhmad Najib bisa segera memperbaiki perselisihan yang terjadi.

“Bagaimanapun Muratara dan Muba ini adalah  wilayah Sumsel. Mestinya kita bertemu dalam event yang lebih baik, bukan begini,” ujarnya.

Sebagai penyelenggara pemerintah HD meminta kedua belah pihak menyikapi masalah ini dengan kepala dingin. Untuk itu dia menyarankan agar tim khusus yang dibentuk mengupayakan perdamaian bagi keduanya tanpa mempermasalahkan teritorial. Sehingga tidak sampai menjadi penyulut tindakan yang menyebabkan terjadinya bentrok fisik dan lainnya.

“Saya yakin dengan Asisten 1 dan tim untuk menyelesaikan dengan kesepakatan,  tanpa kepentingan dari siapapun,  gubernur, bupati apalagi apalagi yang sifatnya pribadi. Saya ingin semua pihak nyaman dan menang tidak ada yang dikalahkan,” tegasnya.

Dikatakan HD dirinya meyakinkan tidak akan berat sebelah menyikapi persoalan ini. Oleh karenanya apa yang disampaikannya hari ini (Kamis 1 November) sama dengan yang disampaikannya saat rapat bersama jajaran perwakilan Kabupaten Muba beberapa waktu lalu.

“Posisi Pemprov tetap harus berdiri tegak di tengah. tidak ada sesuatu pihak yang boleh dirugikan. Makanya kita butuh kesabaran, sebab jika tidak selesai dengan kepala dingin, akan berdampak ke masyarakat. Mereka akan alur pemimpinnya,” ujar HD.

“Hal ini harus disikapi dengan hati-hati. Jangan hanya mendengar satu pihak,” tambahnya.

Sementara itu Kabag Tata Pemerintahan Kabupaten Muratara, Aan Andria menjelaskan pihaknya dalam hal ini pemerintah kabupaten Muratara berharao Pemprov Sumsel dapat bertindak dan berlaku adil dalam memutuskan penyelesaian permasalahan ini. Sehingga Muratara yang statusnya baru lepas dari DOB ( Daerah Otonomi Baru) dapat menjalankan roda pemerintahan dengan tertib dan lancar serta memberikan rasa nyaman bagi para investor dan masyarakat.

Menurutnya Pemkab Muratara telah menjalankan Permendagri No.76 tahun 2014 yang telah dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang telah berkekuatan hukum tetap. Termasuk dengan pemasangat pilar-pilar batas daerah yang sudah dilakukan oleh Pemkab Muratara tahun 2017.

“Dampak positif Permendagri No.76 Tahun 2014 telah memberikan ketenangan, ketentraman serta kepastian hukum di masyarakat perbatasan khususnya rompok-rompok masyarakat yang semuka terpotomg oleh Permendagri No.50 Tahun 2014,” jelasnya.[**]

 

Penulis : Pemprov Sumsel

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com