Pemerintahan

Muba Miliki Mobil Antar Jemput Sidang Penyandang Disabilitas

foto : ist

BUPATI Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin menghadiri acara Peringatan Hari Disabilitas Internasional (HD) tahun 2020, Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PPDI Muba dengan Pemkab Muba dan Syukuran Peresmian Gedung Kantor Pengadilan Agama Sekayu sekaligus Launching Mobil Antar Jemput Sidang Difabel (AJESD), di Halaman Kantor Pengadilan Agama Sekayu, Kamis (17/12/2020).

Dalam sambutannya Bupati Muba mengucapkan selamat memperingati HDI tahun 2020 dan kepada Pengadilan Agama Sekayu atas Launching Inovasi Mobil AJESD dan Peresmian Gedung Kantor Baru.

“Selamat atas Launching Mobil AJESD, mudah-mudahan terus memberi pelayanan yang baik bagi masyarakat Muba, saya berharap antar jemput sidang difabel terus dilakukan, sebagai langkah awal ini sangat bagus, kedepan kita kembangkan lagi,” kata Dodi.

Ia mengatakan tentang penghormatan dan pemenuhan hak-hak disabilitas memang telah menjadi program di Muba dan masuk dalam RPJMD Pemkab Muba.

“Mulai dari seluruh kantor pelayanan publik, fasilitas umum, secara berahap kita bangunkan agar ramah bagi kaum disabilitas,” ujar Kepala Daerah Inovatif tahun 2020 tersebut.

Ketua PPDI Muba Dewi Harni mengungkapkan kegiatan ini merupakan yang pertama kalinya dalam sejarah Muba menyelenggarakan kegiatan Peringatan HDI, dirinya juga mengucapkan terimakasih kepada Bupati Muba atas apresiasi, menyangkut pemenuhan hak-hak kaum difabel.

“Puncaknya Peringatan HDI yakni pada tanggal 3 Desember, semoga ini menyadarkan kita semua atas pemenuhan hak kaum difabel,” ucap Dewi.

Lanjutnya, perlu adanya pendataan difabel yang valid di Kabupaten Muba, dari pendataannya ada 1.707 orang penyandang disabilitas dari seluruh kecamatan dalam Kabupaten Muba.”Penyandang disabilitas perlu dorongan, terima kasih kepada Pak Dodi yang terus mensupport kami,” tuturnya.

Ketua Pengadilan Agama Sekayu Korik Agustian dalam kesempatan yang sama menyampaikan terkait inovasi Mobil AJESD dan MoU pendampingan sidang Difabel adalah untuk memberikan kenyamanan bagi kaum Disabilitas.

“Mudah-mudahan kedepan inovasi kami ini bisa dikembangkan lagi, dan Mudah-mudahan dengan gedung baru ini semakin meningkat kinerja kami kedepan,” harapnya.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang Drs H Endang Ali Maksum SH MH memberikan apresiasi atas peran aktif Bupati Muba dalam mendukung pemenuhan hak-hak kaum disabilitas.

“Inovasi yang digagas oleh Pengadilan Agama Sekayu patut kita acungi jempol. Kerjasama antara Pemkab Muba dan PA Sekayu ini sangat membantu saudara kita yang Difabel,” tandasnya.

Dalam kegiatan tersebut dilakukan juga Penyerahan Penghargaan oleh Bupati Muba kepada Pengadilan Agama Sekayu atas inovasi Mobil AJESD, dan kepada Jurnalis Hafidz Alfangky SIKom Media Online Sumsel News penggiat yang sangat konsen pada isu difabel.[***]

Ril

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com