Pemerintahan

Pemprov Sumsel Dukung Penuh Hadirnya Perma No. 13 Tahun 2016

Pemprov Sumsel Dukung Penuh Hadirnya Perma No. 13 Tahun 2016

Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Joko Imam Sentosa menghadiri, Seminar Publik dengan Topik “Implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 13 Tahun 2016 dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi”

Foto : Humas Pemprov Sumsel

SUMSELTERKINI.ID, PALEMBANG- Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Joko Imam Sentosa menghadiri, Seminar Publik dengan Topik “Implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 13 Tahun 2016 dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi” diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, bertempat di Hotel Arista, Ruang Emporio Palembang. Rabu (09/08)

Peraturan baru Mahkamah Agung menerbitkan peraturan No. 13 tahun 2016 tentang tata cara penananganan perkara tindak pidana oleh korporasi pada tanggal 29 Desember 2016. Tindak pidana oleh korporasi merupakan tindakan yang dilakukan oleh orang yang mempunyai hubungan kerja atau hubungan lain dengan korporasi, baik bersama-sama maupun sendiri untuk dan atas nama korporasi, baik didalam maupun luar lingkungan korporasi. Adapun jenis sanksi pidana korporasi antara lain uang pengganti, denda, perampasan harta kekayaan, pencabutan izin hingga berujung pembekuan bahkan pembubaran.

Hakim Agung Prof. Dr Surya jaya, SH., M.Hum, menuturkan Perma ini hadir sebagai suatu kebutuhan, dikarenakan sebelum Perma ini muncul sudah banyak hukum yang mengatur koorporasi sesungguhnya, namun secara pelaksanaannya baru satu dua kasus saja. Setelah keluar Perma ini didikan penegak hukum kemungkinan ada pergesaran. Ia juga mengungkapkan, Kehadiran Perma ini sendiri memberikan kenyamanaan bagi dunia usaha karena memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

“Tujuannya tidak mengkriminalisasi namun keberadaan Perma ini hanya mengisi kekosangan hukum acara yang selama ini belum diatur dalam undang-undang, jadi kalau tidak ada Perma akan banyak kasus yang tidak ada penyelesaiannya,” terangnya

Lanjut Surya, Perma menjadi landasan penegak hukum untuk tidak ragu-ragu terhadap koorporasi yang terbukti menyalahi aturan. Ditambah Perma ini mengkaji lebih dalam perusahan yang buruk. Lahirnya perma ini pula disusul dengan program kepatuhan korporasi agar perusahaan memiliki kultur yang kurang baik menjadi lebih baik.

“Oleh karena itu perma ini dibutuhkan aparat penegak hukum yang profesional, karena berbahaya akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi, jadi betul-betul memerlukanpenegak hukum yang berkualitas,” tegasnya

Sementara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Laode Muhammad Syarif menguraikan, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi membuat KPK percaya diri dalam menangani kasus dugaan korupsi yang dilakukan korporasi.

“Peran Kadin dan Pemerintah setempat juga sangat besar pengaruhnya untuk meminimalisir dan mencegah kejahatan korupsi. KPK sendiri dalam konteks pencegahan sedang mendorong program kepatuhan melalui program Profit (profesional integritas, baca),” terangnya.

Ketua Kadin Sumsel sekaligus Bupati Musi Banyuasin H Dodi Reza Alex Noerdin menambahkan, dirinya tidak hanya fokus mengajak Aparatur Sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Muba saja untuk menghindari kejahatan korupsi, tetapi sektor swasta utamanya yang beroperasional di kabupaten Muba untuk melawan tindak pidana korupsi.

“Terlebih saat ini sudah diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi, tentu aparat penegak hukum tidak lagi fokus dengan kejahatan perorangan khususnya di sektor swasta,” ujar Dodi

Menurutnya, dengan adanya Perma Nomor 13 Tahun 2016 bentuk ketegasan dan keseriusan aparat penegak hukum untuk meminimalisir dan memberantas kejahatan korupsi. “Aturan yang sudah sangat tegas sudah ada, tinggal kesepakatan dan komitmen kita semua untuk menghindari kejahatan korupsi,” tegasnya.

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com