Kamis, 24 Sep 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Parlemen » Paripurna 83 DPRD Sumsel, ini yang dibahas

Paripurna 83 DPRD Sumsel, ini yang dibahas

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Senin, 29 Apr 2024
  • visibility 911
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sumselterkini.co.id, – Sebanyak 9 fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyampaikan  pandangan  umum atas penjelasan gubernur sumsel  terhadap 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sumsel.  Pandangan umum tersebut disampaikan pada rapat paripurna LXXXIII (83) DPRD Sumsel, Senin ( 29/4).
Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel, HM Giri Ramanda N Kiemas,SE.,MM dihadiri Sekda Sumsel  Ir. S.A.Supriono, anggota DPRD Sumsel dan tamu undangan lainnya.
Adapun Enam Raperda dimaksud yakni Raperda tentang  Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023-2043; Raperda tentang  Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Selanjutnya, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumatera Selatan 2025-2045; Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Bank  Perkreditan Rakyat Sematera Selatan menjadi PT.Bank Perekonomian Rakyat Sumatera Selatan ( Perseroda ) serta Raperda tentang PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung ( Perseroda).
Pandangan umum disampaikan juru bicara masing-masing fraksi secara bergantian.  Dari fraksi Partai Golkar disampaikan Ferdian Irawan,SE, fraksi PDI Perjuangan oleh Hj. Tina Malinda,SE.,MSi, fraksi Partai Gerindra disampaikan oleh Prima SalamSH.,MM  kemudian fraksi Partai Demokrat disampaikan Tamtama Tanjung, SH.
Kemudian Pandangan umum juga disampaikan fraksi Partai PKB melalui juru bicaranya Antoni Yuzar,SH.,MH, fraksi Partai Nasdem oleh H. Sri Sutandi,SE.,MBA, fraksi PKS disampaikan H. Suhada,  fraksi PAN oleh Hj. Nurmala Dewi.S.Sos dan fraksi Partai Hanura Perindo disampaikan Pipa Sardi,SE.
Fraksi Partai Golkar, dalam Pandangan  umumnya menegaskan bahwa dalam pelaksanaan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ini nantinya Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan harus benar-benar optimal melakukan koordinasi antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten/Kota, sehingga terjadi kesesuaian antara RTRW Provinsi dengan RTRW Kabupaten/Kota. Karena RTRW Provinsi Sumatera Selatan ini harus menjadi acuan dan harus dipatuhi oleh Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Sumatera Selatan. Selain itu sangat diperlukan pengawasan dan penegakan
Peraturan daerah serta memberikan sanksi yang tegas bagi yang melanggar Perda RTRW ini.
Sedangkan fraksi PDI Perjuangan  dalam pandangan umumnya  terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,  yang merupakan Raperda perpanjangan usulan Propemperda Tahun 2023 dimana saat ini sedang dalam tahapan pembahasan Pansus I. mengingat bahwa pengajuan Ranperda ini adalah bentuk menyikapi adanya perubahan beberapa regulasi di bidang Lingkungan Hidup sebagai ekses dari Undang Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang.
” Kami berharap dan mengajak kita semua khususnya para anggota Dewan Yang Terhormat yang tergabung di Pansus I, untuk memberikan perhatian ekstra dalam proses penyusunan Raperda ini,” ujar Hj. Tina Malinda.
Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra yang disampaikan Prima Salam dalam pandangan umumnya terkait Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumsel Tahun 2025 – 2045 menjelaskan, Fraksinya memahami permintaan pemakluman pada Pelaksanaan Pembangunan di Provinsi Sumatera Selatan yang dinamis dengan pertumbuhan yang cepat khususnya di dibidang infrastruktur.
“Fraksi Gerindra meminta agar Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di dalam menyusun RPJPD dan RPJMD disesuaikan dengan kebutuhan daerah dan dapat memberikan manfaat yang maksimal kepada masyarakat Sumatera Selatan, serta didalam penyusuan RAPERDA ini melibatkan semua stake holder dari akademisi melalui kajian kajian yang komprehensif dari tokoh masyarakat serta unsur-unsur kemasyarakatan yang dapat memberikan masukan positif untuk kemajuan daerah, bukan hanya disusun oleh beberapa gelintir orang saja. Sehingga RAPERDA disusun memang untuk kondusifitas pembangunan di provinsi Sumatera Selatan,” kata Prima Salam.
