SUMSELTERKINI.ID, Palembang – Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel Nasrun Umar mengakui proses penyidikan yang dilakukan oleh PPNS belum ditangani secara maksimal dalam menyelesaikan tindak pidana hukum.
Oleh sebab itu, perlu pembinaan peningkatan kemampuan bagi Penyidik dan POLRI dan PPNS (Dinas, Instansi, Balai ) tingkat provinsi Tahun 2018 dapat bermanfaat dan meningkatkan kompetensi yang dimiliki.
Ia mengatakan selaku penanggung jawab fungsi penyidikan dan pengemban fungsi Korwas PPNS sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, dalam hal ini POLRI sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2010 tentang koordinasi, pengawasan, dan pembinaan penyidik pegawai negeri sipil, pada dasarnya senantiasa bersinergi dan berkerjasama antara penyidik Polri dan PPNS dalam penegakan hukum.
“Karena itu kegiatan ini merupakan momentum penguatan bagi penyidik POLRI dan PPNS untuk meningkatkan kemampuan dalam penyidikan di Provinsi Sumsel,” katanya dalam menghadiri pembukaan acara pembinaan peningkatan kemampuan (Binkatpuan) bagi penyidik Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tahun 2018, Kamis (15/3/2018).
Lebih jauh Nasrun menuturkan, ia mengharapkan kemampuan PPNS dapat ditingkatkan senantiasa selalu berkoordinasi dengan penyidik POLRI dan antar instansi pelaksana penegak peraturan semakin diefektifkan. Diberikannya kewenangan penyidikan oleh PPNS merupakan salah satu upaya agar penanganan terhadap suatu peristiwa atau perkara pelanggaran Undang Undang dan Peraturan Daerah dapat dilakukan secara cepat dan tepat. ” Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dan penjabaran tugas penyidikan di lapangan yang menjadi komitmen Political Will Pemerintah dalam Penegakkan Hukum,” tuturnya.
Oleh karena itu, katanya pelaksanaan tugas penyidikan oleh PPNS harus dilakukan secara Profesional Peserta Pembinaan Peningkatan Kemampuan Bagi Penyidik POLRI dan PPNS, dalam rangka Penegakkan peraturan Undang-Undang dan Peraturan Daerah PPNS yang berada pada OPD yang mempunyai Peraturan Daerah, agar dalam pengawasanya dapat bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja dengan tujuan untuk meningkatkan sinergitas PPNS selaku penyidik Undang-undang dan penyidik Penegak Peraturan,” tambahnya
Nasrun menambahkan, dalam menghadapi tugas di lapangan sebagai penegak peraturan per Undang-undang dan Penegak Peraturan Daerah diharapkan untuk tetap melakukan koordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemudian, sebagai aparat hukum harus mampu menempatkan diri sebagai pamong yang dapat mengayomi dan diteladani oleh masyarakat dan bukan sebaliknya. “Tingkatkan profesionalisme sebagai penegak hukum senantiasa berusaha menjaga dan meningkatkan koordinasi untuk mencapai tujuan yang diharapkan,” pungkasnya.[bud]