Pemerintahan

Ombudsman Ingin Pelayanan Publik di Sumsel Tak Ada Lagi di Bawah Zona Hijau

Oleh sebab itu Ombudsman berkeinginan adanya komitmen Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melaksanakan standar pelayanan kepatuhan terhadap UU 25 tentang pelayanan publik,”

Foto : Humas Pemprov. Sumsel

SUMSELTERKINI.ID,Palembang- Plt. Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumsel, Astra Gunawan mengatakan, Ombudsman perwakilan Sumsel diantaranya tentang survei kepatuhan dan reguler laporan berjalan dari sisi pelayanan publik yang kondisinya saat ini masih terdapat pelayanan publik yang di bawah standar atau di bawah zona hijau.

Menurutnya, sesuai instruksi kepala Ombudsman RI bahwa kualitas pelayanan publik harus maksimal dalam kaca mata Ombudsman, yakni harus berada di zona hijau :  unsur kepatuhan pelayanan yang diatur dalam UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik harus terpenuhi.

“Oleh sebab itu Ombudsman berkeinginan adanya komitmen Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melaksanakan standar pelayanan kepatuhan terhadap UU 25 tentang pelayanan publik,” terangnya, Kamis (25/10/2017).

Lanjut Astra Gunawan, bentuk komitmen bersama tersebut nantinya akan dirumuskan lagi berupa Memorandum of Understanding (MoU) antara Ombudsman dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota se-Sumsel.

“Intinya kita menjajaki hal ini dari awal untuk kemudian dalam tahapan kedepan pelayanan publik yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota memang sesuai dengan standar dengan yang diharapkan,” tambahnya.

Untuk diketahui, dari hasil survey dan penilaian yang dilakukan Ombudsman RI, pada tahun 2016 lalu Pemerintah Provinsi Sumsel mendapatkan penghargaan Anugerah dengan predikat kepatuhan terbaik terhadap standar pelayanan publik sesuai UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Penghargaan diserahkan langsung Kepala Ombudsman RI pusat Prof. Amzulian Rifai kepada  Wakil Gubernur Sumsel Ishak Mekki. Di Jakarta Desember 2016 lalu. Ombudsman sendiri merupakan lembaga negara yang berwenang melakukan pengawasan pelayanan publik milik pemerintah kepada masyarakat.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Nasrun Umar menyambut baik rencana pembentukan komitmen bersama antara Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumsel dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumsel dalam melaksanakan standar pelayanan kepatuhan terhadap UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Menurut Nasrun Umar, Pemerintah Provinsi Sumsel siap mendukung rencana tersebut dengan duduk bersama merumuskan komitmen tersebut melalui instansi terkait di lingkungan pemerintah Provinsi Sumsel sehingga diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat segera terwujud.

“Implementasinya secara detail nanti kita bahas bersama, hal ini pun akan saya sampaikan kepada Gubernur, jadi menurut saya sesuatu yang disarankan dengan baik tentu akan mendapat dukungan penuh pak Gubernur,” ungkapnya.

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com