Rabu, 7 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemerintahan » Segera Dibuka, Inilah Pedoman Pengadaan CPNS, PPPK Guru, dan PPPK JF Tahun 2021, Silahkan Persiapkan Diri

Segera Dibuka, Inilah Pedoman Pengadaan CPNS, PPPK Guru, dan PPPK JF Tahun 2021, Silahkan Persiapkan Diri

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Selasa, 15 Jun 2021
  • visibility 954
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan tiga peraturan terkait penyelenggaraan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021. Aturan tersebut yakni Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 27/2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, serta PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.

Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo menyampaikan, per tanggal 13 Juni 2021 telah ditetapkan kebutuhan CASN sebanyak 707.622. Formasi paling besar diperuntukkan bagi PPPK Guru sejumlah 531.076. Kemudian PPPK non-guru 20.960 dan CPNS sebanyak 80.961.

Di tahun 2021, pengadaan PNS dan PPPK JF bisa diikuti oleh instansi pusat dan daerah. Sementara pengadaan PPPK JF Guru diperuntukkan khusus bagi instansi daerah. “Khusus untuk PermenPANRB No. 28 sifatnya adalah berlaku tahun ini, tahun 2021. Sementara PermenPANRB No. 27 dan 29 diharapkan bisa multiyear,” jelas Katmoko dalam acara Kupas Tuntas Seleksi CASN 2021, secara virtual, dari Jakarta, Senin (14/06/2021).

Katmoko menjelaskan, di tahun 2021 pemerintah kembali menetapkan kebutuhan PNS menjadi dua, yaitu formasi umum dan formasi khusus. Formasi khusus dialokasikan bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude, Penyandang Disabilitas, Diaspora, serta Putra/Putri Papua dan Papua Barat.

Seleksi CPNS dipersyaratkan bagi WNI dengan batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar. Namun, ada beberapa Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran, seperti Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

Dikatakan, ditahun ini karena rekrutmen CPNS, PPPK JF, dan PPPK Guru dilaksanakan bersamaan, sehingga jumlah potensi pendaftarnya cukup besar. Oleh karena itu, calon pelamar diwajibkan hanya bisa mendaftar pada 1 instansi, 1 jenis kebutuhan, dan 1 jabatan pada tahun anggaran yang sama. “Jadi para peserta harus mempertimbangkan baik-baik sejak awal apa yang ingin dia lamar, karena pada prinsipnya tidak bisa lagi menggantinya ketika sudah menetapkan pelamaran pada suatu tempat,” tegasnya.

Untuk pelamar formasi Cumlaude, wajib memiliki jenjang pendidikan minimal Sarjana, tidak termasuk Diploma IV. Menurut Katmono, hal ini perlu diperhatian mengingat ditahun lalu masih banyak kesalahan yang mengalokasikan untuk D-IV. Pada formasi khusus Penyandang Disabilitas, Katmoko menerangkan bahwa Penyandang Disabilitas bisa melamar di formasi umum atau formasi khusus lainnya selain Formasi Penyandang Disabilitas. “Diberikan kesempatan seluas-luasnya apabila memang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan sesuai dengan persyaratan jabatan,” imbuhnya.

Rekrutmen CPNS terdiri dari tiga tahapan seleksi, yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS yang keduanya akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Katmoko mengingatkan, pelamar yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai dari Kepala BKN, maka akan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya. “Demikian juga yang sudah melamar dan lulus tahun lalu namun mengundurkan diri, maka yang bersangkutan tidak bisa melamar di tahun ini,” tegasnya.

Selanjutnya, dijelaskan terkait PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional. Aturan ini berlaku untuk semua JF, kecuali untuk JF Guru di daerah. Ketentuan umum untuk melamar pada seleksi PPPK JF adalah WNI dengan usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar. Calon pelamar juga harus memiliki pengalaman tiga tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar. Berbeda dengan seleksi CPNS, pada seleksi PPPK JF, penyandang disabilitas tidak disediakan formasi khusus. Calon pelamar yang merupakan penyandang disabilitas dapat mendaftar pada seluruh formasi yang tersedia.

Pelamaran seleksi PPPK JF akan dilakukan secara daring melalui SSCASN dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen persyaratan secara elektronik. Dalam seleksi PPPK JF hanya terdapat dua tahapan, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan. Masih dalam rangkaian yang sama, dilanjutkan dengan wawancara dengan metode CAT.

Menutup paparannya, Katmoko menjelaskan mengenai PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021. Aturan ini diperuntukkan khusus bagi guru-guru di instansi daerah. Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021 ada empat jenis, yaitu:

THK-II sesuai database THK-II di BKN;
Guru non-ASN (guru honorer) yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;
Guru Swasta yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud; dan
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.

Seleksi Kompetensi menggunakan sistem CAT-UNBK Kemendikbudristek, bukan CAT BKN. Tahapan seleksi PPPK Guru terdiri dari Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Seleksi Kompetensi akan dilaksanakan sebanyak tiga kali.

Peserta yang bisa mengikuti Seleksi Kompetensi I hanya THK-II dan Guru non-ASN di sekolah negeri. Seleksi Kompetensi II, boleh diikuti oleh peserta yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi I, ditambah Guru Swasta dan Lulusan PPG. ”Sementara Seleksi Kompetensi III boleh diikuti oleh peserta yang tidak lulus di Seleksi Kompetensi II,” pungkas Katmoko.

