Pemerintahan

Pilkada Ditunda, KPU RI  : Tunggu Perppu, Pemda Jangan Diutak Atik Dulu Anggaran

Foto : istimewa

KOMISI Pemillihan Umum [KPU] RI meminta agar Pemerintah Daerah tidak mengutak –atik anggaran sebelum adanya Peraturan Pengganti Perundang- undangan (Perppu),sebab setelah disepakati di NPHD.

Hal itu, diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman Arief dalam Talk Live Sumsel Visual Firtual Fest 2020, bersama Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana, Asisten I Pemprov Sumsel Ahmad Najib, Komisioner Bawaslu Sumsel Yenli, CEO IPOL Petrus, yang dimoderatori kepala Newsroom Tribun Sumsel- Sripo Hj L Wenny Ramdiastuti, Rabu (22/4/2020).

“Ada hal- hak lain kebijakan, yang tidak hanya ada di KPU, seperti anggaran yang berkaitan erat dengan Pemda, kita minta dibuat status quo,” kata Arief.

Selain itu, Arief juga berharap sejumlah SDM (Sumber Daya Manusia) yang merupakan ASN atau honor pemerintah daerah, yang ditempatkan di KPU untuk tidak ditarik dahulu saat penundaan Pilkada berlangsung.

“Tentunya beberapa SDM bukan pegawai organik KPU dan kita minta tidak ditarik. Terakhir jalannya pemerintahan ini, tergantung pemerintahan itu sendiri pakai opsi yang mana untuk dilanjutkan pelaksanaan Pilkada,” jelasnya.

Arief sendiri mengungkapkan, pihaknya mengusulkan 3 opsi jadwal penundaan Pilkada 2020 akibat virus Covid- 19 ke pemerintah dan DPR RI. Namun, semua tergantung pihak pemerintah, karena KPU hanya menjalankan apa yang sudah jadi perintah undang- undang.

KPU berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan kabupaten/ kota sudah membuat protokoler untuk setiap pelaksanaan tahapan yang ada secara ketat.

Mulai pakai masker, hand sanitazer dan segala macam. Namun beberapa hari kemudian pemerintah mwngeluarkan tanggap darurat nasional,  dan hasil rapat bersama pemerintah, DPR, Bawaslu, DKPP disepakati tidak mungkin pencoblosan dilaksanakan pada September 2020.

Tiga opsi jadwal penundaan yang disodorkan KPU tersebut, yaitu dilaksanakan pwnconlosan 9 Desember atau mundur 3 bulan. Lalu ada di bulan Maret 2021 atau mundur 6 bulan, dan bulan September 2021 atau mundur 1 tahun.

“Kenapa KPU mengeluarkan tiga opsi itu, kalau Desember 2020 apabila bulan Mei pademi corona sudah berlalu, dan PSBB sudah tidak ada lagi, maka seluruh stakeholdee bisa bergerak bebas. Ada petugas, peserta dan pemilihnya itu bisa bergerak bebaa maka kita pilih opsi itu. Tapi dengan syarat regulasinya, kami mengusulkan Perppu, karena uu itu mengatur Pilkada dilaksanakan September 2020, maka diluar itu harus ada regulasi setingkat uu,” sebutnya.

Nantinya diungkapkan Arief, Perppu itu harus memuat dua hal, tentang siapa yang berwenang melakukan menunda dan siapa yang berwenang menetapkan melanjutkannya, serta mengatur waktunya dipoin kedua dan ini sudah disampaikan ke presiden.

Kalau bulan Maret tertunda 6 bulan, dimana pada pilkada sebelumnya dilaksanakan dibulan September, Februari, dan pihaknya menghindari awal tahun karena biasanya kesulitan dalam anggaran dan sebagainya.Namun tetap dengan syarat pandemi harus sudah selesai.

“Terakhir jika dilaksanakan September 2021, maka tahapan dimulai Februari 2021, dan ini waktunya cukup. Tapi soal waktu yang cocok dari tiga opsi tadi, yang pasti harus ada kejelasan pademi berakhir, apakah ada yang bisa memastikan siapa yang bisa memastikan pandemi itu selesai. Sepanjang belum ada yang memastikan maka tidak ada juga yang memastikannya tahapan ini dimulai kapan. Meski begitu regulasi itu harus disiapka dari awal dan mampu memberi ruang bagi penyelanggara untuk memulai tahapan, setelah pandemi selesai,” tegasnya.[***]

One

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com