Parlemen

Revisi Perda Terkait Tarif Pajak Restoran dan Rumah Makan di Palembang Disahkan, Ini Isinya

Foto : istimewa

REVISI Perda Nomor 2 tahun 2018 tentang pajak restoran telah disahkan setelah sempat diprotes dan diperdebatkan.

Pengusaha restoran dan rumah makan yang memperoleh omzet Rp9 juta sampai Rp12 juta kini dikenai pajak 5 % sedangkan pengusaha beromzet Rp12 juta ke atas dikenai pajak 10 %.

Raperda telah disahkan dan ditandatangani Ketua DPRD Palembang Zainal Abidin SH dan Wali kota Palembang H Harnojoyo disaksikan Wakil Pimpinan DPRD Palembang, saat rapat Paripurna ke – 4 Ruang Paripurna DPRD Palembang, Selasa (10/3/2020).

Wakil Ketua Pansus IV Hibbani dalam paparannya menyampaikan, dalam tujuh pasal dan ayat yang terdapat dalam perancangan Kota Palembang tentang perubahan Perda Nomor 2 tahun 2018 tentang Pajak Daerah telah dilakukan perbaikan dan penyempurnaan.

“Adanya perubahan besaran pajak bagi restoran, kami meminta Pemkot secepatnya melakukam sosialisasi ke masyarakat dan para pengusaha,” kata Hibbani.

Politisi PKS ini menuturkan, pengajuan awal disampaikan oleh BPPD seperti omzet  dibawah Rp6 juta tidak terkena pajak. Sementara penghasilan Rp6 juta hingga Rp9 juta sebulan dikenai 5 %. Di atas Rp9 juta akan dikenai 10 %. “Pembahasan bersama BPPD akhirnya menemukan formula dalam penentuan pajak pengusaha beromzet di bawah Rp 9 juta tidak terkena pajak,” katanya.

Selanjutnya ia meminta Badan pengelolaan pajak daerah (BPPD) Kota Palembang, segera sosialisasikan kepada pihak-pihak yang terkait setelah adanya evaluasi dari Gubernur. “Pemkot harus dapat membuat formula yang lebih baik untuk lebih mengoptimalkan penerimaan pajak sehingga dapat mencapai target penerimaan pajak,” sebutnya.

Di sisi lain DPRD Palembang meminta BPPD Kota Palembang mempercepat pelayanan kepada masyarakat terutama pelaku usaha dengan meningkatkan transaksi digital sehingga warga tak lagi berbondong-bondong ke kantor BPPD untuk membayar pajak.

“Misal dengan SMS banking dan ATM yang sudah sangat banyak Palembang dan pajak daerah cara cepat dan mudah akurasi angka yang dibayarkan jika terjamin serta diharapkan mampu mendongkrak minat masyarakat dalam membayar pajak,” tambahnya.

Sementara itu Kepala BPPD Kota Palembang Sulaiman Amim, mengatakan setelah disahkan secepatnya BPPD akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha. “Permintaan Pansus IV meningkatkan pelayanan melalui transaski digitalisasi, BPPD sendiri sudah menyiapkan perangkatnya,” singkatnya.[***]

Ril

 

​​​​​​

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com