Pengumuman pendaftaran CPNS dan PPPK JF Tahun 2021 akan dilakukan oleh Panselnas dengan mempertimbangkan kesiapan secara teknis dari Tim Pelaksana di BKN serta panitia seleksi instansi masing-masing. Sementara, pelaksanaan seleksi PPPK Guru pada Instansi Daerah akan dikoordinir oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan berkoordinasi dan dilakukan pengawasan oleh Panselnas.
Kominfo (***)

  • Ril
  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Berikan BLT, Pedagang Jambi Dapat Bantuan Minyak Goreng

    Presiden Berikan BLT, Pedagang Jambi Dapat Bantuan Minyak Goreng

    • calendar_month Kamis, 7 Apr 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 3.223
    • 0Komentar

    PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng kepada pedagang kecil dan penerima di Pasar Rakyat Angso Duo Baru, Kota Jambi, Provinsi Jambi pada Kamis (7/4/2022). Bantuan tersebut bisa meringankan beban masyarakat di kala kondisi melonjaknya harga minyak goreng. Sehingga, kelompok masyarakat yang menerima bantuan itu dapat tetap melakukan aktivitas produktif, harap […]

  • Aleph Zero Kabarkan Program Pendanaan Ekosistem  Juta Pertama

    Aleph Zero Kabarkan Program Pendanaan Ekosistem $50 Juta Pertama

    • calendar_month Rabu, 19 Apr 2023
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.934
    • 0Komentar

      ZUG, Swiss,  (GLOBE NEWSWIRE)- The Aleph Zero Foundation, entitas nirlaba yang mengawasi pengembangan Aleph Zero, sebuah tinta pembual blockchain publik, tanpa izin, dan tanpa pemimpin! Kontrak pintar WebAssembly (WASM) dan Liminal (ZK-SNARKs dan teknologi MPC yang meningkatkan privasi), hari ini mengumumkan peluncuran Program Pendanaan Aleph Zero Ecosystem senilai $50 juta. Program ini terdiri dari hibah, […]

  • Kapolda Riau Tinjau Kesiapan Gedung Vaksin Center Bhayangkara, Minggu Depan Diperkirakan Mulai Operasi

    Kapolda Riau Tinjau Kesiapan Gedung Vaksin Center Bhayangkara, Minggu Depan Diperkirakan Mulai Operasi

    • calendar_month Rabu, 9 Jun 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 589
    • 0Komentar

    KAPOLDA Riau Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi meninjau kesiapan fisik pembangunan Vaksin Center Bhayangkara Polda Riau yang ada di bekas gedung Mapolda Riau lama Jalan Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru, Senin (7/6/2021). Irjen Pol. Agung berharap gedung Vaksin Centre Bhayangkara Polda Riau ini bisa digunakan secepatnya untuk pelaksanaan vaksinisasi pandemi Covid-19 segera tuntas dan hilang […]

  • Pemerintah Beri STB ke Masyarakat Kurang Mampu pada Juli 2021, Apa Kegunaan STB ?

    Pemerintah Beri STB ke Masyarakat Kurang Mampu pada Juli 2021, Apa Kegunaan STB ?

    • calendar_month Rabu, 23 Jun 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.339
    • 0Komentar

    PEMERINTAH akan memberikan Set Top Box (STB) kepada masyarakat yang masuk dalam kategori kurang mampu di tanah air pada Juli 2021. Sehingga, masyarakat kategori di atas dapat segera bermigrasi dari televisi analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) dalam beberapa waktu ke depan. “Kita segera bagikan dengan teman-teman industri STB. Mudah-mudahan sebelum tahap pertama […]

  • Tokoh Masyarakat OKUS Bicara Soal Infrastruktur di Sumsel Saat Ini, Ada 2 Kebijakan yang Dinilai Dirasakan Masyarakat OKUS

    Tokoh Masyarakat OKUS Bicara Soal Infrastruktur di Sumsel Saat Ini, Ada 2 Kebijakan yang Dinilai Dirasakan Masyarakat OKUS

    • calendar_month Rabu, 25 Jan 2023
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.098
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, OKUS – Konektivitas infrastruktur jalan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten OKUS, Provinsi Sumsel dinilai semakin baik saat ini. Berbagai pembangunan dan terobosan memajukan sektor ekonomi di berbagai kabupaten di Sumsel berhasil diwujudkannya secara nyata dan dapat dirasakan langsung masyarakat. Hal itu diungkap oleh Tokoh Masyarakat – mantan Wakil Bupati OKUS Wancik Rasyid. Setidaknya ada dua gebrakan […]

  • Tinjau SD 48 Tergenang Air, Ratu Dewa : Lurah Harus Peka & Bisa Manfaatkan Medsos

    Tinjau SD 48 Tergenang Air, Ratu Dewa : Lurah Harus Peka & Bisa Manfaatkan Medsos

    • calendar_month Selasa, 5 Nov 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.432
    • 0Komentar

    TIDAK perlu menunggu waktu terlalu lama dalam menindak lanjuti suatu masalah dan hasil dari sebuah laporan, cukup memonitor dari media sosial secara langsung Sekertaris Daerah (Sekda) kota Palembang Ratu Dewa meninjau sekolah Dasar (SD) Negeri 48 yang setiap harinya terkendala dengan genangan air meskipun tidak diguyur hujan. Tidak hanya itu, disaat musim penghujan kondisi sekolah tersebut […]

expand_less
WordPress Archive MiCoach – Online Courses WordPress Theme + RTL Micra – Multipurpose Responsive WooCommerce WordPress Theme Micro Office | Extranet & Intranet WordPress Theme Microtech – Tech Business Elementor Template Kit Midare – Senior Care & Medical WordPress Theme Midone – Tailwind CSS Vuejs 3 Admin Dashboard Template + HTML Version Miex – Creative Agency WordPress Mighty Tables | Add sorting, search, filters, and highlighting to your tables Mighty URL Shortener | Short URL Script MIH – Personal Portfolio & Resume Template Kit