Sementara juru bicara Fraksi Demokrat, Tamtama Tanjung SH dalam menyikapi Raperda Tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan Menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sumatera Selatan (Perseroda) menyatakan, perubahan bentuk hukum PT Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sumatera Selatan (Perseroda) sebagaimana tersebut penal 3 ayat (1) dimaksudkan untuk memperbesar Peran dan fungsi PT Bank Perekonomian Rakyat Sumatera Selatan (Perseroda) dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian pembangunan, taraf hidup rakyat dan Pendapatan Daerah.
Tujuan Perubahan Bentuk hukum PT Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sumatera Selatan (Perseroda) antara lain meningkatkan peran dan fungsi PT Bank Perekonomian Rakyat Sumatera Selatan (Perseroda) dengan memperluas jangkauan operasional,  meningkatkan permodalan PT Bank Perekonomian Rakyat Sumatera Selatan (Perseroda) dan meningkatkan daya saing PT Bank Perekonomian Rakyat Sumatera Selatan (Perseroda) dengan mengantisipasi perkembangan ekonomi nasional, global maupun perkembangan teknologi.
Selanjutnya Juru bicara Fraksi PKB, Antoni Yuzar SH MH terkait Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi sumatera selatan tahun 2025- 2045 menuturkan, fraksi tersebut percaya bahwa Raperda ini memiliki potensi besar untuk membentuk arah pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif bagi Provinsi Sumatera Selatan.
Sedangkan Juru bicara Fraksi Nasdem, Sri Sutandi SE, MBA, terkait dengan Raperda Penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menuturkan,  dengan adanya perubahan beberapa regulasi dibidang Lingkungan Hidup sebagai dampak dari Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang.
Untuk mewujudkan dasar Rencana dan tercapainya kelestarian hubungan antara manusia dengan lingkungan hidup sebagaimana tujuan Pembangunan manusia seutuhnya serta terwujudnya manusia Pembina lingkungan hidup, dengan demikian akan terlaksananya Perlindungan dan pengelolahan Lingkungan hidup antara lain terwujudnya manusia sebagai insan Lingkungan hidup yang memiiki sikap melindungi dan membina lingkungan hidup, serta terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan.
Dalam laporannya, Fraksi PAN yang dibacakan Hj Nurmala Dewi S Sos menyampaikan Bahwasannya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup seyogyanya memiliki aturan-aturan yang jelas, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, dan berkeadilan. Sehingga dapat dipergunakan dalam kehidupan sehari hari.
Karena menurutnya pengunaan lingkungan yang berlebih, dapat mengakibatkan ketidak seimbangan dalam ekosistem bahkan kecendrungan merusak. Untuk itu Fraksi PAN sangat mendukung perda tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Aturan-aturan yang akan di rencana harus dapat di laksanakan baik dan benar serta penuh.
Sementara Fraksi PKS yang disampaikan H Suhada Sarbini mengatakan, fraksinya memberikan dukungan terhadap raperda tentang perubahan kedua atas raperda no 14 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah prov Sumsel. Sebab perubahan ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 66 ayat (1), dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN, yang menyatakan perlu dilakukan perubahan nomenklatur dari Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) menjadi Brida.
“Kami menghimbau agar kiranya pembentukan perangkat daerah ini dapat dilakukan sesuai dengan prinsip penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien,” katanya.
Sedangkan Fraksi Hanura Perindo yang dibacakan Pipa Sardi SE menyampaikan untuk Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Sumatera Selatan Tahun 2025-2045 Daerah Provinsi bahwa selain dari tenggang waktu penyusunan awal rancangan RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) yang harus dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum RPJPD periode sebelumnya berakhir yang menjadi urgensi atas diajukannya Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025- 2045, Fraksi HANURA-PERINDO juga berpandangan
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Sumsel, HM Giri Ramandha N. Kiemas mengatakan, sesuai dengan ketentuan pasal 21 ayat (3) huruf a angka 3, peraturan DPRD Sumsel no 94 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan DPRD Sumsel  no 22 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD Sumsel, maka untuk memberikan kesempatan kepada  Pj Gubernur Sumsel untuk mempersiapkan tanggapan atau jawaban pada rapat paripurna  LXXXIII (83) DPRD Sumsel pada Hari  Kamis,  (2/5) mendatang.[***]
ADV
  • Penulis: Irwan Wahyudi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Silahkan Simak, Ini Tiga Program Strategis untuk Masyarakat Kurang Mampu saat Pandemi

