Pemerintahan

Gubernur dan Kepala Daerah Diminta Lestarikan Warisan Tak Benda

Gubernur dan Kepala Daerah Diminta Lestarikan Warisan Tak Benda74-01

Gubernur Sumatera Selatan H Alex Noerdin malam ini menerima langsung sertifikat warisan tak benda Indonesia di Gedung Kesenian Jakarta, Rabu (4/10). Gubernur menerima sertifikat ini karena Sumatera Selatan dinilai sebagai daerah yang memiliki begitu luar biasa banyak warisan tak bendanya.

Foto: Humas Pemprov Sumsel

SUMSELTERKINI.ID, Jakarta – Gubernur Sumatera Selatan H Alex Noerdin malam ini menerima langsung sertifikat warisan tak benda Indonesia di Gedung Kesenian Jakarta, Rabu (4/10). Gubernur menerima sertifikat ini karena Sumatera Selatan dinilai sebagai daerah yang memiliki begitu luar biasa banyak warisan tak bendanya.

Penyerahaan sertifikat penetapan warisan tak benda Indonesia 2017 ini merupakan puncak dari serangkaian acara kegiatan penetapan warisan tak benda Indonesia 2017. Malam puncak ini begitu meriah karena banyaknya kesenian Indonesia yang ditampilkan.

Penyerahan sertifikat warisan tak benda Indonesia ini diserahkan langsung oleh Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Kegiatan penyerahan ini dilakukan agar Gubernur, kepala daerah di Provinsi maupun daerah bisa selalu melestarikan pelestarian dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan warisan budaya tak benda tersebut sebagai kekuatan budaya dalam pembangunan yang berkelanjutan.

“Selamat kepada Gubernur dan Kepala Daerah lainnya. Teruslah menjaga warisan budaya tak benda yang ada di provinsi masing-masing. Semoga warisan budaya Indonesia akan tetap lestari sepanjang masa sebagai tanggung jawab kepada anak cucu kita,” ujar Muhadjir.

Sebanyak 150 sertifikat warisan tak benda diserahkan kepada seluruh Provinsi dan daerah di Indonesia. Indonesia saat ini sudah memiliki 594 warisan tak benda yang wajib dilestarikan. Sedangkan Sumsel sendiri memiliki warisan tak benda di antaranya yaitu Rumah Besemah, Lak, dan Tari Penguto.

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com