Tekan Risiko Karhutla, Tim Restorasi Gambut Bakal Diaktifkan Kembali
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 26 menit yang lalu
- visibility 9
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto :ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyiapkan pengaktifan kembali Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD) sebagai langkah memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), khususnya di kawasan gambut yang rentan terbakar saat musim kemarau.
Upaya ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Ballroom Hotel Swarna Dwipa, Palembang, Kamis (28/10/2026), sekaligus mendorong penguatan peran pemerintah daerah dalam penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) terbaru terkait restorasi gambut.
Sumsel memiliki Kawasan Hidrologis Gambut (KHG) sekitar 2,09 juta hektare. Luasan itu menjadi tantangan tersendiri dalam upaya pencegahan Karhutla, terutama ketika musim kemarau berkepanjangan meningkatkan risiko kebakaran dan kabut asap.
Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tercatat memiliki kawasan gambut lebih dari 600 ribu hektare. Kondisi ini menjadi salah satu perhatian dalam penguatan langkah pencegahan dan pemulihan ekosistem gambut di Sumsel.
Dalam Rakornas tersebut, Gubernur Sumsel Herman Deru menegaskan pentingnya menangani persoalan Karhutla sejak dari sumbernya. Menurutnya, penguatan kelembagaan di daerah diperlukan agar upaya pencegahan dapat berjalan lebih terarah dan berkelanjutan.
Ia mengatakan, pengaktifan kembali TRGD perlu disertai pemetaan persoalan di lapangan, mulai dari kebiasaan masyarakat dalam membuka lahan hingga kondisi kerusakan ekosistem gambut. Kesiapan organisasi dan dukungan pendanaan juga menjadi bagian penting agar program dapat segera dijalankan.
“Kita ingin lebih serius menyikapi masalah Karhutla yang sumber utamanya berada di lahan gambut. Bersama Kepala dan Wakil Kepala BPGMN, kita ingin mengaktivasi kembali organisasi ini. Dulu kita sempat memiliki Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD),” kata Herman Deru.
Ia berharap organisasi tersebut dapat kembali aktif pada awal tahun mendatang dengan program kerja yang terarah. Selain mendukung restorasi lingkungan, pengembangan kerajinan berbasis hasil gambut juga menjadi salah satu peluang yang ingin dikembangkan.
Selain mengaktifkan kembali TRGD, Pemprov Sumsel mendorong agar Perpres terbaru memberikan kewenangan yang lebih jelas kepada pemerintah daerah dalam menjalankan program restorasi gambut dan pengendalian Karhutla.
Menurut Herman Deru, pelibatan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota perlu ditegaskan dalam regulasi agar pelaksanaan program di lapangan tidak terkendala pembagian kewenangan.
“Kami memohon dengan hormat agar penugasan dalam Perpres mendatang melibatkan langsung Pemprov, Pemkot, dan Pemkab. Dengan demikian, kami di daerah tidak terbentur aturan saat menjalankan organisasi dan mengeksekusi aksi nyata terkait pengendalian Karhutla di lapangan,” tegasnya.
Pemprov Sumsel juga terus memperkuat kebijakan daerah terkait pengelolaan gambut dan pencegahan kebakaran. Sejumlah regulasi yang menjadi perhatian antara lain Peraturan Gubernur Nomor 68, 69, 70, dan 71 Tahun 2018, disertai upaya memperpanjang masa kerja TRGD.
Keterlibatan pihak swasta juga menjadi perhatian. Perusahaan perkebunan, pemegang konsesi, serta pelaku usaha yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) diimbau turut berperan dalam menjaga kawasan gambut masyarakat di sekitar wilayah operasional mereka.
Langkah ini lanjutnya dinilai penting agar pencegahan Karhutla tidak hanya berfokus pada kawasan konsesi perusahaan, tetapi juga mencakup wilayah masyarakat yang menghadapi risiko kebakaran serupa.
Di sektor pendidikan, Pemprov Sumsel telah memasukkan materi lingkungan hidup, termasuk daerah aliran sungai (DAS) dan ekosistem gambut, ke dalam kurikulum muatan lokal. Media juga diajak berperan aktif menyampaikan informasi dan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pencegahan Karhutla.
Jaga Gambut
Sementara itu, Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) RI, Prof. Satyawan Pudyatmoko, mengapresiasi dukungan Pemprov Sumsel dalam memperkuat upaya restorasi gambut.
Ia menjelaskan salah satu langkah utama mencegah kebakaran di lahan gambut adalah menjaga kelembapan tanah melalui pengelolaan tata air yang berkelanjutan.
Pengendalian tinggi muka air tanah dan pemantauan kondisi gambut diperlukan untuk mengurangi risiko lahan mengering dan mudah terbakar.
“Gambut menyimpan simpanan karbon dua kali lipat dibandingkan tanah mineral. Karena itu, keberhasilan Indonesia dalam mengendalikan Karhutla gambut memiliki peran yang sangat signifikan terhadap pengendalian iklim global,” ujar Satyawan.
Menurutnya, pencegahan Karhutla harus didasarkan pada ilmu pengetahuan, data, dan sistem pemantauan yang memadai, bukan sekadar mengandalkan pengalaman atau perkiraan di lapangan.
BPGMN saat ini berkolaborasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengembangkan sistem informasi pencegahan dini, pemantauan sekat kanal (canal blocking), dan tata kelola air secara berkelanjutan.
Satyawan juga menyambut usulan penguatan kewenangan pemerintah daerah dalam Perpres terbaru. Menurutnya, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi faktor penting untuk memastikan kebijakan pencegahan dapat diterapkan secara efektif.
“Kuncinya ada pada pencegahan. Di musim kemarau, lahan gambut harus tetap basah. Melalui forum Rakornas ini, kami menghimpun seluruh masukan dari daerah dan para peneliti agar penyusunan Perpres berjalan partisipatif dan mampu menghasilkan kebijakan komprehensif demi mewujudkan Indonesia bebas asap,” tutupnya.
Pengaktifan kembali TRGD, penguatan kewenangan pemerintah daerah, keterlibatan dunia usaha, serta pengelolaan tata air menjadi sejumlah langkah yang didorong untuk menekan risiko Karhutla di Sumatera Selatan. Upaya tersebut diharapkan memperkuat pencegahan sejak dini, khususnya di kawasan gambut yang rentan mengalami kebakaran saat musim kemarau. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