    Silahkan Simak, Ini Tiga Program Strategis untuk Masyarakat Kurang Mampu saat Pandemi

    • calendar_month Senin, 12 Jul 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 746
    • 0Komentar

    SELURUH Instansi pemerintah harus memastikan masyakarat yang masuk kategori kurang mampu mendapat bantuan. Sehingga, masyarakat itu dapat bertahan dari dampak negatif wabah global COVID-19 yang sedang mengalami lonjakan. “Mencari lokasi marginal di setiap daerah memastikan ketersediaan makanan, khususnya beras untuk masyarakat yang betul-betul membutuhkan,” ujar Juru Bicara Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi melalui […]

  • Datangi Musrenbangnas Pakai Ojek, Alex Noerdin Dapat Berkah

    Datangi Musrenbangnas Pakai Ojek, Alex Noerdin Dapat Berkah

    • calendar_month Senin, 30 Apr 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 919
    • 0Komentar

    SUMSELTERKINI.ID, Jakarta – Saat tiba di Jakarta dengan maksud menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2018, Gubernur Sumsel Alex Noerdin sempat terjebak macet di kawasan Semanggi hingga satu jam lamanya, Senin (30/4/2018). Tak mau waktunya habis dalam perjalanan, Alex Noerdin tak sungkan –sungkan ia memesan jasa ojek. Meski harus berpanas-panasan di jalanan Jakarta tak menyurutkan […]

  • Cegah Stunting, Prov Sumsel Anggarkan Dana Senilai Rp145 Miliar

    Cegah Stunting, Prov Sumsel Anggarkan Dana Senilai Rp145 Miliar

    • calendar_month Kamis, 12 Des 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 993
    • 0Komentar

    PROVINSI Sumatera Selatan menganggarkan dana senilai Rp145 miliar guna mencegah bahaya stunting pada anak. “Stunting ini bukan soal gizi saja tapi kesadaran mereka mengolah gizi karena banyak juga orang yang mampu dan mereka makan daging terus tiap hari kan tidak sehat juga. Artinya ini membutuhkan pengetahuan. Dan masalah stunting ini butuh peran semua pihak bukan […]

  • Solusi Perdagangan Masa Depan, CSG Luncurkan Encompass

    Solusi Perdagangan Masa Depan, CSG Luncurkan Encompass

    • calendar_month Kamis, 24 Feb 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 661
    • 0Komentar

      DENVER, AS – Masa depan digital ada di sini, dan 5G menemukan kembali penciptaan, penyediaan, dan pemanfaatan pelayanan digital. Imajinasi dan penyedia layanan komunikasi (communications service provider/CSP) terpercaya telah menghalangi era berikutnya dari pengalaman digital yang mendalam. Untuk membawa industri ini menuju era inovasi digital berikutnya dengan cepat, CSG ® (NASDAQ: CSGS) meluncurkan Encompass pada hari ini. […]

  • Yayasan Madinatul Iman Al Islamiyah Diresmikan, Begini Asanya Gubernur

    Yayasan Madinatul Iman Al Islamiyah Diresmikan, Begini Asanya Gubernur

    • calendar_month Selasa, 30 Agt 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.595
    • 0Komentar

    Berdirinya sekolah Islam seperti yang dikelola  Yayasan Madinatul Iman Al Islamiyah ini akan membuat tugas pemerintah lebih mudah dalam mewujukdan Sumsel religious. Pernyataan itu disampaikan Gubernur Sumsel Herman Deru pada sambutan meresmikan Gedung Sekolah Islam Yayasan Madinatul Iman Al Islamiyah di Desa Belimbing Jaya Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim, Senin (29/8) siang. Ia menambahkan, antara […]

  • Tujuh Ruko Empat Lantai, Polda Metro Jaya Grebek Kantor Pinjol, 32 Karyawan Diamankan

    Tujuh Ruko Empat Lantai, Polda Metro Jaya Grebek Kantor Pinjol, 32 Karyawan Diamankan

    • calendar_month Jumat, 15 Okt 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 563
    • 0Komentar

    DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan perusahaan yang diduga kolektor pinjaman online (Pinjol) di Ruko Green Lake City Crown Block C1-7, Jakarta Barat. Dilansir dari Tribratanews, dari hasil penggerebekan tersebut didapati ada 7 ruko dengan 4 lantai dan 13 aplikasi pinjol yang beroperasi di tempat tersebut. “Hari ini kami melakukan penggerebekan […]

expand_less
WordPress Archive FoodDelivery – Local Business Elementor Template Kit FoodExpo – WooCommerce Restaurant Food Menu display Elementor widgets plugin Foodie – Fast Food Elementor Template Kit Foodie – Restaurant Theme Fooditi Restaurant & Cafe Elementor Template Kit Foodizo – Fast Food Restaurant WordPress Theme FoodKit – Restaurant Template Kit Foodmood – Cafe & Delivery WordPress Theme Foodo – Fast Food & Pizza Elementor Template Kit FoodSense Food Delivery Elementor Template Kit