Revisi Perda Terkait Tarif Pajak Restoran dan Rumah Makan
Revisi Perda Terkait Tarif Pajak Restoran dan Rumah Makan di Palembang Disahkan, Ini Isinya
- calendar_month Selasa, 10 Mar 2020
- visibility 2.061
- 0Komentar
REVISI Perda Nomor 2 tahun 2018 tentang pajak restoran telah disahkan setelah sempat diprotes dan diperdebatkan. Pengusaha restoran dan rumah makan yang memperoleh omzet Rp9 juta sampai Rp12 juta kini dikenai pajak 5 % sedangkan pengusaha beromzet Rp12 juta ke atas dikenai pajak 10 %. Raperda telah disahkan dan ditandatangani Ketua DPRD Palembang Zainal Abidin […]
